Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, February 18, 2018

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online