Thursday, February 15, 2024

32482. SYARAT 3 PASANG PILPRES DALAM 2 PUTARAN

 


SYARAT 3 PASANG PILPRES DALAM 2 PUTARAN

Oleh Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

Pemilu serentak.

Rabu, 14 Februari 2024.

DPT  204.807.222 pemilih.

 

UUD 1945.

Pasal 6A ayat (3) dan (4).

 

Pasal 6A ayat (3).

 

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

 

Pasal 6A ayat (4).

 

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

 

Syarat menang pilpres.

 

1)        Dapat suara 50 persen lebih.

2)        Menang 20 provinsi.

 

3)        Tiap provinsi minim 20 persen.

 

Indonesia punya.

1)        38 provinsi.

2)        DPT  204.807.222 pemilih.

 

Jika tak penuhi syarat.

Maka pilpres putaran 2.

 

Dalam pilpres putaran 2.

Yang dapat terbanyak.

Dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden.   

 

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Andalas.

 Feri Amsari katakan.

 

Pilpres 3 pasangan.

Tak mungkin menang 1 putaran.

 

UUD 1945 Pasal 6A ayat (3).

Jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Syarat 3 hal.

Paslon menang 1 putaran

 

1)        Dapat suara lebih dari 50 persen.

 

2)        Tersebar minim 20 provinsi.

 

3)        Dalam 20 provinsi itu.

Minim 20 persen suara.

 

Senin (12/2/2024).

 

Berdasar ketentuan.

Mustahil 3 pasangan.

Menang 1 putaran.

 

“Klaim menang 1 putaran.

Masuk kebohongan public”, katanya.

 

(Sumber tribun)

 

 

0 comments:

Post a Comment