TANYA JAWAB HAJI (1)
(Seri ke-1)
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Tanya jawan masalah
haji dan umrah?” Kementerian Agama RI menjelaskannya.
1. Apakah yang dimaksud dengan ibadah haji?
Ibadah haji adalah berkunjung ke Kakbah untuk melakukan amalan-amalan
ibadah, antara lain wukuf, mabit, tawaf, sai, dan lainnya pada masa tertentu
demi memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida Allah.
2. Apakah yang dimaksud dengan ibadah umrah?
Ibadah umrah adalah berkunjung ke Kakbah untuk melaksanakan tawaf, sai,
dan bercukur/menggunting rambut (tahalul).
3. Apakah hukum ibadah haji dan umrah?
Ibadah haji dan ibadah umrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mampu
dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.
4. Apakah setiap ibadah haji harus
digabungkan dengan ibadah umrah?
Ibadah haji dan ibadah umrah adalah dua peribadatan yang masing-masing
berdiri sendiri, sehingga tidak setiap ibadah haji harus digabungkan dengan
ibadah umrah.
5. Apakah yang dimaksud dengan haji Tamattu?
Haji Tamattu adalah melakukan ibadah umrah lebih dahulu, kemudian
mengerjakan ibadah hajinya. Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
6. Apakah yang dimaksud dengan haji Ifrad?
Haji Ifrad adalah melakukan haji saja. Bagi orang yang akan mengerjakan
umrah wajib atau umrah sunah, maka dapat melaksanakan umrahnya dengan mikat
makani (batas tempat) di Masjid Tan’im, Masjid Jikrona, Masjid Hudaibiyah, atau
di batas luar tanah suci Mekah lainnya. Cara ini tidak terkena dam (denda)
menyembelih seekor kambing.
7. Apakah yang dimaksud dengan haji Qiran?
Haji Qiran adalah melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan
satu pekerjaan sekaligus. Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
8. Apakah syarat wajib haji/umrah?
Syarat wajib haji/umrah ada 5 yaitu:
1) Islam
2) Balig (dewasa).
3) Berakal sehat (tidak gila)
4) Merdeka (bukan budak).
5) Istita’ah (mampu)
6) Setiap orang yang belum memenuhi syarat
tersebut, belum wajib beribadah haji/umrah.
9. Apakah yang dimaksud istita’ah (mampu)
dalam beribadah haji?
Yaitu mampu dalam bekal
(uang, materi, pengetahuan, dan kesehatan) serta kendaraan (waktu, kesempatan,
kuota, dan penugasan).
10. Ada berapa rukun haji?
Rukun haji ada 6 yaitu
1) Ihram
2) Wukuf
3) Tawaf
4) Sai
5) Bercukur (tahalul)
6) Tertib, sesuai urutannnya.
Jika salah satu rukun haji tidak
dikerjakan, maka hajinya tidak sah.
11. Ada berapa wajib haji?
Wajib haji ada 6 yaitu:
1) Ihram haji dari mikat.
2) Mabit (istirahat) di Muzdalifah
3) Mabit (istirahat) di Mina
4) Melontar jumrah
5) Menghindari perbuatan yang dilarang
selama berihram.
6) Tawaf wada (pamitan) ketika akan
meniggalkan Mekah.
Jika meninggalkan wajib haji, maka harus membayar dam (denda),
tetapi meninggalkan tawaf wada bagi orang yang sakit/haid/uzur tidak terkena
dam (denda).
12. Apakah yang dimaksudkan tertib dalam
pelaksanaan ibadah haji?
Yaitu melaksanakan hukum
manasik sesuai aturan yang ada.
Catatan haji 2018, oleh : HM. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail,
Sidoarjo, JawaTimur), ketua regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan Perjalanan Haji, 2018, Departemen
Agama RI
3. Bimbingan Manasik Haji, 2018, Departemen
Agama RI
4. Hikmah Ibadah Haji, 2018, Departemen
Agama RI
5. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak
dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.
8. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment