Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, October 7, 2020

5738. lKHTILAF WUDU MENGUSAP KEPALA

 


IKHTILAF WUDU MENGUSAP KEPALA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A.  Ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama tentang cara mengusap kepala ketika wudu.

 

 

1.  Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

      Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

 

B.  Contoh ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.

 

1.  Al-Quran surah Al-Maidah (5:6)

 

      َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ

 

Dan usaplah kepalamu.

 

 

2.  Ibnu Mughirah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berwudu, beliau mengusap ubun-ubun, mengusap bagian atas sorban, dan bagian atas kedua sepatu khufnya.”

(HR. Muslim).

 

3.  Anas bin Malik berkata,“Saya melihat Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada sorban buatan Qatar, Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban, beliau mengusap bagian depan kepala, beliau tidak melepas sorbannya”.

(HR. Abu Daud).

 

4.  Hadis Bukhari dan Muslim,”Kemudian Rasulullah mengusap kepala, menjalankan kedua telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang, diawali dari bagian depan kepala, hingga kedua telapak tangan ke tengkuk, kemudian beliau kembalikan lagi ke tempat semula.”

 

C. Muncul ikhtilaf.

 

1.  Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?

 

2.  Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?

 

3.  Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?

 

4.  Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja?

 

5.  Atau mesti mengusap seluruh kepala?

 

 

 

D. Para ulama berijtihad tentang wudu mengusap kepala.

 

1.  Mazhab Hanafi.

 

1)  Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali.

 

2)  Seukuran ubun-ubun, di atas dua daun telinga.

 

 

3)  Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.

 

4)  Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.

 

 

5)  Tetapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.

 

6)  Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

 

2.  Mazhab Maliki.

 

1)  Wajib mengusap seluruh kepala.

2)  Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

3)  Tidak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

4)  Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.

 

5)  Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.

 

6)  Cukup diusap satu kali.

 

7)  Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.

 

3.  Mazhab Hambali.

 

1)  Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.

 

2)  Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.

 

 

3)  Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.

 

4)  Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.

 

 

4.  Mazhab Syafii.

 

1)  Wajib mengusap sebagian kepala.

 

2)  Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.

 

 

3)  Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan tersebut di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.

 

E.  Kesimpulannya.

 

1.  Mazhab bukan agama.

 

2.  Mazhab adalah pemahaman  para ulama  terhadap  ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.

 

 

3.  Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).

 

4.  Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.

 

5.  Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.

 

6.  Yaitu ketiia berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.

 

 

F.  lkhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.

 

1.  Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.

 

2.  Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.

 

 

3.  Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras),  mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.

 

5.  Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain, hanya karena berbeda tata cara melakukannya.

 

6.  Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala, dan  sebaliknya.

 

 

7.  Perbedaan pendapat (ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).

 

8.  Tetapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi tiga abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online

5737. IKHTILAF ULAMA ZAMAN NOW

 


IKHTILAF ULAMA ZAMAN NOW

Oleh: Drs. H. M. YusronHadi, M.M

 

 

 

 

A.  Perbedaan pendapat di antara ulama zaman sekarang.

 

1.  Pada ulama  kontemporer (zaman sekarang) juga mengalami “ikhtilaf” di antara mereka.

 

2.  lkhtilaf adalah perbedaan pendapat.

 

3.  Artinya ulama zaman sekarang pun berijtihad dalam masalah tertentu.

 

1)        Yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan hadis Nabi) yang menjelaskannya.

2)        Atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf” (berbeda pendapat) dalam memahaminya.

 

4.  Ketika para ulama kontemporer berijtihad, tentu terjadi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) seperti terjadi pada zaman sebelum mereka.

 

 

B.  Contoh “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) diantara para ulama kontemporer.

 

1.  Cara turun ke lantai dari posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.

 

a.  Syekh Albani.

 

1)  Yang diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan, kemudian diikuti kedua lutut yang diturunkan ke lantai.

 

b.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Yang diturunkan terlebih dahulu adalah kedua lutut, baru diikuti kedua tangan yang diturunkan ke lantai.

 

2.  Takbir pada sujud tilawah dalam salat.

 

a.  Syekh Albani.

 

1)  Disyariatkan bagi orang yang melaksanakan salat, jika ia sebagai imam atau salat sendirian, ketika melewati ayat sajdah agar ia bertakbir dan sujud tilawah, kemudian bertakbir ketika bangun dari sujud, karena takbir itu pada setiap turun dan bangun dalam gerakan salat.  

 

b.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Bahwa beberapa sahabat telah meriwayatkan tentang sujud tilawahnya Rasulullah dalam banyak ayat dan banyak kesempatan yang berbeda-beda, tidak seorang pun dari mereka menyebutkan bahwa Rasulullah bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak disyariatkannya untuk bertakbir ketika sujud tilawah.

 

3.  Salat sunat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.

 

a.  Syekh Ibnu Utsaimin.

 

1)  Di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha ada salat sunat tahiatul masjid.

 

b.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Tidak ada salat tahiatul masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.

 

5.  Hukum foto.

 

a.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Hukum foto sama dengan hukum lukisan atau patung.

 

b.  Syekh Ibnu Utsaimin.

 

1)  Hukum foto tidak sama dengan hukum lukisan atau patung.

 

6.  Hukum mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.

 

a.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Hukumnya boleh mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.

 

b.  Syekh Ibnu Utsaimin.

 

1)  Mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan, hukumnya adalah bid’ah.

 

7.  Salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.

 

a.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Boleh melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.

 

b.  Syekh Albani.

 

 

1)  Dalam bulan Ramadan tidak boleh salat tarawih lebih dari 23 rakaat.

 

8.  Membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.

 

a.  Syekh Ibnu Baz.

 

1)  Hukumnya boleh membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.

 

b.  Syekh Albani.

 

1)  Hukumnya bid’ah membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.

 

9.  Zikir menggunakan tasbih.

 

a.  Syekh Utsaimin.

 

1)  Boleh menggunakan tasbih dalam berzikir, menggunakan tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama.

 

2)  Karena maksud bid’ah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama).

 

 

3)  Menggunakan tasbih adalah cara menghitung jumlah bilangan (zikir).

4)  Tasbih adalah sarana “marjuhah” (lawan rajah / kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdhal), dalam berzikir afdhalnya menghitung tasbih dengan jari tangan.

 

b.  Syekh Albani.

 

1)  Berzikir dengan tasbih adalah bid’ah (yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah).

 

C. Beberapa pelajaran dari uraian di atas.

 

1.  Bahwa “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam memahami nash (teks) bukan hal baru.

 

2.  Karena sudah terjadi ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut pada zaman sahabat, sampai sekarang ini.

 

3.  Yang perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’ (perbedaan pendapat).

 

4.  Tetapi memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam.

 

5.  Asalkan ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan masalah “ushul” (prinsip / pokok) dalam ajaran Islam.

 

6.  Berbeda dalam masalah “furu” (cabang) tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan.

 

7.  Karena Imam Hambali tidak membid’ahkan Imam Syafii dan para pengikutnya yang membaca doa qunut pada salat Subuh.

 

8.  Sebaiknya umat Islam beramal dengan sesuatu yang diyakininya.

 

9.  Bersikap lapang dada serta saling menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah “furu” agama Islam.

 

 

 

DaftarPustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online