Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, September 7, 2022

14802. ARTI NASIKH DAN MANSUKH (3)

 

 


 

PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH (Bagian 3 dari 3)

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Nasikh dan Mansukh Al-Quran.

Yaitu ayat Al-Quran menghapus ayat Al-Qur’an.

 

Para ulama berbeda pendapat.

 

1)        Sebagian ayat Al-Quran dihapus hukum dan lafalnya.

Sehingga tak bisa diamalkan.

 

2)        Memotong ayat 2 jadi bagian.

Bagian 1:

Mansukh (yang dihapus).

 

Bagian 2:

Nasikh (yang menghapus).

 

3)        Ayat mansukh (dihapus) bisa mansukh (dihapus) lagi.

 

Pendapat 1.

Sebagian ayat Al-Qur’an telah mansukh (dihapus) hukumnya saja.

 

Atau hukum dan lafalnya.

Sehingga tidak dapat lagi diamalkan.

 

Pendapat 2.

Memotong ayat jadi 2 bagian.

 

Bagian awal.

Mansukh (dihapus).

 

Dan bagian akhir.

Nasikh (menghapus).

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 105.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

 

Hai orang-orang beriman, jagalah dirimu; orang yang sesat tak akan memberi mudarat kepadamu jika kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

 

Ayat awal yaitu:

“Jagalah dirimu sendiri.”

 

Dihapus oleh bagian akhir.

Yaitu:

“Jika kamu mendapat petunjuk.”

 

Sebagain ulama.

Membagi nasikh (dihapus) 3 macam, yaitu:

 

1)        Nasikh (dihapus) bacaan dan hukum.

 

2)        Nasikh (dihapus) bacaan.

Tapi hukum tetap.

 

3)        Nasikh (dihapus) hukum.

Tapi bacaan tetap.

 

Ada 4 macam nasikh (dihapus), yaitu:

 

1)        Nasikh (dihapus) dan ada penggantinya.

2)        Nasikh ada pengganti sebanding.

 

3)        Nasikh ada pengganti lebih berat.

4)        Nasikh ada pengganti lebih ringan.

 

Ada 2 pendapat nasikh dan mansukh ayat Al-Quran.

Yaitu:

 

1)        Ada nasikh dan mansukh.

2)        Tak ada nasikh dan mansukh.

 

 

Alasan ada nasikh dan mansukh.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 106.

 

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

Ayat mana saja yang Kami nasakh, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

 

Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.

 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

 

Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

Alasan tak ada nasikh dan mansukh

 

Jika ada ayat mansukh (dihapus).

Yaitu sebagian ayat Al-Qur’an.

 

Ada yang dibatalkan.

Maka sebagian isi Al-Qur’an.

 

Ada yang batil.

Padahal dalam Al-Quran tak ada yang batil.

 

Al-Quran surah Fussilat (surah ke-41) ayat 42.

 

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

 

Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.

 

Al-Qur’an ajaran bersifat abadi.

Berlaku hingga akhir zaman.

 

Tidak pantas.

Jika dalam Al-Quran.

 

Ada ayat yang batil.

Maka tak ada nasikh dan mansukh.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

Tuesday, September 6, 2022

14801. ARTI NASIKH DAN MANSUKH (2/3)

 


 

PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH (Bagian 2 dari 3)

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Ada 4 macam Nasikh, yaitu:

 

1)        Hapus sunah diganti sunah.

 

2)        Hapus sunah diganti ayat Al-Quran.

 

3)        Hapus kitab diganti kitab.

Zabur, Taurat, lnjil diganti Al-Quran.

 

 

4)        Nasikh dan Mansukh Al-Quran.

 

 

1.        Sunah Nabi diganti sunah Nabi.

 

Jumhur ulama.

Atau sebagian besar ulama berpendapat.

Menghapus sunah diganti sunah lain.

 

Hukumnya boleh.

Dan telah terjadi.

 

Misalnya.

Nikah mut’ah.

 

Yaitu nikah yang hanya berlaku.

Dalam waktu tertentu.

 

Nikah mut’ah pernah dibolehkan.

Saat terjadi perang zaman Rasulullah.

 

Tapi kemudian dilarang.

 

Hadis riwayat Muslim.

Iyas bin Salamah dari ayahnya.

 

Dia berkata,

“Pada tahun Autas.

Rasulullah membolehkan nikah Mut’ah.

 

Selama 3 hari.

Kemudian beliau melarangnya.”

 

2.        Sunah Nabi dihapus dengan Al-Quran.

 

Para ulama beda pendapat.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Bahwa sunah Nabi.

Tak bisa dihapus dengan Al-Quran.

 

Jumhur ulama berpendapat.

Sunah Nabi bisa dihapus dengan ayat Al-Quran.

 

Misalnya.

Kiblat salat.

 

Dulu kiblat salat.

Ke arah Baitul Maqdis di Palestina.

Ditetapkan dengan sunah Nabi.

 

Tapi dihapus dengan ayat Al-Quran.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 144.

 

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

 

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

 

3.        Menghapus kitab dengan kitab.

 

Para ulama sepakat.

Kitab bisa menghapus kitab.

Hukumnya boleh dan telah terjadi.

 

Misalnya.

Kitab Zabur, Taurat, dan lnjil.

Dihapus dan diganti kitab Al-Quran.

 

Ajaran agama berkembang.

Sesuai peradaban manusia.

 

Misalnya.

Zaman Nabi Adam.

 

Boleh menikah dengan saudara kandung.

Tapi dihapus oleh kitab Taurat.

 

Ajaran kitab lnjil.

Dihapus oleh kitab Al-Quran.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)