Wednesday, September 13, 2023

30424. KONFLIK PULAU REMPANG BATAM RIAU

 


KONFLIK PULAU REMPANG BATAM KEPULAUAN RIAU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Pulau Rempang.

Yaitu pulau kecil.

 

Di utara Pulau Batam.

Luasny 2.600 hektar.

Dihuni 7.500 jiwa.

 

Mayoritas orang Melayu.

 

Konflik tanah.

Di Pulau Rempang, Batam.

Kepulauan Riau.

 

Terkait penggusuran 16 desa.

Dengan semua fasilitas umum.

 

Seperti:

1)        10 unit SD.

2)        3 unit SMP.

3)        1 unit SMA.

 

4)        Masjid.

5)        Puskesmas.

6)        Pelabuhan.

 

7)        Angkutan umum.

8)        Jalan raya.

 

9)        Lapangan sepak bola.

10)  Lapangan voli.

 

11)  Lapangan basket.

12)  Jaringan listrik.

 

13)  Jaringan telepon.

14)  Dan lainnya.

 

Warga desa akan dipindah.

Ke Pulau Galang.

 

Sekitar 10 kilometer .

Dari Pulau Rempang.

 

 Pulau Galang.

Yaitu pulau kecil.

Belum ada infrastruktur memadai.

 

Pekerjaan warga desa.

 

1)        Pertanian.

2)        Perkebunan.

3)        Perikanan.

 

4)        Pedagang.

5)        Buruh bangunan.

 

Konflik tanah di Pulau Rempang.

Timbul dampak negatif.

 

Yaitu hilang:

1)        Mata pencaharian.

2)        ldentitas.

3)        Budaya.

 

Penggusuran demi Pembangunan.

Kawasan Rempang Eco City.

 

Warga Pulau Rempang.

Menolak penggusuran.

 

Karena milik mereka.

Turun-temurun.

 

Punya hak untuk tinggal.

Di tanah itu.

 

Pulau Rempang.

Mulai dihuni manusia.

 

Sekitar tahun 1700-an.

Kekuasaan Sultan Johor.

 

BP Batam klaim.

Bahwa Pulau Rempang.

Milik negara.

 

BP Batam tawarkan ganti rugi.

Tapi warga menolaknya.

Karena dianggap tak adil.

 

Rempang Eco City.

Dibangun PT Rempang Eco City.

 

PT. Makmur Elok Graha.

Milik Tommy Winata.

 

Nilai investasi Rp381 triliun.

Izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Tahun 2022.

Luas lahan klaim PT Rempang Eco City.

 

Sekitar 1.990 hektar.

Sekitar 76 persen Pulau Rempang.

 

Luas ini meliputi.

1)        Pemukiman penduduk.

2)        Pertanian.

3)        Hutan.

 

Rempang Eco City.

Tingkatkan ekonomi Batam.

Dan Kepulauan Riau.

 

Menciptakan lapangan kerja baru.

Tingkatkan kesejahteraan warga.

 

BP Batam tawarkan ganti rugi.

Berupa:

 

1)        Uang tunai.

2)        Rumah.

3)        Lahan.

 

Rumah tipe 45.

Luas tanah 500 meter persegi.

Nilai sekitar Rp120 juta.

 

Lahan seluas 500 meter persegi.

Nilai sekitar Rp50 juta.

 

Diberi uang tunai.

Sebesar Rp50 juta/keluarga.

 

Total tiap keluarga.

Terima RP220 juta/keluarga.

 

Untuk sekitar 2000 keluarga.

Biaya ganti rugi sekitar Rp.440 milyar.

 

Tapi warga Rempang menolak.

Mereka minta ganti rugi.

 

1)        Rumah tipe 70.

Dengan luas tanah 1.000 meter persegi.

 

2)        Uang tunai Rp200 juta.

 

Jika dikabulkan.

Total sekitar Rp520 juta per keluarga.

 

PT Rempang Eco City.

Bayar Rp.1,04 trilyun.

Dari investasi Rp.381 trilyun.

 

Proses transformasi.

Terkait mata pencarian.

 

Dan seluruh kebiasaan .

Yang ratusan tahun melekat.

 

Rempang Eco City berkembang.

Ratusan ribu imigran masuk.

 

Membawa budaya sendiri.

Budaya Melayu jadi minoritas.

 

Pemerintah remehkan risiko.

Bagi warga terdampak langsung.

 

Risiko itu nyata.

Dan mereka harus antisipasi.

 

 

(Sumber Radhar Tribaskoro)

 

 

0 comments:

Post a Comment