Friday, May 15, 2020

4451. KONSEP DALAM UKHUWAH


KONSEP DALAM UKHUWAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Kata “konsep” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rancangan atau buram surat dan sebagainya”, “ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret”, dan “gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain”.
2.    Kata “ukhuwah” (menurut KBBI V) artinya “persaudaraan”.
3.    Menurut bahasa Arab, kata “ukhuwah” terambil dari akar  kata  yang pada mulanya berarti “memperhatikan”.
4.    Makna asal ini memberi kesan “persaudaraan”  mengharuskan adanya “perhatian” semua pihak yang merasa bersaudara.
5.    Faktor “perhatian” pada mulanya muncul karena adanya persamaan orang  bersaudara.
6.    Makna itu berkembang dan akhirnya  “ukhuwah” diartikan sebagai  “setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari segi ibu,  bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan”.
7.    Secara “majazi” (kiasan) kata “ukhuwah” (persaudaraan) mencakup persamaan dalam salah satu unsurnya seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.
8.    Dalam kamus bahasa Arab, kata “akh” yang membentuk kata “ukhuwah” digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”.

A.   Para ulama mengenalkan 3 konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
1.    Konsep “tanawwu' al-'ibadah”.
1)    Mengakui adanya keragaman cara beribadah.
2)    Mengakui adanya keragaman  yang  dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dalam bidang pengamalan agama.
3)    Pengakuan kebenaran semua praktik keagamaan, asalkan semuanya merujuk kepada Nabi Muhammad.

2.    Konsep “al-mukhti'u fi al-ijtihadlahuajr”.
1)    Mengakui pihak yang salah dalam berijtihad menetapkan hukum tetap mendapat ganjaran.
2)    Artinya selama seseorang mengikuti pendapat ulama, dia tidak berdosa.
3)    Dia tetap diberi pahala oleh Allah, meskipun hasil ijtihad yang  diamalkannya keliru.
4)    Menentukan benar atau salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang  Allah yang akan diketahui kelak pada hari kemudian.
5)    Pihak yang mengemukakan ijtihad adalah yang memiliki otoritas keilmuan.
6)    Disampaikan setelah melakukan “ijtihad” (upaya bersungguh-sungguh  untuk menetapkanhukum).
7)    Setelah mempelajari dengan saksama dalil Al-Quran dan hadisNabi.

3.    Konsep “lahukmalillah qablaijtihad al-mujtahid”.
1)    Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan oleh seorang mujtahid.
2)    Artinya hasil ijtihad adalah hukum Allah bagi masing-masing mujtahid.
3)    Meskipun hasil ijtihadnya dapat berbeda-beda.
4)    Al-Quran dan hadis Nabi tidak selalu memberi interpretasi pasti dan mutlak tentang sesuatu, karena yang mutlak adalah Allah dan firman Allah.
5)    Interpretasi dan pemahaman manusia dalam menafsirkan firman Allah sangat sedikit yang bersifat pasti dan mutlak.

9.    Cara manusia memahami Al-Quran dan hadis Nabi berkaitan dengan banyak faktor.
1)    Fakor lingkungan.
2)    Kecenderungan pribadi.
3)    Perkembangan masyarakat.
4)    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5)    Tingkat kecerdasan dan pemahaman para mujtahid. 

10. Kesimpulannya:
1)    Para ulama sering bersikap rendah hati dan menyadari kelemahan sebagai manusia dengan menyebutkan alasannya.
2)    Pendapat kami benar, tetapi mungkin keliru.
3)    Pendapat Anda menurut hemat kami keliru, tetapi mungkin benar.

11. Ketika berhadapan dengan teks wahyu dari Allah, para ulama selalu menyadari sebagai manusia pasti mempunyai kelemahan dan keterbatasan.
12. Tidak mungkin manusia mampu memastikan pendapatnya dan inter pretasinya yang paling benar.  

DaftarPustaka
1.    Shihab, M.Quraish. LenteraHati. KisahdanHikmahKehidupan. PenerbitMizan, 1994.   
2.    Shihab, M. QuraishShihab. Wawasan Al-Quran. TafsirMaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.      Tafsirq.com online.      

Related Posts:

  • 331. SUAMISUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More
  • 331. SUAMISUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More
  • 331. SUAMISUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More
  • 331. SUAMISUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More
  • 331. SUAMISUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan ten… Read More

0 comments:

Post a Comment