IKHTILAF
ULAMA ZAMAN NOW
Oleh:
Drs. H. M. YusronHadi, M.M
A. Perbedaan
pendapat di antara ulama zaman sekarang.
1. Pada ulama kontemporer (zaman sekarang) juga mengalami “ikhtilaf”
di antara mereka.
2. lkhtilaf
adalah perbedaan pendapat.
3. Artinya
ulama zaman sekarang pun berijtihad dalam masalah tertentu.
1)
Yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan hadis
Nabi) yang menjelaskannya.
2)
Atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf”
(berbeda pendapat) dalam memahaminya.
4. Ketika
para ulama kontemporer berijtihad, tentu terjadi “ikhtilaf” (perbedaan
pendapat) seperti terjadi pada zaman sebelum mereka.
B. Contoh
“ikhtilaf” (perbedaan pendapat) diantara para ulama kontemporer.
1. Cara
turun ke lantai dari posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.
a. Syekh
Albani.
1) Yang
diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan, kemudian diikuti
kedua lutut yang diturunkan ke lantai.
b. Syekh
Ibnu Baz.
1) Yang
diturunkan terlebih dahulu adalah kedua lutut, baru diikuti kedua tangan yang
diturunkan ke lantai.
2. Takbir
pada sujud tilawah dalam salat.
a. Syekh
Albani.
1) Disyariatkan
bagi orang yang melaksanakan salat, jika ia sebagai imam atau salat sendirian,
ketika melewati ayat sajdah agar ia bertakbir dan sujud tilawah, kemudian
bertakbir ketika bangun dari sujud, karena takbir itu pada setiap turun dan
bangun dalam gerakan salat.
b. Syekh
Ibnu Baz.
1) Bahwa
beberapa sahabat telah meriwayatkan tentang sujud tilawahnya Rasulullah dalam
banyak ayat dan banyak kesempatan yang berbeda-beda, tidak seorang pun dari
mereka menyebutkan bahwa Rasulullah bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak
disyariatkannya untuk bertakbir ketika sujud tilawah.
3. Salat
sunat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
a. Syekh
Ibnu Utsaimin.
1) Di
tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha ada salat sunat tahiatul masjid.
b. Syekh
Ibnu Baz.
1) Tidak
ada salat tahiatul masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
5. Hukum
foto.
a. Syekh
Ibnu Baz.
1) Hukum
foto sama dengan hukum lukisan atau patung.
b. Syekh
Ibnu Utsaimin.
1) Hukum
foto tidak sama dengan hukum lukisan atau patung.
6. Hukum
mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
a. Syekh
Ibnu Baz.
1) Hukumnya
boleh mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
b. Syekh
Ibnu Utsaimin.
1) Mengerjakan
umrah berkali-kali dalam satu perjalanan, hukumnya adalah bid’ah.
7. Salat
tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
a. Syekh
Ibnu Baz.
1) Boleh
melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
b. Syekh
Albani.
1) Dalam
bulan Ramadan tidak boleh salat tarawih lebih dari 23 rakaat.
8. Membaca
doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
a. Syekh
Ibnu Baz.
1) Hukumnya
boleh membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
b. Syekh
Albani.
1) Hukumnya
bid’ah membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
9. Zikir
menggunakan tasbih.
a. Syekh
Utsaimin.
1) Boleh
menggunakan tasbih dalam berzikir, menggunakan tasbih tidak dianggap berbuat
bid’ah dalam agama.
2) Karena
maksud bid’ah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat
setelah masa Rasulullah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama).
3) Menggunakan
tasbih adalah cara menghitung jumlah bilangan (zikir).
4) Tasbih
adalah sarana “marjuhah” (lawan rajah / kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdhal),
dalam berzikir afdhalnya menghitung tasbih dengan jari tangan.
b. Syekh
Albani.
1) Berzikir
dengan tasbih adalah bid’ah (yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat
setelah masa Rasulullah).
C. Beberapa
pelajaran dari uraian di atas.
1. Bahwa
“ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam memahami nash (teks) bukan hal baru.
2. Karena
sudah terjadi ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut pada zaman sahabat,
sampai sekarang ini.
3. Yang
perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’ (perbedaan pendapat).
4. Tetapi
memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam.
5. Asalkan
ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan masalah “ushul” (prinsip / pokok)
dalam ajaran Islam.
6. Berbeda
dalam masalah “furu” (cabang) tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan.
7. Karena
Imam Hambali tidak membid’ahkan Imam Syafii dan para pengikutnya yang membaca
doa qunut pada salat Subuh.
8. Sebaiknya
umat Islam beramal dengan sesuatu yang diyakininya.
9. Bersikap
lapang dada serta saling menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan
pendapat) dalam masalah “furu” agama Islam.
DaftarPustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online

0 comments:
Post a Comment