SYARATNYA SALAT JAMAK TAKDIM
DAN TAKHIR
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
SALAT JAMAK
Salat jamak adalah menggabung
2 salat wajib dalam 1 waktu.
Seperti salat
Zuhur dan Asar.
Atau salat Magrib dan
Isya.
Khusus dalam perjalanan.
SALAT JAMAK TAKDIM
Salat jamak takdim
adalah menggabung 2 salat dalam 1 waktu.
Dengan cara memajukan
salat yang belum masuk waktu.
Ke dalam salat yang
telah masuk waktunya.
Seperti menggabung
salat Magrib dan Isya.
Yang dikerjakan pada
waktu Magrib.
SALAT JAMAK TAKHIR
Salat jamak takhir
adalah menggabung 2 salat dalam 1 waktu.
Dengan cara
mengundurkan salat.
Ke dalam waktu salat
berikutnya.
Seperti menggabung
salat Zuhur dan Asar.
Yang dikerjakan pada
waktu Asar.
Atau salat
Magrib dan Isya.
Yang dikerjakan pada
waktu Isya.
SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR
1.
Berniat mengerjakan
salat jamak takhir.
2.
Para ulama berbeda
pendapat tentang urutan salatnya.
Misalnya salat jamak
takhir Zuhur dan Asar.
Boleh mengerjakan
salat Zuhur terlebih dulu.
Kemudian salat Asar.
Atau mengerjakan salat
Asar terlebih dulu.
Kemudian salat Zuhur.
3. Mengerjakan salat
berurutan, seolah-olah mengerjakan 1 salat.
SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR
1. Dalam perjalanan bukan
maksiat.
2. Berjarak lebih dari 81
km.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan jika kamu bepergian
di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut
diserang orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir musuh nyata bagimu.
Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4)ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ
طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ
كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ
ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Dan jika kamu berada
di tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama mereka,
maka hendaklah segolongan mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian jika mereka (yang salat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum salat, lalu
salatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbumu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu
meletakkan senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau
karena kamu sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan
azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman.
Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment