BASMALAH DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum membaca basmalah dalam salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Pendapat pertama, ucapan “basmalah” di awal surah Al-Fatihah dibaca dengan “jahar” (keras) dalam salat, berdasarkan hadis berikut.
Anas bin Malik meriwayatkan,”Saya salat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan, mereka semuanya memulai dengan ‘Alhamdulillahi rabbil alamin’, dan mereka semuanya tidak menyebutkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’ pada awal bacaan dan di akhir bacaan.” (HR. Muslim).
Pendapat kedua, ucapan “basmalah” di awal surah Al-Fatihah dibaca dengan “sirr” (pelan) dalam salat, berdasarkan hadis berikut.
“Jika kamu membaca ‘Alhamdulillah’, maka bacalah, ‘Bismillahirrahmanirrahim’. Sesungguhnya Al-Fatihah itu adalah Ummul Quran, Ummul Kitab, Sab’ul Matsani dan ‘Bismillahirrahmanirrahim’ adalah salahsatu ayatnya.” Hadits ini dinyatakan sahih oleh Nashiruddin Albani dalam Silsilah Shahihah dan Shahih wa Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir.
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,”’Alhamdulillahi rabbil alamin’ itu tujuh ayat, salah satunya adalah, ‘Bismillahirrahmanirrahim’. Dialah tujuh ayat yang diulang-ulang dalam Al-Qur’an yang Agung, Ummul Quran dan pembuka kitab (Fatihah Kitab)”.
Imam Maliki berpendapat tidak perlu membaca basmalah dalam salat fardu, ketika membaca Al-Fatihah dan awal surat lainnya, tetapi beliau membolehkan membacanya dalam salat nafilah (sunah).
Imam Hanafi mengharuskan membaca basmalah ketika membaca Al-Fatihah dalam salat secara “sir” (lembut) pada setiap rakaat, dan lebih baik membaca basmalah ketika akan membaca surat.
Imam Syafii berpendapat wajib membaca basmalah secara “jahar” (keras) dalam salat “jahar” (misalnya dalam salat Magrib, Isa, dan Subuh), tetapi membaca basmalah dengan suara “sirr” (pelan) dalam salat “sir” (misalnya, salat Zuhur dan Asar).
Imam Hambali berpendapat harus membaca basmalah dengan “sirri” (pelan) dalam salat dan tidak disunahkan membaca basmalah dengan “jahr” (keras).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Thursday, December 28, 2017
592. BISMI
Wednesday, December 27, 2017
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
591. NIAT
NIAT DALAM SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang niat dalam salat, lafaz niat, dan kapan berniat salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Umat Islam yang mengerjakan salat tanpa berniat hukumnya adalah tidah sah alias salatnya batal, karena semua amal perbuatan harus diawali dengan niat, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, “Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan hasil amal perbuatannya sesuai dengan niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa niat itu berada dalam hati seseorang, dan ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi ucapan lidah dapat membantu mengingatkan hatinya, kekeliruan pada lidah tidak memudaratkan selama niat dalam hatinya benar.
Hukum ini disepakati oleh kalangan mazhab Syafii dan mazhab Hambali, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa melafazkan niat dengan lidah adalah tidak disyariatkan dalam salat, kecuali apabila orang yang salat itu was-was dan ragu-ragu.
Menurut mazhab Hanafi melafazkan niat dalam salat adalah bid’ah, tetapi dianggap baik apabila seseorang yang akan mengerjakan salat melafazkan niatnya dengan lidah bertujuan untuk menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu.
Waktu berniat untuk mengerjakan salat menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali bersepakat bahwa sah hukumnya apabila berniat salat sebelum mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Menurut mazhab Syafii bahwa berniat salat adalah bersamaan dengan dengan mengangkat tangan ketika “takbiratul ihram”.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
590. WANITA
WANITA SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang wanita dalam salat berjamaah?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Salat perempuan di dalam “bait” lebih baik daripada salatnya di dalam “Hujr”, dan salat perempuan di dalam “makhda” lebih baik daripada salatnya di dalam “bait.” (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa para perempuan lebih baik salat di tempat yang sepi, dan terpisah jauh dari keramaian.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Imam Nawawi,” Jika wanita tidak menimbulkan fitnah, dan tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, wanita boleh salat di masjid, karena Rasulullah bersabda,’Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)’.”
Hadit ini dan hadis lain yang semakna menjelaskan bahwa para wanita tidak dilarang keluar rumah dan salat ke masjid dengan syarat para wanita tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, dan terpisah dengan jamaah laki-laki.
Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi bahwa kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi para perempuan, karena para wanita dapat keluar rumah untuk pergi ke sekolah, kampus, pasar dan tempat lainnya.
Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid, maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikan kesempatan kepada para perempuan hadir di masjid, agar para wanita dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan memperdalam agama Islam.”
Para ulama berpendapat bahwa para wanita hendaknya diberikan kesempatan untuk keluar rumah, asalkan para wanita dapat menjaga kehormatan dirinya, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan dalam perbuatan maksiat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
590. WANITA
WANITA SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang wanita dalam salat berjamaah?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Salat perempuan di dalam “bait” lebih baik daripada salatnya di dalam “Hujr”, dan salat perempuan di dalam “makhda” lebih baik daripada salatnya di dalam “bait.” (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa para perempuan lebih baik salat di tempat yang sepi, dan terpisah jauh dari keramaian.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Imam Nawawi,” Jika wanita tidak menimbulkan fitnah, dan tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, wanita boleh salat di masjid, karena Rasulullah bersabda,’Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)’.”
Hadit ini dan hadis lain yang semakna menjelaskan bahwa para wanita tidak dilarang keluar rumah dan salat ke masjid dengan syarat para wanita tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, dan terpisah dengan jamaah laki-laki.
Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi bahwa kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi para perempuan, karena para wanita dapat keluar rumah untuk pergi ke sekolah, kampus, pasar dan tempat lainnya.
Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid, maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikan kesempatan kepada para perempuan hadir di masjid, agar para wanita dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan memperdalam agama Islam.”
Para ulama berpendapat bahwa para wanita hendaknya diberikan kesempatan untuk keluar rumah, asalkan para wanita dapat menjaga kehormatan dirinya, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan dalam perbuatan maksiat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
590. WANITA
WANITA SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang wanita dalam salat berjamaah?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Salat perempuan di dalam “bait” lebih baik daripada salatnya di dalam “Hujr”, dan salat perempuan di dalam “makhda” lebih baik daripada salatnya di dalam “bait.” (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa para perempuan lebih baik salat di tempat yang sepi, dan terpisah jauh dari keramaian.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Imam Nawawi,” Jika wanita tidak menimbulkan fitnah, dan tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, wanita boleh salat di masjid, karena Rasulullah bersabda,’Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)’.”
Hadit ini dan hadis lain yang semakna menjelaskan bahwa para wanita tidak dilarang keluar rumah dan salat ke masjid dengan syarat para wanita tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, dan terpisah dengan jamaah laki-laki.
Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi bahwa kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi para perempuan, karena para wanita dapat keluar rumah untuk pergi ke sekolah, kampus, pasar dan tempat lainnya.
Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid, maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikan kesempatan kepada para perempuan hadir di masjid, agar para wanita dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan memperdalam agama Islam.”
Para ulama berpendapat bahwa para wanita hendaknya diberikan kesempatan untuk keluar rumah, asalkan para wanita dapat menjaga kehormatan dirinya, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan dalam perbuatan maksiat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
590. WANITA
WANITA SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang wanita dalam salat berjamaah?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Salat perempuan di dalam “bait” lebih baik daripada salatnya di dalam “Hujr”, dan salat perempuan di dalam “makhda” lebih baik daripada salatnya di dalam “bait.” (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa para perempuan lebih baik salat di tempat yang sepi, dan terpisah jauh dari keramaian.
Abdullah bin Umar berkata Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Imam Nawawi,” Jika wanita tidak menimbulkan fitnah, dan tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, wanita boleh salat di masjid, karena Rasulullah bersabda,’Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)’.”
Hadit ini dan hadis lain yang semakna menjelaskan bahwa para wanita tidak dilarang keluar rumah dan salat ke masjid dengan syarat para wanita tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, dan terpisah dengan jamaah laki-laki.
Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi bahwa kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi para perempuan, karena para wanita dapat keluar rumah untuk pergi ke sekolah, kampus, pasar dan tempat lainnya.
Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid, maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikan kesempatan kepada para perempuan hadir di masjid, agar para wanita dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan memperdalam agama Islam.”
Para ulama berpendapat bahwa para wanita hendaknya diberikan kesempatan untuk keluar rumah, asalkan para wanita dapat menjaga kehormatan dirinya, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan dalam perbuatan maksiat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online


