Sunday, September 22, 2024

36600. REFLY ADA 2 HAL PRESIDEN JOKOWI BISA DIADILI

 


REFLY ADA 2 HAL PRESIDEN JOKOWI BISA DIADILI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Pakar hukum tata negara

Refly Harun ungkapkan.

 

Ada 2 hal.

Presiden Jokowi diadili .

 

Usai lengser dari jabatan.

Sebagai Presiden

 

Pada 20 Oktober 2024.

Yaitu:

1)        Dugaan KKN.

Jokowi dan keluarga.

 

2)        Melanggar HAM.

Kasus penembakan KM 50.



1.        Dugaan KKN Jokowi dan keluarga.

 

"Potensi presiden diadili.

1)        Dugaan KKN Jokowi dan keluarganya.

2)        Sudah dilaporkan ke KPK.

 

3)        Termasuk gratifikasi.

4)        Trading ininfluence.

 

5)        Terlibat kelompok bisnis.

6)         Dan lainnya.

 

2.        Dugaan melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Seperti kasus KM50

Penembakan anggota laskar FPI.

Oleh Polda Metro Jaya.

 

Dugaan pelanggaran HAM.

1)        Melakukan sendiri.

 

2)        Pembiaran.

Seperti kasus KM50.

 

Potensi Presiden Jokowi diadili," imbuhnya.

 

Kamis (19/9/2024).

 

Pengamat dan praktisi hukum.

 Johan Silalahi ungkap.

 

Berdasar info.

Pihak Istana khawatir

 

Presiden Jokowi kepala negara pertama.

Yang masuk penjara.

 

"Saya dengar Ring 1 Istana.

 

Pembantu Presiden Jokowi.

Sampai sekarang.

 

Mereka khawatir presiden pertama.

Masuk penjara.

Yaitu Presiden Jokowi," ujar Johan.

 

Juga dengar sepakat bersama.

Hindari penegakan hukum.

Pada Presiden Jokowi.

 

"Saya dengar ada consensus.

Tak tertulis di negara ini.

 

Presiden dan wakil presiden.

Kebal hukum.

 

Pada saat menjabat

Dan saat tak menjabat.

 

Tak bisa disentuh hukum.

Dilindungi hukum.

Tak tertulis," ucapnya.

 

Jika hal itu benar.

 

Mengkhianati konstitusi.

 

Mestinya tak ada orang.

Yang kebal hukum.

 

Termasuk:

1)        Presiden.

2)        Wakil presiden.

 

"Dalam konstitusi jelas.

Tak ada satu orang pun.

 

Yang kebal hukum.

Di negara ini.

 

Semua warga negara.

Sama di mata hukum.

Dan pemerintahan," tuturnya.

 

"Tak ada kebal hukum.

Bagi siapa pun.

 

Termasuk:

1)        Presiden.

2)        Wakil Presiden.

 

3)        Mantan Presiden.

4)        Mantan Wakil Presiden," tegas Johan.

 

(Sumber warta)

0 comments:

Post a Comment