KONFLIK PULAU REMPANG
BATAM KEPULAUAN RIAU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pulau Rempang.
Yaitu pulau kecil.
Di utara Pulau Batam.
Luasny 2.600 hektar.
Dihuni 7.500 jiwa.
Mayoritas orang Melayu.
Konflik tanah.
Di Pulau Rempang, Batam.
Kepulauan Riau.
Terkait penggusuran 16
desa.
Dengan semua fasilitas
umum.
Seperti:
1)
10 unit SD.
2)
3 unit SMP.
3)
1 unit SMA.
4)
Masjid.
5)
Puskesmas.
6)
Pelabuhan.
7)
Angkutan umum.
8)
Jalan raya.
9)
Lapangan sepak bola.
10) Lapangan voli.
11) Lapangan basket.
12) Jaringan listrik.
13) Jaringan telepon.
14) Dan lainnya.
Warga desa akan dipindah.
Ke Pulau Galang.
Sekitar 10 kilometer .
Dari Pulau Rempang.
Pulau Galang.
Yaitu pulau kecil.
Belum ada infrastruktur memadai.
Pekerjaan warga desa.
1)
Pertanian.
2)
Perkebunan.
3)
Perikanan.
4)
Pedagang.
5)
Buruh bangunan.
Konflik tanah di Pulau
Rempang.
Timbul dampak negatif.
Yaitu hilang:
1)
Mata pencaharian.
2)
ldentitas.
3)
Budaya.
Penggusuran demi Pembangunan.
Kawasan Rempang Eco
City.
Warga Pulau Rempang.
Menolak penggusuran.
Karena milik mereka.
Turun-temurun.
Punya hak untuk tinggal.
Di tanah itu.
Pulau Rempang.
Mulai dihuni manusia.
Sekitar tahun 1700-an.
Kekuasaan Sultan Johor.
BP Batam klaim.
Bahwa Pulau Rempang.
Milik negara.
BP Batam tawarkan ganti
rugi.
Tapi warga menolaknya.
Karena dianggap tak
adil.
Rempang Eco City.
Dibangun PT Rempang Eco
City.
PT. Makmur Elok Graha.
Milik Tommy Winata.
Nilai investasi Rp381
triliun.
Izin Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
Tahun 2022.
Luas lahan klaim PT
Rempang Eco City.
Sekitar 1.990 hektar.
Sekitar 76 persen Pulau
Rempang.
Luas ini meliputi.
1)
Pemukiman penduduk.
2)
Pertanian.
3)
Hutan.
Rempang Eco City.
Tingkatkan ekonomi Batam.
Dan Kepulauan Riau.
Menciptakan lapangan
kerja baru.
Tingkatkan kesejahteraan
warga.
BP Batam tawarkan ganti
rugi.
Berupa:
1)
Uang tunai.
2)
Rumah.
3)
Lahan.
Rumah tipe 45.
Luas tanah 500 meter
persegi.
Nilai sekitar Rp120
juta.
Lahan seluas 500 meter
persegi.
Nilai sekitar Rp50 juta.
Diberi uang tunai.
Sebesar Rp50
juta/keluarga.
Total tiap keluarga.
Terima RP220
juta/keluarga.
Untuk sekitar 2000
keluarga.
Biaya ganti rugi sekitar
Rp.440 milyar.
Tapi warga Rempang
menolak.
Mereka minta ganti rugi.
1)
Rumah tipe 70.
Dengan luas tanah 1.000
meter persegi.
2)
Uang tunai Rp200 juta.
Jika dikabulkan.
Total sekitar Rp520 juta
per keluarga.
PT Rempang Eco City.
Bayar Rp.1,04 trilyun.
Dari investasi Rp.381
trilyun.
Proses transformasi.
Terkait mata pencarian.
Dan seluruh kebiasaan .
Yang ratusan tahun
melekat.
Rempang Eco City
berkembang.
Ratusan ribu imigran masuk.
Membawa budaya sendiri.
Budaya Melayu jadi
minoritas.
Pemerintah remehkan risiko.
Bagi warga terdampak
langsung.
Risiko itu nyata.
Dan mereka harus antisipasi.
(Sumber Radhar Tribaskoro)
0 comments:
Post a Comment