Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, September 4, 2022

14772. ANSAR PEMBELA MUHAJIRIN RELA TAK DAPAT JABATAN

 

 


 

KAUM ANSAR PEMBELA MUHAJIRIN RELA TAK DAPAT JABATAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Kaum Ansar Madinah adalah pembela utama Rasulullah.

 

Dan pelindung utama kaum Muhajirin yang mengungsi dari Mekah.

 

Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 9.

 

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Ansar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Ansar) tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, meskipun mereka dalam kesusahan. Dan barang siapa dijaga dari kekikiran dirinya, mereka orang yang beruntung

 

Al-Quran mengabadikan kaum Ansar membantu kaum Muhajirin.

 

Pada awal perjuangan Islam.

 

Pada kondisi sangat berbahaya.

 

Kaum Ansar datang sebagai pahlawan Islam yang setia.

 

Kaum Ansar berkata,

"Selamat datang kaum Muhajirin dan mari hidup bersama kami.

 

Sungguh, kalian akan aman dari kefakiran.

 

Karena kami akan membagi harta dan rumah kami untuk kalian.”

 

Kaum Anshar menjamin tempat tinggal bagi kaum Muhajirin.

 

Kaum Ansar ikhlas menyerahkan rumah mereka untuk kaum Muhajirin.

 

Kaum Ansar tidak mau kehilangan pahala.

 

Bahkan mereka membagi dengan  undian.

Agar kesempatan menolong bisa  adil.

 

Kaum Ansar usul kepada Rasulullah.

 

Agar hasil panen kebun kurma mereka dibagi 2.

 

Tetapi Rasulullah minta.

 

Agar kaum Ansar memberi  bantuan kaum Muhajirin  seperlunya saja.

 

Kaum Ansar usul kepada Rasulullah, 

 

"Ya Rasulullah.

Ambillah rumah-rumah kami untuk saudara kami kaum Muhajirin.”

 

Rasulullah mengucapkan banyak terima kasih kepada kaum Ansar.

 

Rasulullah membangun tempat tinggal untuk para sahabatnya.

 

Di tanah yang dihibahkan kaum Ansar.

 

Dan menetapkan tanah itu bukan milik siapa pun.

 

Kaum Ansar juga banyak memberi bantuan material kepada kaum Muhajirin.

 

Para pejabat penting Madinah adalah kaum Muhajirin Mekah.

 

Kaum Ansar Madinah sangat besar jasanya bagi kaum Muhajirin Mekah.

 

Bahkan kaum Ansar rela semua jabatan penting  dipegang kaum Muhajirin Mekah.

 

1. Khalifah Abu Bakar.

2. Khalifah Umar bin Khattab.

3. Khalifah Usman bi Affan.

4. Ali bin Abi Thalib.

 

Semuanya berasal dari  kaum Muhajirin Mekah.

 

DESAS DESUS PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERNG

 

Umat lslam menang dalam Perang Hunain.

Dengan pertolongan Allah.

 

Jumlah perkiraan rampasan perang.

 

1) 25.000 unta.

2) 40.000 kambing.

3) 40.000 uqiyah uang perak dirham.

 

Rasulullah membagi harta rampasan perang.

 

Rasulullah banyak memberi harta rampasan perang.

 

Kepada orang yang baru masuk lslam.

 

Terutama orang yang berasal dari Mekah.

 

Sehingga muncul desas-desas.

 

Bahwa Rasulullah membagi harta rampasan perang kepada kerabatnya di Mekah.

 

Tapi kaum Ansar Madinah tidak  mendapat bagian.

 

Padahal saat umat lslam masih lemah dulu.

 

Kaum Ansar yang sangat setia membela Rasulullah.

 

Desas desus itu didengar oleh Rasulullah.

 

Rasulullah mengumpulkan kaum Ansar Madinah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Aku sudah mendengar keluh kesah kalian.

 

Tentang pembagian rampasan perang.

 

Wahai kaum Ansar sahabatku.

 

Bukankah dulu aku mendapati kalian dalam keadaan tersesat.

 

Kemudian Allah memberi petunjuk-Nya kepada kalian.

 

Bukankah dulu kalian kekurangan.

 

Lalu Allah mencukupi kalian.

 

Bukankah dulu kalian berpecah-belah.

 

Kemudian Allah menyatukan hati-hati kalian.

 

Kalian memilih yang mana.

 

Pulang membawa unta dan kambing.

 

Atau kembali ke Madinah bersama Rasulullah.?”

 

KAUM ANSAR MENANGIS MENDENGAR SABDA RASULULLAH.

 

Mndengar sabda Rasulullah.

 

Semua sahabat Ansar terdiam dan terbisu.

 

Kaum Ansar menangis sampai membasahi jenggot mereka.

 

Kaum Ansar menjawab,

 

“Ya Rasulullah.

Kami rela dengan apa pun yang Rasulullah putuskan.”

 

Rasulullah pun mulai menangis.

 

 "Apakah kalian marah kepadaku hanya gara-gara urusan dunia yang sepele itu?

 

Aku memberi ganimah kepada mereka.

 

Agar lslam mereka menjadi kuat.

 

Sedangkan, kalian adalah sahabat-sahabatku.

 

Keislaman kalian telah teguh dan iman kalian telah kokoh.

 

Apakah kalian tidak rida.

 

Mereka pulang membawa unta, kambing, dan dirham.

 

Sedangkan kalian pulang membawa keridaan Rasulullah?"

 

kaum Ansar berkata,

 

"Kami rida, ya Rasulullah, kami rida, ya Rasulullah.

 

Cukup bagi kami keridaanmu, ya Rasulullah."

 

Rasulullah berdoa,

 

“ Ya Allah, rahmati kaum Ansar.

 

Rahmati anak-anak kaum Ansar.

 

Rahmati anak cucu keturunan kaum Ansar.”

 

(Dari berbagai sumber)

 

14771. MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

 



 

 

MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

 

Kata “mahar”.

Berasal bahasa arab: “almahru”

Bentuk jamaknya “muhuruun”

 

Artinya:

Maskawin.

 

Maskawin atau mahar.

 

Yaitu pemberian wajib.

Berupa uang atau barang.

 

Dari mempelai pria pada mempelai wanita.

Saat akad nikah.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Mahar.

Yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.

 

Bisa berbentuk barang, uang,  atau jasa.

Yang tidak bertentangan dengan Islam.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.

 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

 

Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makan (ambil) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

 

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.

 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka, dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Rasulullah besabda,

 

“Berikan mahar.

Meskipun hanya dengan sebuah cincin besi.”

 

Kompilasi Hukum Islam.

 Bab V Pasal 30.

 

Bahwa calon mempelai pria.

Wajib membayar mahar.

Kepada calon mempelai wanita.

 

Yang jumlah, bentuk, dan jenisnya.

Sepakat dua pihak.

 

 

Kesimpulan.

 

1)        Mahar hasil sepakat dua calon pengantin.

 

2)        Mahar tak bertentangan dengan lslam.

3)        Mahar harus bermanfaat.

 

 

(Sumber suara muhammadiyah)