Monday, November 6, 2017

451. ISTI

KEISTIMEWAAN BULAN RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

           Rukun Islam adalah tiang utama agama Islam, dan kelima rukun Islam itu adalah mengikrarkan “dua kalimat syahadat”, mendirikan salat, berzakat, berpuasa Ramadan, dan mengerjakan ibadah haji bagi yang mampu.
     Bulan Ramadan adalah bulan ke-9 dalam kalender Islam, yaitu kalender Hijriah, dan umat Islam diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh sebanyak 29 atau 30 hari.
      Kalender Hijriah memuat 12 bulan, yaitu Muharam, Safar, Rabiul-Awal, Rabiul-Akhir, Jumadil-Awal, Jumadil-Akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah.
      Kalender Hijriah dimulai sejak Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah, yang bertepatan dengan tahun 622 Masehi, dan perintah puasa Ramadan pertama kali turun pada bulan Syakban atau sebulan sebelum bulan Ramadan pada tahun ke-2 Hijriah ketika Nabi berada di Madinah.
      Penentuan awal dan akhir sebuah hari, termasuk penentuan sebuah tanggal, menurut kalender Masehi, berbeda dengan kalender Hijrah.
     Dalam sistem kalender Masehi, sebuah hari atau tanggal berakhir pada pukul 24.00 dan dimulai pukul 00.00 waktu setempat, sedangkan dalam sistem kalender Hijriah, sebuah hari atau tanggal berakhir ketika tenggelam matahari dan diawali saat Magrib waktu setempat.
      Dasar hukum berpuasa Ramadan adalah Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke- ayat  183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

     “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa.”
      Al-Quran ketika menjelaskan kewajiban berpuasa, tidak menegaskan perintah tersebut berasal dari Allah, karena redaksi yang digunakan berbentuk pasif,  “Diwajibkan atas kamu berpuasa”.
    Agaknya redaksi tersebut memang dipilih, yang mengisyaratkan bahwa kewajiban berpuasa tidak harus datang dari Allah, tetapi manusia itu sendiri akan mewajibkan dirinya sendiri, ketika menyadari manfaat dan kebaikan berpuasa.
      Penentuan awal bulan termasuk awal Ramadan ditentukan saat terjadinya hilal, yaitu munculnya bulan sabit yang berbentuk bulan melengkung menyerupai sabit yang terbit pada tanggal satu bulan Kamariah dalam tahun Hijriah.
      Metode “rukyat” adalah melihat munculnya bulan sabit dengan mata telanjang yang dalam praktiknya dilengkapi dengan alat teropong di lokasi tertentu yang tidak terhalang bangunan dan pepohonan, biasanya di sepanjang pantai tertentu, sedangkan metode “hisab” adalah melihat munculnya bulan sabit memakai perhitungan astronomi (Ilmu falak).
      Biasanya, Kementerian Agama Republik Indonesia dan Nahdlatul Ulama (NU) memakai metode “rukyatul hilal”, serta Muhammadiyah menggunakan metode “hisab hakiki wujudul hilal”, sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Islam (Persis) menggunakan kombinasi “rukyat” dan “hisab”.
       Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan, dapat menghasilkan kesamaan dan perbedaan, artinya penentuan awal dan akhir bulan Ramadan bisa bersamaan dan dapat berlainan.
      Yang dimaksudkan berpuasa adalah menahan dari segala yang membatalkan selama satu hari sejak terbit fajar sampai matahari terbenam dengan niat dan beberapa syarat.
      Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah orang yang berakal, tidak gila, sudah akil Balig, mampu membedakan yang baik dan buruk, sudah dewasa, serta kuat berpuasa.
    Syarat sah berpuasa Ramadan adalah orang yang beragama Islam, mumayiz (dapat membedakan yang baik dan buruk), suci dari haid (keluar darah dari rahim wanita setiap bulan sebagai bagian siklus hidup biologisnya, datang bulan, menstruasi), suci dari nifas (darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan), bukan hari yang dilarang berpuasa (misalnya, hari raya Idul-Fitri, hari raya Idul-Adha, dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah/bulan Haji).
      Rukun berpuasa Ramadan adalah berniat setiap malam, sebelum berpuasa pagi harinya, dan menahan dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, sedangkan dalam puasa sunah, maka boleh berniat sebelum masuk salat Zuhur.
       Yang membatalkan puasa adalah sengaja makan atau minum, sengaja muntah (muntah yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa), bersetubuh suami istri pada siang hari (boleh berhubungan suami isteri pada malam hari, jika tertidur sampai masuk Subuh, segera mandi junub untuk salat Subuh, dan terus berpuasa Ramadan), keluar  darah haid atau nifas, gila, atau keluar “air sperma” karena terangsang lawan jenis pada siang hari (keluar air mani karena bermimpi, tidak membatalkan puasa).
     Para ulama berbeda pendapat tentang memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan seperti melalui lubang hidung, telinga, dan lainnya, sebagian ulama menganggap puasanya batal, karena “dikiaskan” dengan makan dan minum, sebagian ulama lain menganggap tidak membatalkan puasa, dan memasukkan obat yang tidak melalui mulut, misalnya, suntik tidak membatalkan puasa).
       Orang yang diizinkan tidak berpuasa Ramadan adalah orang yang sakit (jika berpuasa dikawatirkan bertambah parah, tetapi harus mengganti puasa pada hari lain), berusia lanjut (atau belum tua, tetapi kondisinya lemah, dan wajib membayar fidiah, yaitu memberi makanan seorang miskin), wanita Hamil atau menyusui (jika khawatir kesehatan bayinya, maka wajib mengganti puasa pada hari lain, dan  dianjurkan memberi makan seorang miskin), musafir (dalam perjalanan melebihi 81 km, boleh tidak berpuasa, harus mengganti pada hari lain).
      Yang disunahkan dalam puasa Ramadan adalah segera berbuka ketika Magrib, berbuka dengan kurma, minum air (atau suatu yang manis) ,berdoa (ketika berbuka), makan sahur, Mengakhirkan waktu makan sahur, memberi makanan kepada orang berpuasa, memperbanyak sedekah, serta memperbanyak membaca, mengajar dan belajar Al-Quran.
      Hikmah puasa Ramadan adalah mensyukuri nikmat Allah yang tidak terbatas, melatih disiplin, empati, memahami perasaan orang yang lapar (sehingga gampang membantu orang miskin dan lemah), membuat tubuh sehat, membuat sehat fisik dan mental, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
      Awal turunnya ayat Al-Quran adalah pada bulan Ramadan di malam “Lailatul-kadar” (malam kemuliaan), apabila seseorang beramal kebaikan pada malam “lalaitul kadar” akan berpahala berlipat-lipat yang setara dengan seribu bulan.
      Nabi Bersabda,“Barangsiapa berpuasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
      Berpuasa Ramadan akan meningkatkan takwa, kesalehan hidup, terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah, keinsafan diri yang diikuti dengan kepatuhan dan ketaatan melaksanakan perintah Allah, serta menjauhi segala larangan Allah.
      Bulan Ramadan disebut “Syahrus Syiyam” (bulan berpuasa), karena adanya kewajiban berpuasa sebulan penuh, Ramadan disebut “Syahrul Qiyam” (bulan Qiyamullail), karena disunahkan menghidupkan salat tarawih, memperbanyak membaca dan belajar Al-Quran, zikir, dan  iktikaf di Masjid, terutama dalam sepuluh malam terakhir.
      Ramadan diberi gelar “Syahrul Quran” (bulan Al-Quran), karena Al-Quran diturunkan pertama kali dalam bulan Ramadan, nama lain Ramadan adalah “Syahrul Infak” (bulan infak), karena pahala infak dan sedekah sangat besar, Nabi Muhammad memberi contoh meningkatkan kedermawanannya pada bulan Ramadan, serta Ramadan disebut “Syahrut Tarbiyah” (bulan pembelajaran), karena Nabi  Muhammad sering tadarus dengan malaikat Jibril dalam bulan Ramadan.    
      Ramadan dinamakan “Syahrul Jihad” (bulan jihad), karena banyak  peristiwa jihad yang terjadi dalam Ramadan, misalnya Perang Badar terjadi ketika Nabi Muhammad berusia 55 tahun, dan penaklukan Mekah ketika Rasulullah berusia 61 tahun bersama sekitar 10.000 pasukan muslim menguasai kota Mekah tanpa pertumpahan darah, serta masih banyak peristiwa sejarah umat Islam yang terjadi pada bulan Ramadan.
       Termasuk kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 bertepatan dengan Jumat Legi pada bulan Ramadan, dan bulan Ramadan memang istimewa.
     Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment