Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, March 17, 2022

12854. BEDANYA TANAH WARISAN DAN TANAH HIBAH

 





 

 

bedanya tanah warisan dan tanah hibah

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

pengErtian

1.      waris.

2.      Hibah.

3.      wasiat.

4.      hibah wasiat.

 

arti hibah

Penghibahan adalah perjanjian saat pemberi hibah masih hidup.

 

Dengan cuma-cuma.

Tidak dapat ditarik kembali.

 

Penghibah menyerahkan suatu barang hibah kepada penerima.

 

 

Ada 4 unsur hibah, yaitu:

 

1.      Perjanjian sepihak secara lisan atau tertulis.

 

Untuk tanah dan bangunan harus tertulis.

 

2.      Ada pihak pemberi hibah yang masih hidup.

 

3.      Ada bukti penyerahan objek hibah.

 

Berupa barang bergerak.

Seperti uang, perhiasan, dan kendaraan.

 

Atau barang tak bergerak

Seperti tanah dan bangunan.

 

Dengan cuma cuma

Dan tak bisa ditarik lagi.

 

4.      Ada pihak penerima hibah yang masih hidup.

 

 

arti waris

 

Waris atau pewarisan.

Yaitu peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris.

 

Ada 3 hukum waris yang berlaku di lndonesia, yaitu:

 

1.      Hukum waris lslam.

2.      Hukum waris adat.

3.      Hukum waris Barat.

 

Pemberian harta waris.

Dilakukan saat pewaris.

Sudah meninggal dunia.

 

 

Ada 3 unsur  waris, yaitu:

1.      Pewaris.

2.      Ahli waris.

3.      Harta warisan.

 

Pewaris

Yaitu orang yang sudah meninggal dunia.

 

Atau diduga meninggal dunia.

Dan mewariskan hartanya.

 

Ahli waris.

Yaitu orang yang berhak atas harta warisan.

 

Ahli waris harus masih hidup.

 

Harta warisan

 

Yaitu seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris.

Termasuk utang piutangnya.

 

 

Ada 2 pihak yang menerima harta waris, yaitu:

 

1.      Ahli waris secara hukum.

2.      Ahli waris karena wasiat.

 

Wasiat

Yaitu salah satu cara pewarisan.

 

Wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang.

 

Tentang apa yang dikehendakinya.

Setelah dia meninggal dunia.

 

Dan dia dapat mencabut kembali.

 

Wasiat diberikan saat pemberi wasiat masih hidup.

 

Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi wasiat.

Sudah  meninggal dunia.

 

 

Surat wasiat yang sah.

Harus dijalankan oleh para ahli waris.

 

Jika tidak ada surat wasiat.

Maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

 

 

Ada 2 jenis wasiat, yaitu:

 

1.      Wasiat pengangkatan waris.

2.      Hibah wasiat.

 

Wasiat Pengangkatan Waris

 

Yaitu pemberi wasiat memberikan sebagian harta kekayaannya.

 

Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda.

 

Atau barang apa yang diberikannya.

Kepada penerima wasiat.

 

Hibah Wasiat.

 

Yaitu pemberi wasiat memberikan spesifik beberapa barangnya.

 

Dari suatu jenis tertentu.

Kepada pihak tertentu.

 

Praktiknya surat wasiat.

Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris.

 

Hibah Wasiat

 

Hibah wasiat dan wasiat adalah berbeda.

 

Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat.

Tapi bukan wasiat seutuhnya.

 

Wasiat terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1.      Wasiat pengangkatan waris.

2.      H  dan hibah wasiat.

 

Hibah wasiat.

Yaitu penetapan wasiat khusus.

 

Pemberi wasiat mewariskan kepada seorang atau lebih.

 

Dengan memberi beberapa barangnya dari jenis tertentu, mislanya:

 

1.      Segala barang bergerak.

2.      Barang tidak bergerak.

 

3.      Memberi hak pakai hasil.

Atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.

 

Dalam hibah wasiat.

Pemberi hibah wasiat.

Menjelaskan spesifik barang apa yang mau diwasiatkan.

 

Hibah wasiat dibuat saat pemberi masih hidup.

 

Tapi pelaksanaannya dilakukan saat pemberi telah meninggal dunia.

 

(Dari berbagai sumber)

Wednesday, March 16, 2022

12853. BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH

 

 





 

BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

ARTI AJB DAN PPJB

 

Dalam jual beli ada 2 dokumen, yaitu:

 

1.      AJB (Akta Jual Beli).

2.      PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

 

PPJB sering disebut lkatan Jual Beli.

 

Dokumen AJB dan PPJB.

Yaitu 2 dokumen berbeda.

 

Fungsi dan kekuatan hukumnya.

Tidak sama.

 

AJB adalah Akta Jual Beli.

 

AJB adalah akta otentik.

Yang dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

AJB adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah atau rumah.

Karena jual-beli.

 

AJB adalah salah satu syarat .

Dalam jual beli tanah atau rumah.

Yang punya kekuatan hukum.

 

Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT.

 

Maka tanah atau rumah.

Sebagai obyek jual beli.

 

Telah dapat dialihkan.

Atau di balik nama.

Dari penjual kepada pembeli.

 

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Yang sering disebut lkatan Jual Beli.

 

Terkait proses peralihan hak atas tanah atau rumah.

 

Tidak diatur spesifik.

Dalam perundangan.

 

PPJB hanya ikatan awal.

Antara penjual dan pembeli.

 

Bersifat di bawah tangan.

Atau akta non-otentik.

 

Akta non-otentik.

 

Yaitu akta yang dibuat oleh para pihak.

Atau calon penjual dan pembeli.

 

Tapi tidak melibatkan Notaris atau PPAT.

 

PPJB untuk mengikat calon penjual.

 

Agar pada saat dijanjikan.

 

 Dia akan menjual barang hak miliknya kepada calon pembeli.

 

Pada saat sama.

Perjanjian itu mengikat calon pembeli.

 

Untuk membeli barang hak milik calon penjual.

Sesuai perjanjian.

 

(Sumber Kompas.com)

 

12851. LOGO HALAL HARUS JELAS JANGAN SAMAR

 




 

 

USTAZ ADI HIDAYAT LOGO HALAL HARUS JELAS JANGAN SAMAR

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

Ustad Adi Hidayat.

 

Keterangan Halal Harus Mudah Dipahami.

 

Jangan Suruh Masyarakat Mikir Filosofis Logo.

 

Baru 1 hari diumumkan.

Lewat situs resmi Kemenag RI.

 

Logo halal baru versi Kemenag.

 

Langsung mendapat kritik tajam.

 

Sebagian besar masyarakat.

Mengaku bingung dengan logo halal baru.

 

Karena rumit membacanya.

 

Tapi ada sebagian masyarakat.

Mendukung logo halal baru.

 

Dengan ciri khas Nusantara.

Dan penuh arti filosofis.

 

Ustadz Adi Hidayat.

Memberi masukan pada pemerintah.

 

“Logo Halal yang dibuat MUI.

Sudah 32 tahun berlaku.

 

Dan dipakai di Indonesia.

 

Sekarang ada logo halal baru.

Yang dikeluarkan BJPH.

 

Kita harus bijak menyikapinya,” kata Ustaz Adi Hidayat .

 

Ustadz Adi Hidayat berpendapat.

 

Bahwa masyarakat ingin tenang, tenteram.

Dan ada kepastian.

Terhadap hal terkait.

 

Barang mana yang halal atau tidak.

Menurut syariat lslam.

 

“Halal adalah hukum yang melekat dalam syariat Islam.

 

Yang menentukan mana yang boleh.

Dan tidak boleh dikonsumsi.

 

Mana yang boleh.

Dan tidak boleh dilakukan,” beber  Ustaz Adi Hidayat.

 

Sifat boleh dan larangan.

 

Harus jelas  dan terang benderang.

Tidak boleh terlalu rumit.

Jangan samar-samar.

 

Syariat harus memberi kejelasan.

 

Redaksi dan diksinya harus jelas.

 

Yang halal harus jelas.

Dan yang haram harus jelas,” terangnya.

 

(Sumber banten raya.com)