Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, April 16, 2018

779. MAKLA

NABI PENDUDUK MA’LA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah penduduk Ma’la di kota Mekah?” Berikut ini penjelasannya.

Mekah Al-Mukarramah adalah sebuah kota utama di Arab Saudi. Mekah menjadi tujuan utama umat Islam dari seluruh dunia dalam menunaikan ibadah haji. Di Mekah terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Kakbah di dalamnya.
Bangunan Kakbah ini dijadikan patokan arah kiblat untuk ibadah salat umat Islam di seluruh dunia. Mekah adalah kota suci umat Islam dan tempat lahirnya Nabi Muhammad.
Nama kota Mekah yang disebutkan dalam Al-Quran adalah berikut ini.
      Pertama, Mekah dalam surah Al-Fath, surah ke-48 ayat 24.

وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا
  
   “Dan Dial yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tanganmu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkanmu atas mereka, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
      Kedua, Bakkah dalam surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

      “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
      Ketiga, Ummul Qura (Kampung Tua) dalam surah Al-An’am, surah ke-6 ayat 92.

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا ۚ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۖ وَهُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
   
  “Dan ini (Al-Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al-Quran), dan mereka selalu memelihara salatnya.”
      Keempat, Al-Balad (Negeri) dalam surah Ibrahim, surah ke-14 ayat 35.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
   
  “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkan aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.”
      Kelima, Al-Balad Al-Amin (Negeri yang aman) dalam surah At-Tin, surah ke-95 ayat 3.
وَهَٰذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ

      “Dan demi kota (Mekah) ini yang aman.”
      Keenam, Al-Baldah (Negeri) dalam surah An-Naml, surah ke-27 ayat 91.

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

      “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
      Ketujuh, Haram Amin (Tanah suci yang aman dalam surah Al-Qashash, surah ke-28 ayat 57.

وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
   
  “Dan mereka berkata: "Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami". Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
      Kedelapan, Wad Ghairu Dzi Zar’in (Lembah yang gersang) dalam surah Ibrahim, surah 14 ayat 37.

رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
   
  “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan salat, maka jadikan hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezeki mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”
      Kesembilan, Ma’ad (Tempat kembali) dalam surah A-Qashash, surah 28 ayat 85.

إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَىٰ مَعَادٍ ۚ قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ مَنْ جَاءَ بِالْهُدَىٰ وَمَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
  
   “Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata".
      Kesepuluh, Qaryah (Negeri/Kampung) dalam surah Muhammad, surah 47 ayat 13.

وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ هِيَ أَشَدُّ قُوَّةً مِنْ قَرْيَتِكَ الَّتِي أَخْرَجَتْكَ أَهْلَكْنَاهُمْ فَلَا نَاصِرَ لَهُمْ
  
   “Dan betapa banyaknya negeri-negeri yang (penduduknya) lebih kuat dari (penduduk) negerimu (Muhammad) yang telah mengusirmu itu. Kami telah membinasakan mereka; maka tidak ada seorang penolong pun bagi mereka.”
      Nabi Muhammad adalah penduduk Ma’la yang berada di sebelah timur Masjidil Haram, sedangkan daerah Misfalah berada di sebelah barat daya Masjidil Haram. Batha’ adalah dataran rendah di sekitar Mekah yang terletak sekitar 300 meter di atas permukaan air laut.
      Nabi Muhammad adalah penduduk Ma’la karena beliau lahir dan menetap di Ma’la sampai Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah, bahkan ketika Nabi Muhamad dan para sahabat menaklukkan Mekah tanpa pertumpahan darah, beliau masuk Mekah dari arah Ma’la yang terdapat kuburan para sahabat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004
5. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakaria. Himpunan Fadhilah Amal. Penerbit Ash-Shaff. Yogyakarta. 2000.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
7. Tafsirq.com online

Friday, April 13, 2018

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

778. ZAMANI

MIKAT ZAMANI UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mikat zamani (waktu) ibadah umrah  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
Mikat makani adalah batas tempat, lokasi, daerah, atau wilayah untuk memulai berihram haji atau berihram umrah.
Beberapa batas tempat mikat makani adalah berikut ini.
Ke-1, Mekah, untuk jamaah haji atau umrah yang tinggal di Mekah berihram dari rumah mereka. Ke-2, Bir Ali (Zul Hulaifah) untuk jamaah haji atau umrah dari arah Madinah. Ke-3, Juhfah untuk jamaah haji atau umrah dari arah Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon, dan Mesir.
Ke-4, Qarnul Manazil untuk jamaah haji atau umrah dari arah Najad, Yaman, dan sekitarnya. Ke-5, Yalamlam untuk jamaah haji atau umrah dari arah Yaman, India, dan Indonesia yang naik kapal laut. Ke-6, Zatu Irqin untuk jamaah haji atau umrah dari arah Irak dan Iran.
Mikat zamani adalah batas waktu untuk berihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah pada setiap tahun.
Mikat zamani ibadah umrah adalah batas waktu untuk mengerjakan ibadah umrah, yang menurut para ulama sepanjang waktu boleh berihram untuk beribadah umrah. Artinya semua umat Islam boleh melakukan ibadah umrah kapan pun.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online