Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, February 14, 2022

12486. TAHUN 1997 VALENTINO ROSSI JUARA MOTOGP SENTUL INDONESIA

 





TAHUN 1997 VALENTINO ROSSI JUARA MOTOGP SENTUL INDONESIA  

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Perhatikan foto ini.

Koleksi foto lama.

Milik otomotifnet/gridoto.

 

Foto saat sirkuit sentul.

Zaman jaya-jaya-nya (GP500).

 

 

Bukan main.

Penontonnya sampai di mana2.

 

Berdiri di atas pagar.

 

Buat kalian yang pendek  wawasannya.

 

Karena terlanjur terkotak2.

 

Ketahui bahwa Indonesia.

Pernah 2 kali.

menjadi tuan rumah MotoGP.

 

Tahun 1996 dan tahun 1997.

 

Indonesia akhirnya jadi tuan rumah lagi.

tahun 2022.

 

 

Itu seru.

 

Apalagi di era medsos.

Di mana foto2.

Dan video2 lebih mudah dibagikan.

 

MotoGP ini jadi hiburan.

 

Selain nonton bola.

 

Asyik sekali lihat.

 

Pembalap2 top 'nongkrong' di Lombok.

 

 

Tapi ketahuilah.

 Indonesia pernah jadi tuan rumah MotoGP.

 

 

Sirkuit Sentul.

Pernah digadang2.

Jadi pusat olahraga kecepatan di dunia.

 

Dipuji2 setinggi langit.

 

Indah. Keren. Megah.

 

Bersorak-sorai.

 

Hebat sekali.

 

Sama kayak Mandalika hari ini.

 

 

Lantas apa nasib Sentul sekarang?

 

Begitulah.

Semoga Mandalika tidak senasib.

 

 

Lagi2, ingatan penduduk Indonesia.

 

Pendeknya minta ampun.

 

Gara2 menderita penyakit suka memuji.

 

Suka heboh sendiri.

 

Tidak mau jasmerah.

 

 

Proses pembangunan Sentul dan Mandalika.

 

Hamper mirip.

 

 Menggusur tanah2 penduduk?

 

Ayo diakui saja.

 

Menggunakan privelege.

 

Sentul karena ada Cendana.

 

Mandalika, BUMN.

Dan pakai uang negara juga.

Meskipun tidak mau ngaku.

 

 

Semoga kisah Sentul tdk terulang lagi.

 

Karena repot.

 

Maka 10-20 tahun lagi.

 

Berganti rezim.

 

Mendadak penduduk Indonesia.

 

Rame lagi memuji.

 

Memuja setinggi langit.

 

Pembangunan sirkuit di Papua, Sulawesi, atau Maluku.

 

 

Cantik banget. Keren, dll.

 

Lagi2, lupa sejarahnya.

 

 

Saking asyiknya memuji.

 

Sampai lupa.

 

Kita berpuluh tahun.

Levelnya cuma tuan rumah.

 

 

Puluhan juta motor laku di negeri ini.

 

Indonesia, belum pernah melahirkan pembalap.

 

Yang menang MotoGP.

 

 

Kita cuma jadi pasar.

 

Panitia balapan sukaa banget bikin acara di sini.

 

Karena pasar pencinta motornya crazy.

 

 

Maka, kita habiskan uang.

 

Buat beli motor.

 

Bikin sirkuit.

Bayar right balapan.

 

Tapi kita hanya obyek.

 

Alias tempat jualan saja.

 

Kita bukan pemain sesungguhnya.

 

(Sumber Tere Liye)

 

12485. HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN

 

 





 

HUKUMNYA UANG DIGITAL KRIPTO BITCOIN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Uang kripto (cryptocurrency).

 

Yaitu uang virtual, digital, atau siber.

 

Mengandung nilai komersial.

Berbentuk koin.

Atau token.

 

Uang kripto bersifat komplementer.

 

Berbeda dengan mata uang resmi.

Yang beredar dalam suatu negara.

 

Yang dikeluarkan otoritas resmi.

Seperti Bank Sentral.

 

Operasional uang kripto.

Berdasar teknologi blockchain.

 

Yaitu suatu transaksi digital.

Lewat  jaringan computer.

 

Catatan tiap individu.

Disebut “blok”.

 

Dihubungkan bersama dalam  daftar.

Yang disebut “chain”.

 

Salah satu jenis mata uang kripto.

 

Yang awal muncul dan popular.

Yaitu Bitcoin.

 

Tiap transaksi Bitcoin.

Dan mata uang kripto lainnya.

 

Terhubung dalam sistem blockchain.

 

Yaitu buku kas digital.

Yang dapat diakses public.

 

Tanpa pihak ketiga.

Seperti Bank.

 

 

Ada 3 unsur penting dalam sistem blockchain kripto, yaitu:

 

1.      Transaksi.

2.      Catatan dan sistem verifikasi.

3.      Tempat menyimpan transaksi.

 

Di Indonesia.

Jika ingin transaksi model ini.

 

Bisa lewat aplikasi.

Yang ditawarkan perusahaan aset kripto.

 

 

Hukumnya uang digital kripto.

 

Menurut beberapa lembaga otoritas fatwa agama, seperti:

 

1.      Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Al-Azahar.

2.      Dar al-Ifta Mesir.

3.      MUI (Majelis Ulama Indonesia).

 

Menetapkan uang digital kripto hukumnya haram.

 

 

Ada 2 sisi mata uang digital kripto, yaitu sebagai:

 

1.      Instrumen investasi.

2.      Alat tukar.

 

 

1.      Uang digital kripto sebagai alat investasi.

 

Menurut syariat lslam.

Uang digiltal kripto punya banyak kekurangan.

 

Seperti adanya unsur spekulasi.

 

Misalnya.

 

Mata uang digital Bitcoin.

Sangat fluktuatif.

Naik atau turun  tidak wajar.

 

Sifatnya spekulatif.

Seperti perjudian.

 

Uang digital kripto bitcoin.

Mengandung gharar (tak jelas).

 

Bitcoin hanya angka.

Tanpa adanya underlying-asset.

 

 Yaitu tanpa aset yang menjamin bitcoin.

 

Seperti emas dan barang berharga lainnya.

 

Karena bersifat spekulasi dan tak jelas.

 

Maka hukumnya haram.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

 

Bahwa Rasulullah melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi).

 

 

2.      Uang digital kripto sebagai alat tukar.

 

Sebagai alat tukar.

Hukum asalnya boleh.

 

Ada kaidah fikih dalam muamalah.

 

Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.

 

Kecuali ada dalil yang melarang.

 

Penggunaan uang digital kripto.

Mirip dengan barter.

 

Selama kedua pihak rida.

Tidak merugikan.

 

Dan tak melanggar aturan.

Maka hukum asalnya boleh.

 

Tapi jika untuk mencegah keburukan.

 

Maka uang digital kripto bermasalah.

 

Ada 2 syarat standar mata uang untuk alat tukar, yaitu:

 

1.      Diterima masyarakat.

2.      Disahkan negara.

 

Karena uang digital bitcoin.

Belum disahkan negara.

 

Tidak punya otoritas yang tanggung jawab.

 

Dan untuk melindungi konsumen.

 

Maka hukumnya haram.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)