Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, March 9, 2018

726. PUASA

PUASA RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang puasa Ramadan menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “puasa” menurut KBBI V dapat diartikan “meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama berkaitan dengan keagamaan)”, “salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari”, atau “saum”.
      Ramadan adalah bulan ke-9 tahun Hijrah (sebanyak 29 atau 30 hari), pada bulan Ramadan ini semua orang Islam yang sudah akil balig diwajibkan berpuasa.
      Puasa (saumu) menurut bahasa Arab adalah menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
      Menurut istilah agama Islam, “puasa” adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan  niat dan beberapa syarat.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antaramu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 187.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

      “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
      Para ulama menjelaskan bahwa puasa Ramadan pertama kali diwajibkan pada tahun ke-2 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 54 tahun, dan hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) atas setiap “mukalaf” (orang Islam yang sudah balig dan berakal).
      Nabi Muhammad selama hidup beliau mengerjakan puasa Ramadan sebanyak 9 kali Ramadan, dengan jumlah 8 kali sebanyak 29 hari dan 1 kali sebanyak 30 hari. Nabi bersabda,”Satu bulan jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. PUASA

PUASA RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang puasa Ramadan menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “puasa” menurut KBBI V dapat diartikan “meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama berkaitan dengan keagamaan)”, “salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari”, atau “saum”.
      Ramadan adalah bulan ke-9 tahun Hijrah (sebanyak 29 atau 30 hari), pada bulan Ramadan ini semua orang Islam yang sudah akil balig diwajibkan berpuasa.
      Puasa (saumu) menurut bahasa Arab adalah menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
      Menurut istilah agama Islam, “puasa” adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan  niat dan beberapa syarat.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antaramu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 187.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

      “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
      Para ulama menjelaskan bahwa puasa Ramadan pertama kali diwajibkan pada tahun ke-2 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 54 tahun, dan hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) atas setiap “mukalaf” (orang Islam yang sudah balig dan berakal).
      Nabi Muhammad selama hidup beliau mengerjakan puasa Ramadan sebanyak 9 kali Ramadan, dengan jumlah 8 kali sebanyak 29 hari dan 1 kali sebanyak 30 hari. Nabi bersabda,”Satu bulan jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Wednesday, March 7, 2018

726.ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726.ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Monday, March 5, 2018

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online