Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, June 4, 2023

18499. DARURAT OBAT HARAM TAK ADA LAIN RISIKO MATI

 



DARURAT OBAT HARAM TAK ADA LAIN RISIKO MATI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Kondisi darurat dan terpaksa.

Membolehkan yang terlarang.

 

Darurat

 

Yaitu keadaan sulit.

Tak tersangka-sangka.

 

Dalam bahaya.

Butuh cepat diatasi.

 

Darurat.

Yaitu keadaan terpaksa .

Bersifat sementara.

 

Umat lslam.

Keadaan sangat terpaksa.

 

Boleh melakukan yang haram.

Sekedar jaga hidup.

 

Allah berfirman,

 

”Barang siapa terpaksa.

Tak ingin.

Tak melewati batas.

 

Maka tidak berdosa.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.”

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

 

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Allah berfirman,

”Kecuali yang terpaksa kamu makan.”

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.

 

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ

       Mengapa kamu tidak mau makan (hewan halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang melampaui batas.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Prinsipnya kondisi terpaksa.

Membolehkan yang terlarang.

 

Syaratnya.

Bukan cari kelezatan.

 

Manusia tak boleh menyerah.

Alasan darurat.

 

Kondisi darurat.

Terpaksa sekadar bertahan hidup.

 

Allah berfirman,

”Allah menghendaki kemudahan bagimu.

Dan tak menghendaki kesukaran bagimu.”

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.

 

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ s

     (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan tentang petunjuk itu dan pembeda (antara hak dan batil). Karena itu, barang siapa di antaramu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

 

Allah  berfirman,

”Allah tidak hendak menyulitkan kamu.”

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamum dengan tanah yang baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 28.

 

يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَٰنُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberi keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.

 

Kondisi darurat untuk berobat.

Darurat sepakat para ulama.

Makanan sampai kelaparan.

 

Sebagian ulama.

Beri batas darurat 1 hari 1 malam.

 

Jika dalam 1 hari 1 malam.

Tak dapat makanan.

 

Maka boleh makan haram.

Sekedarnya agar tetap hidup.

 

 Imam Malik.

Beri batas sekedar kenyang.

 

Boleh menyimpannya.

Sampai ketemu makanan lain.

 

Para ulama berbeda pendapat.

Soal darurat berobat.

 

 Sebagian ulama berpendapat.

Tak ada darurat berobat.

 

Rasulullah bersabda,

”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu.

Dengan sesuatu yang Allah haramkan atasmu.”

 

Sebagian ulama lain berpendapat.

Boleh darurat berobat.

Untuk jaga hidup manusia.

 

Rasulullah membolehkan.

 Abdur-Rahman bin Auf.

Dan Zubair bin Awam.

 

Pakai kain sutera.

Karena penyakitnya.

Padahal sutera haram.

 

Syarat darurat berobat.

 

1)    Jika tak berobat, maka dia mati.

2)    Tak ada obat lainnya.

3)    Sesuai anjuran dokter muslim yang baik.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.



18498. HUKUMNYA BEROBAT DENGAN BARANG HARAM

 



HUKUMNYA BEROBAT DENGAN BARANG HARAM

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 Semua hewan yang diharamkan di atas.

Berlaku dalam kondisi normal.

 

Jika kondisi darurat.

Maka hukumnya boleh.

Karena terpaksa.

  

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.

 

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

 

Mengapa kamu tidak mau makan (binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang melewati batas.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melewati batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 BATASAN DARURAT

 Sebagian ulama membatasi kondisi darurat 1 hari 1 malam.

 

Jika 1 hari 1 malam tak mendapat makanan halal.

 

Maka terpaksa boleh konsumsi makanan haram.

 

Tapi hanya sekadar untuk bertahan hidup agar tak mati.

 

Imam Malik beri batasan.

Yaitu sekadar kenyang.

 

Dan boleh menyimpannya.

Sampai dapat makanan lain.

 

Ulama lain berpendapat.

Hanya boleh konsumsi makanan haram sekedar  bertahan hidup.

 

Dengan syarat tak menikmati barang haram itu.

Dan tak melewati batas.

 

Kuncinya adalah firman Allah surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

“Maka barang siapa terpaksa.

Karena kelaparan.

Tanpa sengaja berbuat dosa.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 

SYARAT DARURAT BEROBAT DENGAN BARANG HARAM

 

Para ulama berbeda pendapat.

Soal kondisi darurat dalam berobat.

 

1.        Sebagian ulama berpendapat.

Tak ada darurat dalam berobat.

 

Makan dan minum ada kondisi daruratnya.

Tapi berobat tak ada daruratnya.

 

Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya Allah tidak membuat kamu sembuh dengan barang haram.”

 

 2.        Sebagian ulama lain berpendapat.

Ada darurat berobat.

 

Seperti daruratnya makan dan minum.

 

Karena makan, minum, dan berobat.

Untuk menjaga agar manusia tetap hidup.

 

Syarat darurat berobat dengan barang haram.

Yaitu:

 

1)        Sesuai pendapat dokter muslim yang baik dan amanah.

 

2)        Tak ada obat lain, selain obat haram itu.

 

3)        Hidupnya terancam, jika tak berobat dengan barang haram itu.

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)