Friday, February 2, 2024

32139. POLITIK UANG ORANG LAPANGAN BUKAN TIM RESMI

 


POLITIK UANG ORANG LAPANGAN BUKAN TIM RESMI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Khoirunnisa Nur Agustyati katakan.

 

Penyalahgunaan Bansos.

Dari dana negara (APBN/APBD).

 

Masuk politik uang.

Pada masa kampanye.

 

Membagi sembako.

Disertai foto calon.

 

Masuk politik uang.

Atau money politic.

 

“Membagi sembako.

Beri bantuan.

 

Pakai dana negara.

Pakai APBN dan APBD.

 

Pada rakyat miskin.

Pakai fasilitas negara.

 

Pada saat pemilu.

Masuk politik uang.

 

Kamis (1/2/2024).

 

Politik uang.

Jadi soal

 

Tak pernah selesai.

Tiap pemilu.

 

Praktik suap rakyat.

Jadi soal klasik.

 

Tiap pilihan.

1)        Presiden/Wakil Presiden.

2)        DPD.

3)        DPR.

 

4)        DPRD Provinsi.

5)        DPRD Kabupaten/Kota.

 

Politik uang.

Hasil akumulasi.

Pemilu sebelumnya,” sebutnya.

 

Riset tahun 2019.

Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Bahwa praktik politik uang.

Sudah jadi budaya.

 

Tahun 2019.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Temukan bahwa.

1)        47,4 persen rakyat.

Benarkan adanya politik uang.

 

2)        46,7 persen raakyat.

Anggap wajar.

 

Politik uang rawan tinggi.

 

1)        Sejak kampanye.

2)        Sejak 28 Nov 2023 – 10 Feb 2024.

3)        Hari H Rabu, 14 Feb 2024.

Tambah marak.

 

“Beragam modus politik uang.

Dianggap wajar.

Sejak pandemi Covid-19,” ucap Khoirunnisa.

 

Saat pandemi.

Rakyat biasa bantuan social.

1)        Uang tunai.

2)        Semabko.

 

Hal itu berdampak.

Politik uang.

Dianggp wajar.

 

Ia katakan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Jadi landasan Pemilu 2019.

 

Tak direvisi.

Untuk Pemilu 2024.

 

Masalah lebih kompleks.

Masa kampanye diperpendek.

Jadi 75 hari saja.

 

Ada ruang kosong.

Sejak peserta pemilu ditetapkan.

Hingga masa kampanye.

 

Ruang kosong.

Disebut masa sosialisasi.

 

Dimanfaatkan bakal calon.

Untuk manuver.

Tanpa takut kena hukuman.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sulit menindak pelanggaran.

 

Dengan modus kian beragam.

 

Meembeli suara pemilih.

Lewat politik uang.

Sulit dijerat.

 

“Yang melakukan aktor lapangan.

 

Bukan tim resmi.

Yang terdaftar di KPU,” ujar Khoirunnisa.

 

"Pemilih selesai transaksinya.

Ketika uang diberikan.

 

Padahal kontrak jabatan 5 tahun.

 

Usai diberi uang.

Pemilih ditinggal," kata Khoirunnisa.

 

(Sumber kompas)

 

0 comments:

Post a Comment