Wednesday, January 3, 2018

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment