KISAH WANITA
KARIER 2 PUTRI NABI SUEB
Oleh: Drs.
HM. Yusron Hadi, M.M.
Wanita
karier.
Yaitu wanita
yang bekerja.
Kisah Nabi Musa.
Bertemu
2 wanita .
Dekat
sumber air.
Mayoritas
mufasir.
Bahwa
2 wanita itu.
Anak Nabi
Sueb .
Di
Negeri Madyan.
Nabi Musa lihat
sekumpulan orang.
Beri
minum ternaknya.
Tapi
di belakang kerumunan.
Ada
2 wanita.
Agak
menjauh dari sumber air.
Nabi
Musa bertanya,
”Kenapa
kalian berbuat begitu?”
Wanita
menjawab,
”Kami
tak bisa beri minum ternak kami.
Sebelum
para penggembala pulang.
Ayah
kami lanjut usia.”
Al-Quran
surah Al-Qasas (surah ke-28) ayat 23.
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ
عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ
تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ يُصْدِرَ
الرِّعَاءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Dan tatkala ia sampai di
sumber air negeri Madyan ia menjumpai sekumpulan orang sedang meminumkan
(ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita sedang
menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat
begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan
(ternak kami), sebelum pengembala memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami
adalah orang tua telah lanjut umurnya".
Ayat
di atas bisa dipahami.
1)
Wanita
boleh bekerja.
2)
Boleh
jadi wanita karier.
3)
Tak
ada diskriminasi.
4)
Tapi
tak mutlak.
Sebab ayah mereka sudah tua.
5)
Tetap
jaga adab.
Jauh dari kelompok pria.
6)
Jaga
adab .
Cara busana dan bersikap.
Seperti
Asma binti Abu Bakar.
Kerja
bantu suaminya.
Yaitu
Zubair bin Awam.
Menurut
Yusuf Qardawi.
Hukum
asal wanita bekerja.
Yaitu
boleh.
Tapi
hukumnya bisa jadi wajib.
Dalam
kondisi tertentu.
Dalam
Al-Quran.
Suami
wajib cari nafkah.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah
menyusukan anaknya 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tak dibebani melainkan menurut kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita sengsara karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan waris pun wajib demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum
2 tahun) dengan rela keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberi pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahui bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Suami
wajib cari nafkah.
Tak
gugur.
Meskipun
gaji istri lebih besar.
Atau
pangkat lebih tinggi.
(Sumber
pwmu)
0 comments:
Post a Comment