Saturday, March 4, 2023

16928. YUSRIL KPU CEK ULANG PARTAI PRIMA BUKAN TUNDA PEMILU

 




YUSRIL KPU CEK ULANG PARTAI PRIMA BUKAN TUNDA PEMILU

Oleh:  Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

 

 


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kabulkan gugatan Partai Prima.

 

Terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dan putuskan Pemilu ditunda.

 

Pakar Hukum Tata Negara.

Prof Yusril Ihza Mahendra.

 

Menilai PN Jakpus keliru.

Saat memutus perkara ini.

 

"Saya berpendapat.

Majelis hakim.

 

Keliru buat putusan.

Perkara ini.

 

Gugatan Partai Prima.

Yaitu gugatan perdata.

 

Artinya.

Gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

 

Bukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Oleh penguasa.

 

Bukan pula gugatan.

Terkait hukum public.


Bidang tata negara.

Atau administrasi negara," kata Yusril.

Kamis (2/3/2023).


Yusril memaparkan.

Bahwa dalam gugatan perdata biasa.

 

Yaitu sengketa:

1)        Penggugat (Partai Prima).

2)         Tergugat (KPU).

 

Tapi pihak lain.

Tak terkait sengketa ini.


Putusan mengabulkan.

Dalam sengketa perdata biasa.

 

Hanya mengikat penggugat.

Dan tergugat saja.

Tak mengikat pihak lain.

 

Putusannya tak berlaku umum.

Tak mengikat siapa saja .

Atau 'erga omnes'," tuturnya.


Perkara perdata ini.

Beda dengan putusan.

 

Bidang Hukum Tata Negara.

Dan Administrasi Negara.

 

Seperti pengujian UU oleh MK.

Atau peraturan lainnya oleh MA.

 

Sifat putusannya.

Berlaku bagi semua orang (erga omnes).


Yusril menjelaskan.

Jika PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima.

 

Maka KPU dihukum verifikasi ulang.

 

Hukuman ini.

Tanpa ganggu partai lain.



"Jika majelis berpendapat.

Bahwa gugatan Partai Prima.

Beralasan hukum.

 

Maka KPU

 

1)        Dihukum verifikasi ulang.

Terhadap Partai Prima.

 

2)        Tak ganggu partai lain.

3)        Tak ganggu tahap Pemilu.

 

Perkara itu.

Sebenarnya bukan materi gugatan PMH.

 

Tapi gugatan sengketa administrasi pemilu.

Prosedurnya harus dilakukan di:

 

1)                Bawaslu.

2)                Pengadilan TUN," kata Yusril.



(sumber detik)

0 comments:

Post a Comment