AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo
Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan, sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan? “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus.
Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
“Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu. Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.
Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
0 comments:
Post a Comment