ALLAH MAHA PENCIPTA BERHAK TENTUKAN HALAL HARAM SESUKANYA
Oleh:Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M
Allah
Maha Pencipta manusia dan alam semesta.
Allah
pemberi nikmat terhadap semua makhluk-Nya tak terbatas.
Allah
punya hak sangat istimewa.
Yaitu
Allah menentukan halal dan haram sesuka-Nya.
Allah
berhak menentukan perintah, larangan, dan cara ibadah
sesuka-Nya.
Tapi,
manusia dan makhluk lainnya tak punya sedikit pun hak untuk melanggar.
Semua
makhluk tak punya hak untuk membantah perintah Allah.
Tapi,
Allah juga berbelas-kasih kepada para hambaNya.
Sehingga, dalam menentukan halal dan haram ada alasan
ma'qul (rasional).
Untuk maslahat manusia itu sendiri.
Allah tidak akan menghalalkan sesuatu, kecuali yang baik.
Dan tidak akan mengharamkan, kecuali yang jelek.
Allah
pernah mengharamkan hal yang baik kepada kaum Yahudi.
Tetapi itu hukuman kepada mereka.
Karena durhaka dan melanggar larangan Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ
وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا
حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ
جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Dan kepada orang-orang
Yahudi, Kami haramkan segala binatang berkuku dan sapi dan domba, Kami haramkan
atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di
punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang.
Demikian Kami hukum karena kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah
Maha Benar.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
Maka karena kezaliman
orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا
Dan karena mereka
makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena
mereka makan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang
kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir.
Yang membawa agama universal dan abadi.
Salah satu rahmat Allah kepada manusia.
Sesudah manusia matang dan dewasa berpikir.
Maka Allah menghapus hukuman beban haram yang pernah diberikan.
Hukuman itu motifnya mendidik dan sementara.
Kerasulan Nabi Muhammad disebutkan dalam Taurat.
Nama Nabi Muhammad juga dikenal oleh para ahli
kitab.
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ
الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ
أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka
mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itu orang beruntung.
Dalam Islam cara Allah menutupi kesalahan, bukan mengharamkan
barang baik yang lain.
Cara menutupi kesalahan.
1. Taubat dengan ikhlas
(taubatan nasuha).
2. Mengerjakan amalan
baik.
3. Dengan sedekah.
4. Sabar dalam musibah.
TOBAT YANG IKHLAS
Tobat dapat
menghapus dosa.
Bagai air
jernih menghilangkan kotoran.
AMALAN YANG BAIK
Amalan yang baik
bisa menghilangkan kejelekan.
SEDEKAH MENGHAPUS DOSA
Sedekah dapat menghapus
Dosa.
Bagaikan
air memadamkan api.
MENDAPAT MUSIBAH
Musibah dan cobaan
bisa melebur kesalahan.
Bagaikan daun pohon kering yang hancur.
Mengharamkan
yang halal bisa membawa keburukan dan bahaya.
Seluruh
bentuk bahaya hukumnya haram.
Segala
yang bermanfaat hukumnya halal.
Jika
bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Maka
hukumnya haram.
Jika
manfaatnya lebih besar, maka hukumnya halal.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Rasulullah menjawab tegas saat ditanya tentang halal dalam
Islam.
Rasulullah bersabda,
“Yang halal adalah yang thayyibat (yang baik).”
Yang halal adalah segala sesuatu yang normalnya dianggapnya baik
dan layak dipakai.
Bukan karena pengaruh tradisi.
Maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus, halal).
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka bertanya
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa
yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
cepat hisab-Nya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan
dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita beriman
dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang
siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang merugi.
Allah berfirman,
"Pada hari ini
telah dihalalkan untukmu semua yang baik."
Semua orang beriman
harus berkata,
“Sami'na Wa'athanaa”
Kami mendengar dan
kami patuh.
Allah mengharamkan daging babi.
Tetapi tidak seorang Islam pun paham.
Mengapa babi haram, selain karena kotor.
Kemudian sains menyingkapkan.
Dalam daging babi ada cacing pita dan bakteri berbahaya.
Jika sains tidak
membukanya.
Maka umat
Islam yakin, babi haram karena najis (rijsun).
Rasulullah bersabda,
"Takutlah
kamu kepada 3 hal yang menyebabkan laknat Allah.
Yaitu:
buang air besar di sumber air, di jalan besar.
Dan
di bawah pohon tempat berteduh."
Pada abad awal tidak seorang pun tahu selain hanya karena kotor.
Yang tidak dapat diterima kesopanan umum.
Sekarang sains menjelaskan hal itu sangat berbahaya bagi
kesehatan umum.
Daftar pustaka
1. Yusuf Qardhawi. Halal
dan haram menurut lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3. Digital Qur’an Ver 3.
0 comments:
Post a Comment