PRO KONTRA MUSIK
DAN LAGU DALAM ISLAM
Oleh:Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Para ulama berbeda pendapat.
Tentang boleh tidaknya umat Islam bermain dan mendengar musik.
Ada 2 pendapat tentang music dan lagu menurut Islam, yaitu:
1.
Membolehkan.
2.
Melarang.
Perbedaan ini muncul.
Karena Al-Quran tak
membolehkan.
Tapi juga tidak melarangnya.
Menurut jumhur ulama, hukumnya haram.
Tapi sebagian ulama membolehkannya.
Abdurrahman Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib
al-Arba'ah menyatakan.
Al-Ghazali berkata,
''Dalil syarak menunjukkan.
Bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana.
Sambil bermain perisai.
Dan senjata dalam perang.
Juga saat hari raya hukumnya
mubah.”
Imam Syafi'i mengatakan.
Tidak ada ulama Hijaz yang benci mendengar nyanyian.
Atau suara alat music.
Kecuali jika mengandung hal yang dilarang agama.
Mazhab Hambali.
Ulama Mazhab Hambali menyatakan.
Tidak halal memakai alat music.
Seperti seruling, gambus, dan gendang.
Dalam acara pesta nikah dan lainnya.
Mazhab Hanafi
Para ulama Hanafi menyatakan.
Nyanyian haram adalah yang mengandung kata tidak baik, tidak
sopan, porno, dan sejenisnya.
Boleh memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan
alam.
Dan memuji kebesaran Allah.
Dr Yusuf Qardawi membolehkan musik dengan syarat.
Syekh Albani melarang umat Islam untuk bermusik.
Karena hadis diriwayatkan Imam Bukhari.
''Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina,
memakai sutera, minuman keras, dan alat musik.''
Dalam ritual umat Islam mengandung musik.
Misalnya alunan azan.
Juga membaca Al-Quran.
Atau ilmu qiraah juga mengandung musik.
Secara umum, umat Islam membolehkan musik.
Bahkan, di era kejayaannya.
Umat Islam mencapai kemajuan dalam bidang seni musik.
Prof KH Didin Hafidhudin berpendapat seni itu kebutuhan fitrah
manusia.
Termasuk lagu dan music.
''Islam adalah agama yang menghargai fitrah manusia.
Karena itu, sah untuk dikembangkan.''
Dalam konteks ajaran Islam.
Karya musik harus untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Tapi sekarang.
Banyak karya musik hanya mengusung pemujaan kepada lawan jenis.
Dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
KH Mahmud Ali Zain berpendapat.
Music dan lagu termasuk budaya.
Juga alat penghibur dan berkomunikasi.
Sehingga hukumnya berbeda.
''Ada yang menyatakan yang mubah.
Tapi ada juga yang memandangnya haram. ''
Dalam Islam.
Karya musik minimal memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.
Unsur religi dalam
lagunya.
2.
Penyanyinya harus
sopan menutup aurat.
Seni musik zaman kejayaan Islam tak sekadar mengandung unsur
hiburan.
Para musisi Islam legendaris.
Seperti Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi (801–873 M) dan
al-Farabi (872-950 M).
Menjadikan musik sebagai alat pengobatan atau terapi.
R Saoud dalam The Arab Contribution to the Music of the Western
World.
Menyebutkan bahwa Al-Kindi psikolog Muslim pertama yang
mempraktikkan terapi musik.
TOLERANSI DALAM MUSIK DAN LAGU
Toleransi itu membiarkan orang lain dan tak mengganggunya.
Biarkan dia suka musik atau tidak.
Jangan memaksanya.
(Sumber republika)
0 comments:
Post a Comment