Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, May 2, 2020

4301. KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI


KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Power Tends to Corrupt
2.    SEMPALAN dalil Lord Acton power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely tampaknya tepat untuk menggambarkan penguasa yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya.
3.    Korupsi pada dalil Acton tersebut bukan hanya terkait uang,  tetapi juga politik atau kebijakan.
4.    Apa yang terjadi saat ini menunjukkan betapa pemerintah memperlakukan korupsi sebagai kejahatan biasa dan para koruptornya diperlakukan sangat luar biasa.
5.    Ada yang belum menikmati sepertiga masa tahanan sudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
6.    Ada yang tidak melalui pendapat lain (second opinion) dari dokter lain, tetapi sudah diberi grasi atas dasar kemanusiaan .
7.    Kebijakan pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor dapat berimplikasi pada beberapa hal:
1)    Pemerintah dapat dinilai menjadi kekuatan politik yang menafikan usaha keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
2)    Rakyat semakin tidak percaya kepada politik pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh pemerintahan.
3)    Upaya menghapus Indonesia sebagai negara paling korup di Asia semakin sulit di masa depan.
4)    Ketidaktegasan Presiden dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sudah tampak sejak tidak adanya ketegasan pemerintah mengusut rekening gendut para jenderal polisi dan menguak tabir mafia hukum yang selama ini terjadi di jajaran para penegak hukum.
5)    Hal ini menambah penilaian masyarakat betapa tidak seriusnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

8.    Di sini menunjukkan tanpa adanya keteguhan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, berbagai bentuk korupsi kekuasaan akan terus terjadi.
9.    Seperti dikatakan Lord Acton, Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely! ()
10. IKRAR NUSA BHAKTI, Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI.
(Sumber: internet, 24-10-2010)




4301. KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI


KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Power Tends to Corrupt
2.    SEMPALAN dalil Lord Acton power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely tampaknya tepat untuk menggambarkan penguasa yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya.
3.    Korupsi pada dalil Acton tersebut bukan hanya terkait uang,  tetapi juga politik atau kebijakan.
4.    Apa yang terjadi saat ini menunjukkan betapa pemerintah memperlakukan korupsi sebagai kejahatan biasa dan para koruptornya diperlakukan sangat luar biasa.
5.    Ada yang belum menikmati sepertiga masa tahanan sudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
6.    Ada yang tidak melalui pendapat lain (second opinion) dari dokter lain, tetapi sudah diberi grasi atas dasar kemanusiaan .
7.    Kebijakan pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor dapat berimplikasi pada beberapa hal:
1)    Pemerintah dapat dinilai menjadi kekuatan politik yang menafikan usaha keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
2)    Rakyat semakin tidak percaya kepada politik pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh pemerintahan.
3)    Upaya menghapus Indonesia sebagai negara paling korup di Asia semakin sulit di masa depan.
4)    Ketidaktegasan Presiden dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sudah tampak sejak tidak adanya ketegasan pemerintah mengusut rekening gendut para jenderal polisi dan menguak tabir mafia hukum yang selama ini terjadi di jajaran para penegak hukum.
5)    Hal ini menambah penilaian masyarakat betapa tidak seriusnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

8.    Di sini menunjukkan tanpa adanya keteguhan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, berbagai bentuk korupsi kekuasaan akan terus terjadi.
9.    Seperti dikatakan Lord Acton, Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely! ()
10. IKRAR NUSA BHAKTI, Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI.
(Sumber: internet, 24-10-2010)




4301. KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI


KEKUASAAN CENDERUNG KORUPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    Power Tends to Corrupt
2.    SEMPALAN dalil Lord Acton power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely tampaknya tepat untuk menggambarkan penguasa yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya.
3.    Korupsi pada dalil Acton tersebut bukan hanya terkait uang,  tetapi juga politik atau kebijakan.
4.    Apa yang terjadi saat ini menunjukkan betapa pemerintah memperlakukan korupsi sebagai kejahatan biasa dan para koruptornya diperlakukan sangat luar biasa.
5.    Ada yang belum menikmati sepertiga masa tahanan sudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
6.    Ada yang tidak melalui pendapat lain (second opinion) dari dokter lain, tetapi sudah diberi grasi atas dasar kemanusiaan .
7.    Kebijakan pemberian remisi dan grasi terhadap para koruptor dapat berimplikasi pada beberapa hal:
1)    Pemerintah dapat dinilai menjadi kekuatan politik yang menafikan usaha keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
2)    Rakyat semakin tidak percaya kepada politik pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh pemerintahan.
3)    Upaya menghapus Indonesia sebagai negara paling korup di Asia semakin sulit di masa depan.
4)    Ketidaktegasan Presiden dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sudah tampak sejak tidak adanya ketegasan pemerintah mengusut rekening gendut para jenderal polisi dan menguak tabir mafia hukum yang selama ini terjadi di jajaran para penegak hukum.
5)    Hal ini menambah penilaian masyarakat betapa tidak seriusnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

8.    Di sini menunjukkan tanpa adanya keteguhan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, berbagai bentuk korupsi kekuasaan akan terus terjadi.
9.    Seperti dikatakan Lord Acton, Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely! ()
10. IKRAR NUSA BHAKTI, Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI.
(Sumber: internet, 24-10-2010)




4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online