FUNGSI AWASI DPR HAK ANGKET INTERPELASI PENDAPAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
DPR punya 3 hak Istimewa.
Dalam fungsi pengawasan.
Pada pemerintah.
Yaitu:
1)
Hak angket.
2)
Hak interpelasi.
3)
Hak menyatakan pendapat.
UU Nomor 17 Tahun 2014.
Tentang
1)
MPR.
2)
DPR.
3)
DPD.
4)
DPRD.
1.
Hak angket DPR
Yaitu hak DPR melakukan penyelidikan.
Terhadap pelaksanaan UU/kebijakan
pemerintah.
Terkait hal penting, strategis, serta
berdampak luas.
Pada hidup masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Diduga melanggar aturan.
Hak angket jadi alat DPR.
Untuk mengawasi.
1)
Pejabat negara atau pemerintah.
2)
Lembaga eksekutif dan badan hukum.
3)
Memanggil warga.
Terkait dugaan pelanggaran.
Pada peraturan perundangan.
Ha ini dapat dilakukan.
1)
Menyelidiki pemerintah atas dugaan
pelanggaran perundangan.
2)
Minta tanggung jawab.
3)
Mencari bukti pelanggaran.
4)
Perbaikan kebijakan pemerintah.
Tahun 2009.
DPR pakai hak angket.
Dana bantuan Bank Century.
Sebesar 6,7 triliun .
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Presiden Boediono.
Dipanggil dengan hak angket DPR.
2.
Hak interpelasi.
Yaitu hak DPR minta keterangan.
Pada pemerintah.
Hak interpelasi.
Hanya minta keterangan pemerintah.
Dalam rapat paripurna DPR.
Jika penjelasan ditolak.
Maka dilanjut hak angket.
Tahun 2020.
DPR pakai hak interpelasi.
Pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Tentang Penanganan Covid-19.
Hak angket dan interpelasi.
Diusulkan minim 25 anggota DPR.
Penerapan hak berlaku.
Jika separuh anggota DPR.
Yang hadir setuju.
Calon presiden nomor 3.
Ganjar Pranowo usulkan.
Hak angket atau hak interpelasi DPR.
Usut dugaan curang.
Pemilu 2024.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment