Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, January 1, 2024

31210. GUS IQDAM BLITAR BENAHI AKHLAK TAK BAHAS AKIDAH KAFIR

 



GUS IQDAM BLITAR BENAHI  AKHLAK TAK BAHAS AKIDAH KAFIR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Gus lqdam Srengat Blitar.

 

1)                Focus perbaiki akhlak.

 

2)                Tak bahas akidah.

Tak bicara orang mukmin, kafir, munafik, musyrik.

 

3)                Tak bahas hukum.

Seperti wajib, sunah, mubah, makruh, haram.

 

 

Ajaran Islam bisa dibagi 3 kelompok, yaitu:

 

1)    Akidah.

2)    Hukum.

3)    Akhlak.

 

Akidah.

Yaitu kepercayaan dasar dan keyakinan pokok.

 

Hukum.

Yaitu peraturan dan undang-undang.

 

Akhlak.

Yaitu budi pekerti dalam pergaulan.

 

Sebagian ulama.

Senang fokus pada:

 

1.         AKIDAH saja.

2.        HUKUM saja.

3.        AKHLAK saja.

 

Beberapa ustad.

Suka fokus pada:

 

1.        Gabungan AKIDAH dan HUKUM.

2.Gabungan AKIDAH dan AKHLAK.

3.Gabungan HUKUM dan AKHLAK.

 

Sebagian ulama senang pada:

1. Gabungan AKIDAH, HUKUM, dan AKHLAK.

 

Sebaiknya jangan dipertentangkan.

Tapi semuanya saling melengkapi.

 

1.        Hubungan akidah dan akhlak.

 

Hadis riwayat Bukhari Muslim.

 

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir.

Hendaklah dia berbuat baik pada tetangganya.”

 

Akidah:

Beriman kepada Allah dan hari akhir.

 

Akhlak:

Berbuat baik pada tetangga.

 


2. Hubungan akidah dan hukum

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Akidah.

Beriman pada Al-Quran.

 

Hukum.

Tak makan bangkai, darah, babi, dan hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

Dalam lslam.

Yang paling pokok adalah akidah.

 

Jika ada orang patuh halal dan haram.

Dan  akhlaknya baik.

 

Yaitu:

1.        Patuh pada hukum halal dan haram.

2.        Akhlaknya baik.

3.        Tapi imannya salah.

 

Yaitu dia kafir.

Dia tak beriman kepada Allah dan Rasulullah.

 

Maka semua amalnya.

Semua kebaikannya.

 

Selama hidup di dunia.

Di akhirat akan sia-sia.

 

Dalam lslam.

1.        Soal akidah.

Bersifat kaku dan mutlak.

Akidah tak bisa ditawar.

 

Dosa syirik

Tak akan diampuni oleh Allah.

Jika tak bertobat.

 

2.        Soal hukum dan akhlak.

Bersifat luwes.

 

Dalam kondisi darurat.

Hukum dan akhlak boleh dilanggar.

 

Tapi segera mohon ampun pada Allah.

Dan memperbaiki diri.

 

 

 

 (dari berbagai sumber)

 

31208. KETUA NU JATIM DIPECAT TANPA HAK BELA DIRI

 


KETUA NU JATIM DIPECAT TANPA HAK JAWAB MEMBELA DIRI  

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Calon Presiden nomor 1.

Anies Baswedan.

 

Sentil organisasi masyarakat.

Melakukan pemecatan.

Jelang Pilpres 2024.

 

Peresmian Posko Timnas AMIN.

Di Jalan Magelang Km 10.

Tridadi, Sleman.

 

Anies Baswedan paparkan.

Kembalikan pemimpin Indonesia.

Yang berintegritas.

 

Anies Baswedan ingin.

 

1)        Indonesia tetap jadi negara hukum.

Penguasa taat aturan hukum.

 

2)        Tapi saat ini.

Indonesia menuju negara kekuasaan.

 

Tanda negara kekuasaan.

1)        Kekuasaan mengatur hukum.

 

2)        Kekuasaan otak atik hukum.

3)        Kekuasaan atur hukum sesuai selera.

 

4)        Hukum diatur oleh penguasa.

5)        Hukum dikendalikan oleh penguasa.

 

"Kita jangan  tergelincir.

 Sebab arahnya sekarang ini.

 

Menuju negara kekuasaan.

Dan kalau kekuasaan.

 

Hukum diatur oleh penguasa.

 

Hukum dikendalikan oleh penguasa," kata Anies Baswedan.

 

Minggu (31/12/2023).

 

Anies Baswedan jelaskan.

Gaya negara kekuasaan.

Bisa menular.

 

Pada sendi lain.

 Termasuk ke ormas.

Yang ada di Indonesia.

 

Misalnya.

Gaya pecat memecat.

 

Ada ormas memecat.

Salah satu pengurusnya.

 

Bisa menular.

Bapak ibu perhatikan.

 

Ormas bisa pecat-pemecat.

Tanpa prosedur.

 

Yang dipecat

Tak diberi kesempatan.

 

Untuk menjawab

Untuk membela diri.

 

Pakai prosedur tidak?

Kenapa dibiarkan?

Itu namanya menular," ucapnya.

 

Anies Baswedan lanjutkan.

Jika pemerintah beri contoh.

 

Tak hormati proses hukum.

Maka dicontoh masyarakat.

 

Termasuk kasus pemecatan.

Salah satu ormas itu.

 

"Begitu ada sikap.

Tak hormati proses hukum.

 

Maka menular.

Dipandang cara yang dibolehkan.

Menular ke berbagai sendi.

 

Insya Allah.

Ada perubahan.

 

Kita kembalikan Indonesia.

 

Ke garis awalnya.

Sebagai negara hukum," ujarnya.

 

(Sumber detik)