Tuesday, April 28, 2020

4260. PSBB SIDOARJO 28 APRIL -11 MEI 2020


PSBB SIDOARJO 28 APRIL -11 MEI 2020
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1.    jpnn.comSIDOARJO - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo, Jatim mulai Selasa, 28 April – Senin, 11 Mei 2020.
2.    Dalam Pergub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, PSBB efektif selama 14 hari.
3.    "Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan 1.500 personel. Dibantu TNI dan kesatuan lain," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.
4.    Polisi mendirikan 3 pos check point di perbatasan.
1)    Sidoarjo-Mojokerto di Tarik.
2)    Sidoarjo-Pasuruan di Porong.
3)    Sidoarjo-Surabaya di Waru.
5.    "Setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Mereka melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo," tambah Sumardji.

A.   Aturan selama PSBB:
1.    Setiap pengendara wajib memakai masker.
1)    Jika melanggar, maka akan ditegur dan diberi masker.
2)    Jika mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak.
2.    Ojek online tidak boleh membawa penumpang.
1)    Ojek online hanya boleh membawa barang.
3.    Pengendara roda 2 hanya boleh berboncengan dengan keluarganya.
4.    Pergerakan barang berkaitan dengan ekonomi tetap diizinkan.
5.    Berlaku jam malam, pukul 21.00 - 04.00 WIB
1)    Semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah.
2)    Yang boleh hanya tenaga medis, petugas kemanan, dan emergency.
3)    Pegawai bertugas malam hari, dibolehkan dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
6.    Masjid dan musolla boleh dipakai salat 5 waktu oleh warga lokal.
7.    Salat Jumat dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
8.    Kendaraan angkutan umum dan pribadi mengangkut maksimal 50 persen.
1)    Mobil kapasitas 4 orang, hanya diisi 2 orang.
2)    Mobil kapasitas 8 orang, hanya diisi 4 orang.
9.    Rumah makan dan warung harus berhenti pukul 21.00 WIB.
10. Rumah makan dan warung hanya menyiapkan layanan bungkus.
6.    Pemkab Sidoarjo Jawa Timur, menyiapkan 10 ruko di Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien Covid-19. 
7.    Ancaman pidana.
1)    Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi.
2)    Petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana sesuai pelanggaran yang ditemukan.
(Sumber: internet)




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment