Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, May 2, 2020

4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


4299. GUS BAHA MUKJIZAT AL-QURAN


GUS BAHA MUKJIZAT AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Mukjizat adalah kejadian (peristiwa) ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia.
2.    KUDUS, Suaranahdliyin.com – Berbicara seputar mukjizat terbesit pertanyaan mengapa mukjizat Nabi Muhammad tidak sehebat Nabi Musa dengan tongkatnya?
3.    Menjawab pertanyaan tersebut, KH. Baha’udin Nur Salim (Gus Baha’) asal Kragan, Rembang berpendapat justru Al-Quran adalah mukjizat yang lebih dahsyat melebihi tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh yang keluar dari batu.
4.    “Kalau yang dikatakan mukjizat adalah sesuatu yang melebihi kadar kemampuan manusia biasa, Al-Quran justru banyak menjelaskan penalaran yang objektif untuk umat sehingga bisa sering melihat kedahsyatan Allah setiap saat,” tuturnya dalam Darusan Umum Masjid al-Aqsha Menara di Gedung YM3SK, Rabu malam (29/05/19).
5.    Menurut Gus Baha’ keimanan di zaman umat Nabi Muhammad tidak perlu hal-hal yang sifatnya khoriqul adat (berbeda melebihi kebiasaan).
6.    Cukup dengan bukti penalaran atas penciptaan seekor nyamuk saja itu sudah menunjukkan dahsyatnya Allah SWT.
7.    “Kalau untuk mengetahui adanya Allah SWT harus menunggu mukjizat seperti Nabi Musa, itu kecelakaan besar dalam ketauhidan.
8.    Misalnya, kita disuruh membikin nyamuk, bisa apa tidak?
9.    Atau patungnya nyamuk saja, apakah bisa?
10. Bukankah itu sudah cukup sebagai bukti adanya Allah SWT?” tandasnya.
11. Bagi orang alim, lanjut Gus Baha’, percontohan nyamuk itu lebih dahsyat ketimbang tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh.
12. Cara Allah menjelaskan iman cukup sederhana dengan perumpamaan serta hal-hal kecil di sekitar manusia.
13. “Kalau misalnya saya bertemu dan dipameri Nabi Musa tentang kesaktian tongkatnya, saya tetap lebih memilih Nabi Muhammad.’
14. Karena Al-Quran memberi nalar yang objektif dan tidak terbatas.
15. Makanya Rasulullah itu disebut sebagai afdholul anbiya’ (Nabi yang paling utama),” katanya.
16. Gus Baha’ memaparkan risiko mukjizat yang sifatnya khariqul adat seperti tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh.
17. Ia menyebut mukjizat makhsushoh seperti itu terbatas, sebab hanya bisa diketahui oleh manusia yang menyaksikannya secara langsung saja.
18. “Manusia yang tidak menyaksikannya bisa saja tidak percaya.
19. Tetapi dengan kedahsyatan Al-Quran dengan logika penciptaan alam semesta pasti manusia akan percaya ila yaumil qiyamah,” paparnya.
20. Dengan mukjizat khariqul adat, dikhawatirkan bisa membuat umat manusia manja dan minta sesuatu yang aneh-aneh.
21. Sebagian ulama mengkritik mukjizat yang seperti itu selayaknya tidak perlu dituruti.
22. “Salah satu ulama menyebut penyebab orang menjadi kafir adalah ketergantungannya pada kejadian dahsyat untuk mau percaya pada kodrat Allah SWT,” sebutnya.
23. Umat ini akan menggantungkan kebenaran agama berdasar kesaktian  pemimpinnya (para ulama) sebagai pewaris Nabi.
24. Umat akan menuntut para kiai memiliki kesaktian yang bisa disaksikan bersama secara zahir.
25. “Kalau tidak sakti tidak diakui.
26. Akhirnya muncul yang pura-pura sakti, seperti kasus Dimas Kanjeng,” ucapnya diikuti tawa jamaah.
27. Al-Quran adalah mukjizat terbesar bagi umat manusia.
28.  Al-Quran bisa membuktikan dan mengantarkan manusia pada Allah SWT dengan penalaran sederhana, yang orang awam pun bisa memahaminya.
29. Nabi Muhammad menjadi satu-satunya utusan sukses membawa manusia kembali (iman) kepada Allah dengan sarana yang tidak terbatas dan ada di mana saja.
30. Rasulullah sukses memiliki umat beriman tanpa harus ditunggui dan dibina secara langsung sampai hari ini.
31. Cukup dengan Al-Quran,” jelas kiai yang masih memiliki nasab hingga Mbah Asnawi Sepuh ini. (
(Sumber: internet)


4299. GUS BAHA MUKJIZAT AL-QURAN


GUS BAHA MUKJIZAT AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Mukjizat adalah kejadian (peristiwa) ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia.
2.    KUDUS, Suaranahdliyin.com – Berbicara seputar mukjizat terbesit pertanyaan mengapa mukjizat Nabi Muhammad tidak sehebat Nabi Musa dengan tongkatnya?
3.    Menjawab pertanyaan tersebut, KH. Baha’udin Nur Salim (Gus Baha’) asal Kragan, Rembang berpendapat justru Al-Quran adalah mukjizat yang lebih dahsyat melebihi tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh yang keluar dari batu.
4.    “Kalau yang dikatakan mukjizat adalah sesuatu yang melebihi kadar kemampuan manusia biasa, Al-Quran justru banyak menjelaskan penalaran yang objektif untuk umat sehingga bisa sering melihat kedahsyatan Allah setiap saat,” tuturnya dalam Darusan Umum Masjid al-Aqsha Menara di Gedung YM3SK, Rabu malam (29/05/19).
5.    Menurut Gus Baha’ keimanan di zaman umat Nabi Muhammad tidak perlu hal-hal yang sifatnya khoriqul adat (berbeda melebihi kebiasaan).
6.    Cukup dengan bukti penalaran atas penciptaan seekor nyamuk saja itu sudah menunjukkan dahsyatnya Allah SWT.
7.    “Kalau untuk mengetahui adanya Allah SWT harus menunggu mukjizat seperti Nabi Musa, itu kecelakaan besar dalam ketauhidan.
8.    Misalnya, kita disuruh membikin nyamuk, bisa apa tidak?
9.    Atau patungnya nyamuk saja, apakah bisa?
10. Bukankah itu sudah cukup sebagai bukti adanya Allah SWT?” tandasnya.
11. Bagi orang alim, lanjut Gus Baha’, percontohan nyamuk itu lebih dahsyat ketimbang tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh.
12. Cara Allah menjelaskan iman cukup sederhana dengan perumpamaan serta hal-hal kecil di sekitar manusia.
13. “Kalau misalnya saya bertemu dan dipameri Nabi Musa tentang kesaktian tongkatnya, saya tetap lebih memilih Nabi Muhammad.’
14. Karena Al-Quran memberi nalar yang objektif dan tidak terbatas.
15. Makanya Rasulullah itu disebut sebagai afdholul anbiya’ (Nabi yang paling utama),” katanya.
16. Gus Baha’ memaparkan risiko mukjizat yang sifatnya khariqul adat seperti tongkat Nabi Musa dan onta Nabi Sholeh.
17. Ia menyebut mukjizat makhsushoh seperti itu terbatas, sebab hanya bisa diketahui oleh manusia yang menyaksikannya secara langsung saja.
18. “Manusia yang tidak menyaksikannya bisa saja tidak percaya.
19. Tetapi dengan kedahsyatan Al-Quran dengan logika penciptaan alam semesta pasti manusia akan percaya ila yaumil qiyamah,” paparnya.
20. Dengan mukjizat khariqul adat, dikhawatirkan bisa membuat umat manusia manja dan minta sesuatu yang aneh-aneh.
21. Sebagian ulama mengkritik mukjizat yang seperti itu selayaknya tidak perlu dituruti.
22. “Salah satu ulama menyebut penyebab orang menjadi kafir adalah ketergantungannya pada kejadian dahsyat untuk mau percaya pada kodrat Allah SWT,” sebutnya.
23. Umat ini akan menggantungkan kebenaran agama berdasar kesaktian  pemimpinnya (para ulama) sebagai pewaris Nabi.
24. Umat akan menuntut para kiai memiliki kesaktian yang bisa disaksikan bersama secara zahir.
25. “Kalau tidak sakti tidak diakui.
26. Akhirnya muncul yang pura-pura sakti, seperti kasus Dimas Kanjeng,” ucapnya diikuti tawa jamaah.
27. Al-Quran adalah mukjizat terbesar bagi umat manusia.
28.  Al-Quran bisa membuktikan dan mengantarkan manusia pada Allah SWT dengan penalaran sederhana, yang orang awam pun bisa memahaminya.
29. Nabi Muhammad menjadi satu-satunya utusan sukses membawa manusia kembali (iman) kepada Allah dengan sarana yang tidak terbatas dan ada di mana saja.
30. Rasulullah sukses memiliki umat beriman tanpa harus ditunggui dan dibina secara langsung sampai hari ini.
31. Cukup dengan Al-Quran,” jelas kiai yang masih memiliki nasab hingga Mbah Asnawi Sepuh ini. (
(Sumber: internet)