Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMAN BAGI PERUSAK HUTAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUMAN BAGI PERUSAK HUTAN. Show all posts

Sunday, November 30, 2025

54222. HUKUMAN BAGI PERUSAK HUTAN DI QURAN

 


HUKUMAN BAGI PERUSAK HUTAN VERSI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Hukuman bagi perusak hutan.

Menurut Al-Qur’an.

 

1.        Termasuk Perbuatan Fasād

(Kerusakan Besar di Bumi)

 

Allah berulang kali sebut.

Bahwa merusak bumi.

Termasuk dosa besar.

 

QS. Al-Baqarah (2:205).


وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

 

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.

 

Catatan.

 

1)        Pelaku digolongkan mufsid.

2)        Orang membuat kerusakan besar.

 

Tafsir Ibnu Kasir.

 

1)        Siapa pun yang merusak lingkungan, tanaman, ternak, atau sumber daya alam.

 

2)        Dalam syariat dihukumi sebagai pelaku kejahatan.

 

 

3)        Wajib dihentikan.

4)        Diberi hukuman sesuai kebutuhan masyarakat.

 

2.        Bisa Masuk Kategori “Hirābah”

Jika Mengancam Nyawa Masyarakat

 

1)        Kerusakan hutan menyebabkan banjir, longsor.

 

2)        Hilangnya sumber air, dan kematian.

 

3)        Ulama kontemporer kategorikan merusak hutan besar-besaran.

 

4)        Sebagai hirābah modern.

 

5)        Sebab membahayakan publik.

 

QS. Al-Mā’idah 33

 

“Hukuman bagi orang yang membuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau diasingkan…”

Makna ulama:

  • Jika kerusakan itu mengancam nyawa masyarakat luas, hukuman dapat mencapai level ta’zīr berat, bahkan seperti hukuman hirabah (pandangan ulama fikih kontemporer).
  • Negara berhak menetapkan hukuman yang tegas.

 

3.        Hukuman Sosial dan Azab Dunia: Bencana yang Menimpa Semuanya

 

Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan alam membawa balasan dunia berupa bencana yang menimpa pelaku dan masyarakat sekitarnya.

QS. Ar-Rūm 41

“Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka...”

Makna:

  • Rusaknya hutan, air, tanah, dan iklim akan kembali menghantam manusia.
  • Banjir, longsor, krisis air adalah hukuman dunia akibat kerusakan tangan manusia.

 

4.        Ancaman Azab Akhirat

 

Pelanggaran terhadap amanah menjaga bumi adalah dosa yang dikenai ancaman neraka.

QS. Al-A‘rāf 56

“Janganlah membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki...”

Ibn Katsir:

  • Siapa pun yang merusak bumi, kesehatan lingkungan, dan keseimbangan makhluk hidup, mendapat ancaman azab akhirat.

 

5.        Negara Wajib Menghukum (Ta’zīr)

 

Karena Qur’an tidak menetapkan satu jenis hukuman teknis untuk perusakan hutan, maka negara diberi kewenangan penuh (ta’zīr) untuk:

  • denda berat,
  • penjara,
  • pencabutan izin,
  • penyitaan aset,
  • larangan operasi,
    agar kerusakan tidak terulang.

Ini diambil dari kaidah:

“Tindakan penguasa terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.” — (Kaidah Fikih, Ibnu Taimiyah)

 

Kesimpulan

 

Hukuman perusak hutan.

Menurut Al-Qur’an:

 

1)        Kategori pelaku fasād (kerusakan berat).

 

2)        Dapat masuk kategori hirābah jika membahayakan jiwa manusia secara luas.

 

3)        Mengalami balasan dunia berupa bencana alam.

 

4)        Mendapat ancaman azab akhirat.

 

5)        Negara wajib memberi hukuman ta’zīr yang tegas.

 

 

Arti hukuman ta’zir dalam Islam:

 

1)        Ta’zir (التعزير) adalah hukuman yang bentuk dan kadarnya tidak ditentukan secara tetap oleh Al-Qur’an dan Hadis.

 

2)        Tapi diserahkan kebijaksanaan hakim/penguasa.

 

3)        Demi mendidik, mencegah, dan menjaga maslahat masyarakat.

 

 

Penjelasan ringkas

1)        Berbeda dengan hudud dan qisas yang ditetapkan kadarnya.

 

2)        Ta’zir bersifat fleksibel.

 

3)        Bentuknya bisa berupa:

 

4)        Teguran, nasihat, denda, penjara, cambuk ringan, pengasingan, pencabutan hak tertentu, hingga hukuman administratif.

 

5)        Tujuan utama bukan balas dendam.

6)        Tapi mendidik, menertibkan, memberi efek jera, dan melindungi masyarakat.

 

Kapan ta’zir diterapkan?

1)        Untuk pelanggaran yang tidak ada hukuman hudud atau qisas-nya.

2)        Untuk pelanggaran moral, sosial, atau kedisiplinan.

 

3)        Misalnya:

a.        korupsi, suap

b.        merusak lingkungan

 

c.        penipuan

d.        ijtiihad pemerintah dalam aturan public

 

e.        pelanggaran lain yang tidak disebut detail dalam syariat.

 

 

Tujuan ta’zir

1)        Reformasi (islah) pelaku

2)        Pencegahan agar tak mengulangi

 

3)        Melindungi masyarakat umum

4)        Menegakkan keadilan social

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

7)        Meta AI