Tuesday, May 29, 2018

856. JILBAB

KERUDUNG JILBAB MUSLIMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pakaian kerudung jilbab muslimat?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Para ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan lslam, para wanita muslimat pada zaman Nabi di Madinah semuanya menggunakan pakaian yang pada umumnya sama  bentuk dan besarnya dengan busana yang dikenakan oleh wanita yang lain, termasuk wanita  gelandangan dan budak belian.
       Para wanita muslimat pada zaman Nabi secara umum memakai baju dengan kerudung seperti jilbab, tetapi bagian leher dan dada mereka gampang terlihat. 
      Wanita muslimat memakai kerudung, tetapi  ujungnya sering dilipatkan ke belakang, sehingga telinga, leher, dan sebagian dada mereka terbuka, keadaan  semacam  itu digunakan oleh orang musyrik dan munafik untuk menggoda dan mengganggu para wanita   termasuk wanita muslimat.
     Ketika para pemuda penggoda itu ditegur oleh umat Islam karena mengganggu wanita muslimat, mereka berkata,”Kami mengira mereka adalah budak belian”. Hal ini  disebabkan pada saat itu tanda dan identitas sebagai wanita muslimat tidak terlihat  dengan  jelas.
      Turun Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33, ayat 59 yang memerintahkan agar para wanita Islam memakai jilbab berupa baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala, sehingga mereka tidak akan diganggu.   
    Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33, ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
  
   “Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
       Ayat Al-Quran ini secara jelas memerintahkan agar wanita muslimat memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang wanita yang bukan muslimat dan  memerintahkan agar  jilbab  yang dipakai diulurkan ke tubuh mereka.  
      Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24, ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      “Katakanlah kepada wanita yang beriman,“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
      Para ulama memusatkan perhatian kepada larangan menampakkan “zinah” yang artinya “perhiasan”  yang  dikecualikan oleh  ayat  di atas dengan menggunakan redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
      Para ulama sepakat bahwa “zinah” yang artinya “perhiasan” dan bukan “zina” yang artinya “hubungan seks yang tidak sah”, sedangkan “perhiasan” adalah segala sesuatu yang digunakan untuk  memperelok dan memperindah seseorang termasuk pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.
     Para ulama membahas kalimat “kecuali yang (biasa) tampak daripadanya” yang memunculkan tiga pendapat yang berbeda.
      Pertama, memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan perhiasan mereka sama sekali, tetapi apa yang tampak secara terpaksa dan bukan sengaja seperti ditiup angin dan lainnya, maka hal itu dapat dimaafkan.”  
     Kedua, memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan  perhiasannya berupa seluruh tubuh mereka, tetapi jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, maka mereka tidak berdosa”. 
      Ketiga, memahami “kecuali apa yang tampak” dalam arti anggota tubuh wanita yang biasanya dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak, artinya apabila bagian tubuh tersebut tertutup akan menimbulkan kesulitan dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment