Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, April 7, 2018

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

770. IHRAM

IHRAM HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ihram selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
"Ihram" menurut KBBI V dapat diartikan “meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah”, “dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekah”, atau “suci”. Berihram adalah melakukan atau melaksanakan ihram.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Friday, April 6, 2018

769. SERATUS

*100 PERINTAH ALLAH SWT DALAM AL QUR'AN UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA SEHARI-HARI*

1. Jangan berkata kasar (QS 3 – Ali Imran : 159)

2. Tahanlah amarah (QS 3 – Ali Imran : 134)

3. Berbaiklah kepada orang lain (QS 4 – An Nisaa’ : 36)

4. Jangan sombong dan arogan (QS 7 – Al A’raaf : 13)

5. Maafkanlah kesalahan orang lain (QS 7 – Al A’raaf : 199)

6. Berbicaralah dengan nada halus (QS 20 – Thaahaa : 44)

7. Rendahkanlah suaramu (QS 31 - Luqman : 19)

8. Jangan mengejek orang lain (QS 49 – Al Hujuraat : 11)

9. Berbaktilah pada orang tua (QS 17 – Al Israa’ : 23)

10. Jangan mengeluarkan kata yang tidak menghormati orang tua (QS 17 – Al Israa’ : 23)

11. Jangan memasuki kamar pribadi orang tua tanpa ijin (QS 24 – An Nuur : 58)

12. Catatlah hutang-hutangmu (QS 2 – Al Baqarah : 282)

13. Jangan mengikuti orang secara membabi buta (QS 2 – Al Baqarah : 170)

14. Berikanlah perpanjangan waktu bila orang yang berhutang kepadamu dalam kesulitan (QS 2 – Al Baqarah : 280)

15. Jangan makan riba’/membungakan uang (QS 2 – Al Baqarah : l

16. Jangan melakukan penyuapan (QS 2 – Al Baqarah : 188)

17. Jangan ingkar atau melanggar janji (QS 2 – Al Baqarah : 177)

18. Jagalah kepercayaan orang lain kepadamu (QS 2 – Al Baqarah : 283)

19. Jangan campur adukan kebenaran dengan kebohongan (QS 2 – Al Baqarah : 42)

20. Berlakulah adil terhadap semua orang (QS 4 – An Nisaa’ : 58)

21. Tegakkanlah keadilan dengan tegas (QS 4 – An Nisaa’ : 135)

22. Harta yang meninggal harus dibagikan kepada anggota keluarga (QS 4 – An Nisaa’ : 7)

23. Wanita memiliki hak waris (QS 4 – An Nisaa’ : 7)

24. Jangan memakan harta para anak yatim (QS 4 – An Nisaa’ : 10)

25. Lindungi anak yatim (QS 2 – Al Baqarah : 220)

26. Jangan memboroskan harta dengan semena-mena (QS 4 – An Nisaa’ : 29)

27. Damaikanlah orang yang berselisih (QS 49 – Al Hujuraat : 9)

28. Hindari prasangka buruk (QS 49 – Al Hujuraat : 12)

29. Jangan memata-matai atau memfitnah orang (QS 2 – Al Baqarah : 283)

30. Jangan memata-matai atau memfitnah orang (QS 49 – Al Hujuraat : 12)

31. Gunakan harta untuk kegiatan sosial (QS 57 – Al Hadid : 7)

32. Biasakan memberi makan orang miskin (QS 107 – Al Maa’uun : 3)

33. Bantulah orang fakir yang berada di jalan Allah (QS 2 – Al Baqarah : 273)

34. Jangan menghabiskan uang untuk bermegah-megah (QS 17 – Al Israa’ : 29)

35. Jangan menyebut-nyebut tentang sedekahmu (QS 2 – Al Baqarah : 264)

36. Hormatilah tamu anda (QS 51 – Adz Dzaariyaat : 26)

37. Perintahkan kebajikan setelah kita melakukannya sendiri (QS 2 – Al Baqarah : 44)

38. Jangan berbuat kerusakan di muka bumi (QS 2 – Al Baqarah : 60)

39. Jangan menghalangi orang datang ke masjid (QS 2 – Al Baqarah : 114)

40. Perangilah mereka yang memerangi mu (QS 2 – Al Baqarah : 190)

41. Jagalah etika perang (QS 2 – Al Baqarah : 191)

42. Jangan lari dari peperangan (QS 8 – Al Anfaal : 15)

43. Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam) (QS 2 – Al Baqarah : 256)

44. Berimanlah kepada para Nabi (QS 2 – Al Baqarah : 285)

45. Jangan melakukan hubungan badan saat haid (QS 2 – Al Baqarah : 222)

46. Susuilah anak-anakmu selama dua tahun penuh (QS 2 – Al Baqarah : 233)

47. Jauhilah hubungan badan diluar nikah (QS 17 – Al Israa’ : 32)

48. Choose rulers by their merit Pilihlah pemimpin berdasarkan ilmu dan jasanya (QS 2 – Al Baqarah : 247)

49. Jangan membebani orang di luar kesanggupannya (QS 2 – Al Baqarah : 286)

50. Jangan mau dipecah belah (QS 3 – Ali Imran : 103)

51. Renungkanlah keajaiban dan penciptaan alam semesta ini (QS 3 – Ali Imran 3 :191)

52. Lelaki maupun wanita mendapat imbalan yang sama sesuai perbuatannya (QS 3 – Ali Imran : 195)

53. Jangan menikahi mereka yang sedarah denganmu (QS 4 – An Nisaa’ : 23)

54. Keluarga harus di-imami oleh seorang laki-laki (QS 4 – An Nisaa’ : 34)

55. Jangan pelit (QS 4 – An Nisaa’ : 37)

56. Jangan iri hati (QS 4 – An Nisaa’ : 54)

57. Jangan saling membunuh (QS 4 – An Nisaa’ : 92)

58. Jangan membela ketidak jujuran atau kebohongan (QS 4 – An Nisaa’ : 105)

59. Jangan bekerja-sama dalam dosa dan kekerasan (QS 5 – Al Maa-idah : 2)

60. Bekerja samalah dalam kebenaran (QS 5 – Al Maa-idah : 2)

61. Mayoritas bukanlah merupakan kriteria kebenaran (QS 6 – Al An’aam : 116)

62. Berlaku adil (QS 5 – Al Maa-idah:8)

63. Berikan hukuman untuk setiap kejahatan (QS 5 – Al Maa-idah : 38)

64. Berjuanglah melawan perbuatan dosa dan melanggar hukum (QS 5 – Al Maa-idah : 63)

65. Dilarang memakan binatang mati, darah dan daging babi (QS 5 – Al Maa-idah : 3)

66. Hindari minum racun dan alkohol (QS 5 – Al Maa-idah : 90)

67. Jangan berjudi (QS 5 – Al Maa-idah : 90)

68. Jangan menghina keyakinan atau agama orang lain (QS 6 – Al An’aam : 108)

69. Jangan mengurangi timbangan untuk menipu (QS 6 – Al An’aam : 152)

70. Makan dan minumlah secukupnya (QS 7 – Al A’raaf : 31)

71. Kenakanlah pakaian yang bagus saat shalat (QS 7 – Al A’raaf : 31)

72. Lindungi dan bantulah mereka yang meminta perlindungan (QS 9 – At Taubah:6)

73. Jagalah kemurnian (QS 9 – At Taubah : 108)

74. Jangan pernah putus asa akan pertolongan Allah (QS 12 – Yusuf : 87)

75. Allah mengampuni orang yang berbuat dosa karena ketidak-tahuan (QS 16 – An Nahl : 119)

76. Berseru kepada jalan Allah dengan cara yang baik dan bijaksana (QS 16 – An Nahl : 125)

77. Tidak ada seorangpun yang menanggung dosa orang lain (QS 17 – Al Israa’ : 15)

78. Jangan membunuh anak-anakmu karena takut akan kemiskinan (QS 17 – Al Israa’ : 31)

79. Jangan mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengtahuan tentangnya (QS 17 – Al Israa’ : 36)

80. Jauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat (QS 23 – Al Mu’minuun : 3)

81. Jangan memasuki rumah orang lain tanpa ijin pemilik rumah (QS 24 – An Nuur : 27)

82. Allah menjamin imbalan kebaikan hanya kepada mereka yang percaya kepada Allah (QS 24 – An Nuur : 55)

83. Berjalanlah di muka bumi dengan rendah hati (QS 25 – Al Furqaan : 63)

84. Jangan melupakan kenikmatan dunia yang telah Allah berikan (QS 28 – Al Qashash : 77)

85. Jangan menyembah Tuhan selain Allah (QS 28 – Al Qashash:88)

86. Jangan terlibat dalam homosexualitas (QS 29 – Al ‘Ankabuut : 29)

87. Berbuat baik dan cegahlah perbuatan munkar (QS 31 - Luqman : 17)

88. Janganlah berjalan di muka bumi dengan sombong (QS 31 - Luqman : 18)

89. Wanita dilarang memamerkan diri (QS 33 – Al Ahzab : 33)

90. Allah mengampuni semua dosa-dosa kita (QS 39 – Az Zumar : 53)

91. Jangan berputus asa akan ampunan Allah (QS 39 – Az Zumar : 53)

92. Balaslah kejahatan dengan kebaikan (QS 41 – Fushshilat : 34)

93. Selesaikan pesoalan dengan bermusyawarah (QS 42 – Asy Syuura : 38)

94. Orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang bertaqwa (QS 49 – Al Hujuraat : 13)

95. Tidak ada dikenal biara dalam agama (Islam) (QS 57 – Al Hadid : 27)

96. Allah akan meninggikan derajat mereka yang berilmu (QS 58 – Al Mujaadilah : 11)

97. Perlakukan non-Muslim dengan baik dan adil (QS 60 - Al Mumtahanah : 8)

98. Hindari diri dari kekikiran (QS 64 – At Taghaabun : 16)

99. Mohon ampunan kepada Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 73 – Al Muzzammil : 20)

100. Jangan menghardik orang yang meminta-minta (QS 93 – Adh Dhuhaa : 10)

Shadaqallahul adzim, Maha Benar ALLAH SWT dengan segala FirmanNya...

769. SERATUS

*100 PERINTAH ALLAH SWT DALAM AL QUR'AN UNTUK KEHIDUPAN MANUSIA SEHARI-HARI*

1. Jangan berkata kasar (QS 3 – Ali Imran : 159)

2. Tahanlah amarah (QS 3 – Ali Imran : 134)

3. Berbaiklah kepada orang lain (QS 4 – An Nisaa’ : 36)

4. Jangan sombong dan arogan (QS 7 – Al A’raaf : 13)

5. Maafkanlah kesalahan orang lain (QS 7 – Al A’raaf : 199)

6. Berbicaralah dengan nada halus (QS 20 – Thaahaa : 44)

7. Rendahkanlah suaramu (QS 31 - Luqman : 19)

8. Jangan mengejek orang lain (QS 49 – Al Hujuraat : 11)

9. Berbaktilah pada orang tua (QS 17 – Al Israa’ : 23)

10. Jangan mengeluarkan kata yang tidak menghormati orang tua (QS 17 – Al Israa’ : 23)

11. Jangan memasuki kamar pribadi orang tua tanpa ijin (QS 24 – An Nuur : 58)

12. Catatlah hutang-hutangmu (QS 2 – Al Baqarah : 282)

13. Jangan mengikuti orang secara membabi buta (QS 2 – Al Baqarah : 170)

14. Berikanlah perpanjangan waktu bila orang yang berhutang kepadamu dalam kesulitan (QS 2 – Al Baqarah : 280)

15. Jangan makan riba’/membungakan uang (QS 2 – Al Baqarah : l

16. Jangan melakukan penyuapan (QS 2 – Al Baqarah : 188)

17. Jangan ingkar atau melanggar janji (QS 2 – Al Baqarah : 177)

18. Jagalah kepercayaan orang lain kepadamu (QS 2 – Al Baqarah : 283)

19. Jangan campur adukan kebenaran dengan kebohongan (QS 2 – Al Baqarah : 42)

20. Berlakulah adil terhadap semua orang (QS 4 – An Nisaa’ : 58)

21. Tegakkanlah keadilan dengan tegas (QS 4 – An Nisaa’ : 135)

22. Harta yang meninggal harus dibagikan kepada anggota keluarga (QS 4 – An Nisaa’ : 7)

23. Wanita memiliki hak waris (QS 4 – An Nisaa’ : 7)

24. Jangan memakan harta para anak yatim (QS 4 – An Nisaa’ : 10)

25. Lindungi anak yatim (QS 2 – Al Baqarah : 220)

26. Jangan memboroskan harta dengan semena-mena (QS 4 – An Nisaa’ : 29)

27. Damaikanlah orang yang berselisih (QS 49 – Al Hujuraat : 9)

28. Hindari prasangka buruk (QS 49 – Al Hujuraat : 12)

29. Jangan memata-matai atau memfitnah orang (QS 2 – Al Baqarah : 283)

30. Jangan memata-matai atau memfitnah orang (QS 49 – Al Hujuraat : 12)

31. Gunakan harta untuk kegiatan sosial (QS 57 – Al Hadid : 7)

32. Biasakan memberi makan orang miskin (QS 107 – Al Maa’uun : 3)

33. Bantulah orang fakir yang berada di jalan Allah (QS 2 – Al Baqarah : 273)

34. Jangan menghabiskan uang untuk bermegah-megah (QS 17 – Al Israa’ : 29)

35. Jangan menyebut-nyebut tentang sedekahmu (QS 2 – Al Baqarah : 264)

36. Hormatilah tamu anda (QS 51 – Adz Dzaariyaat : 26)

37. Perintahkan kebajikan setelah kita melakukannya sendiri (QS 2 – Al Baqarah : 44)

38. Jangan berbuat kerusakan di muka bumi (QS 2 – Al Baqarah : 60)

39. Jangan menghalangi orang datang ke masjid (QS 2 – Al Baqarah : 114)

40. Perangilah mereka yang memerangi mu (QS 2 – Al Baqarah : 190)

41. Jagalah etika perang (QS 2 – Al Baqarah : 191)

42. Jangan lari dari peperangan (QS 8 – Al Anfaal : 15)

43. Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam) (QS 2 – Al Baqarah : 256)

44. Berimanlah kepada para Nabi (QS 2 – Al Baqarah : 285)

45. Jangan melakukan hubungan badan saat haid (QS 2 – Al Baqarah : 222)

46. Susuilah anak-anakmu selama dua tahun penuh (QS 2 – Al Baqarah : 233)

47. Jauhilah hubungan badan diluar nikah (QS 17 – Al Israa’ : 32)

48. Choose rulers by their merit Pilihlah pemimpin berdasarkan ilmu dan jasanya (QS 2 – Al Baqarah : 247)

49. Jangan membebani orang di luar kesanggupannya (QS 2 – Al Baqarah : 286)

50. Jangan mau dipecah belah (QS 3 – Ali Imran : 103)

51. Renungkanlah keajaiban dan penciptaan alam semesta ini (QS 3 – Ali Imran 3 :191)

52. Lelaki maupun wanita mendapat imbalan yang sama sesuai perbuatannya (QS 3 – Ali Imran : 195)

53. Jangan menikahi mereka yang sedarah denganmu (QS 4 – An Nisaa’ : 23)

54. Keluarga harus di-imami oleh seorang laki-laki (QS 4 – An Nisaa’ : 34)

55. Jangan pelit (QS 4 – An Nisaa’ : 37)

56. Jangan iri hati (QS 4 – An Nisaa’ : 54)

57. Jangan saling membunuh (QS 4 – An Nisaa’ : 92)

58. Jangan membela ketidak jujuran atau kebohongan (QS 4 – An Nisaa’ : 105)

59. Jangan bekerja-sama dalam dosa dan kekerasan (QS 5 – Al Maa-idah : 2)

60. Bekerja samalah dalam kebenaran (QS 5 – Al Maa-idah : 2)

61. Mayoritas bukanlah merupakan kriteria kebenaran (QS 6 – Al An’aam : 116)

62. Berlaku adil (QS 5 – Al Maa-idah:8)

63. Berikan hukuman untuk setiap kejahatan (QS 5 – Al Maa-idah : 38)

64. Berjuanglah melawan perbuatan dosa dan melanggar hukum (QS 5 – Al Maa-idah : 63)

65. Dilarang memakan binatang mati, darah dan daging babi (QS 5 – Al Maa-idah : 3)

66. Hindari minum racun dan alkohol (QS 5 – Al Maa-idah : 90)

67. Jangan berjudi (QS 5 – Al Maa-idah : 90)

68. Jangan menghina keyakinan atau agama orang lain (QS 6 – Al An’aam : 108)

69. Jangan mengurangi timbangan untuk menipu (QS 6 – Al An’aam : 152)

70. Makan dan minumlah secukupnya (QS 7 – Al A’raaf : 31)

71. Kenakanlah pakaian yang bagus saat shalat (QS 7 – Al A’raaf : 31)

72. Lindungi dan bantulah mereka yang meminta perlindungan (QS 9 – At Taubah:6)

73. Jagalah kemurnian (QS 9 – At Taubah : 108)

74. Jangan pernah putus asa akan pertolongan Allah (QS 12 – Yusuf : 87)

75. Allah mengampuni orang yang berbuat dosa karena ketidak-tahuan (QS 16 – An Nahl : 119)

76. Berseru kepada jalan Allah dengan cara yang baik dan bijaksana (QS 16 – An Nahl : 125)

77. Tidak ada seorangpun yang menanggung dosa orang lain (QS 17 – Al Israa’ : 15)

78. Jangan membunuh anak-anakmu karena takut akan kemiskinan (QS 17 – Al Israa’ : 31)

79. Jangan mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengtahuan tentangnya (QS 17 – Al Israa’ : 36)

80. Jauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat (QS 23 – Al Mu’minuun : 3)

81. Jangan memasuki rumah orang lain tanpa ijin pemilik rumah (QS 24 – An Nuur : 27)

82. Allah menjamin imbalan kebaikan hanya kepada mereka yang percaya kepada Allah (QS 24 – An Nuur : 55)

83. Berjalanlah di muka bumi dengan rendah hati (QS 25 – Al Furqaan : 63)

84. Jangan melupakan kenikmatan dunia yang telah Allah berikan (QS 28 – Al Qashash : 77)

85. Jangan menyembah Tuhan selain Allah (QS 28 – Al Qashash:88)

86. Jangan terlibat dalam homosexualitas (QS 29 – Al ‘Ankabuut : 29)

87. Berbuat baik dan cegahlah perbuatan munkar (QS 31 - Luqman : 17)

88. Janganlah berjalan di muka bumi dengan sombong (QS 31 - Luqman : 18)

89. Wanita dilarang memamerkan diri (QS 33 – Al Ahzab : 33)

90. Allah mengampuni semua dosa-dosa kita (QS 39 – Az Zumar : 53)

91. Jangan berputus asa akan ampunan Allah (QS 39 – Az Zumar : 53)

92. Balaslah kejahatan dengan kebaikan (QS 41 – Fushshilat : 34)

93. Selesaikan pesoalan dengan bermusyawarah (QS 42 – Asy Syuura : 38)

94. Orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang bertaqwa (QS 49 – Al Hujuraat : 13)

95. Tidak ada dikenal biara dalam agama (Islam) (QS 57 – Al Hadid : 27)

96. Allah akan meninggikan derajat mereka yang berilmu (QS 58 – Al Mujaadilah : 11)

97. Perlakukan non-Muslim dengan baik dan adil (QS 60 - Al Mumtahanah : 8)

98. Hindari diri dari kekikiran (QS 64 – At Taghaabun : 16)

99. Mohon ampunan kepada Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 73 – Al Muzzammil : 20)

100. Jangan menghardik orang yang meminta-minta (QS 93 – Adh Dhuhaa : 10)

Shadaqallahul adzim, Maha Benar ALLAH SWT dengan segala FirmanNya...