Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, January 11, 2018

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

628. TALKIN

MASALAH TALKIN (TALQIN) MAYAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang talkin (talqin) untuk orang yang dalam keadaan “sakaratulmaut” dan untuk mayat yang baru dikuburkan?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Talkin (talqin) adalah membisikkkan (menyebutkan) kalimat syahadat kepada orang yang akan meninggal atau (dalam bentuk doa) untuk mayat yang baru dikuburkan.
     Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda, “Talkinkan orang yang sakaratul-maut di antaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim). Nabi besabda,”Siapa yang kalimat terakhirnya La ilaha illallah akan masuk surga.”
      Para ulama “ikhtilaf” (berbeda pendapat)  tentang talkin (talqin) untuk mayat setelah jenazah dikuburkan.
      Nabi bersabda,”Apabila saudaramu ada yang meninggal dunia, setelah kamu ratakan tanah kuburannya, hendaklah seseorang berdiri di sisi kepala kuburnya dengan  mengucapkan,’Wahai fulan bin fulanah’. Sesungguhnya ia mendengarnya, tetapi ia tidak dapat menjawabnya.”
      Said bin Manshur berkata,“Apabila tanah kubur mayat telah diratakan, agar dikatakan kepada mayat di sisi kuburnya, “Wahai fulan, katakan tidak ada tuhan  selain  Allah.  Saya bersaksi bahwa  tidak ada  tuhan  selain  Allah. Tuhanku Allah. Agamaku Islam. Nabiku Muhammad.”
      Imam Thabrani berkata,”Apabila kamu telah menguburku dan kamu telah menyiramkan air di atas  kuburku, maka berdirilah kamu di sisi kuburku, menghadaplah ke arah kiblat, dan berdoalah untukku.”
      Nabi bersabda,”Talkinkan orang yang mati diantaramu dengan ucapan La ilaha illallah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
     Menurut mahab Syafii dan mazhab Hambali disunahkan untuk menalkinlan mayat setelah dimakamkan, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi hukumnya makruh menalkinkan seorang mayat setelah dikuburkan.
    Menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar bahwa talkin tidak memudaratkan orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup sebagai peringatan dan pelajaran, sehingga tidak ada larangan membacakan talkin untuk mayat yang baru dikuburkan.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online