UMAT
ISLAM HARUS RELA TERIMA KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Khilafiah.
Perbedaan pendapat ulama.
Dalam menentukan hukum.
CARA
MENGHADAPI KHILAFIAH
Para
ulama sepakat.
Dalam
hadapi khilafiah
1. Menerima,
mengakui, dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2. Berusaha
memilih pendapat secara bertanggung jawab.
3. Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4. Mengutamakan masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5. Tiap pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik
yang diyakininya.
6. Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.
7. Mengakui konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8. Pendapat orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya
masih mungkin terjadi kesalahan.
9. Pendapat orang lain atau kelompok lain.
Meskipun dinilai
salah masih mungkin ada unsur
kebenarannya.
10. Artinya boleh berbeda pendapat.
Ttapi dalam dada tak ada perselisihan.
CONTOH
TERJADINYA KHILAFIAH
PERANG
BANI QURAIZHAH
Rasulullah
bersabda,
”Kalian
jangan salat Asar.
Sebelum
sampai.
Di
perkampungan Bani Quraizhah”.
Perjalanan
pasukan.
Perlu
waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian
kelompok pasukan.
Melakukan
salat Asar.
Sebelum
tiba.
Di
perkampungan Bani Quraizhah.
Ttapi
sebagian kelompok lagi.
Berpegang
pada teks.
Dan tetap melakukan salat
Asar.
Di perkampungan Bani Quraizhah.
Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan
ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
membenarkan 2 kelompok.
Rasulullah tidak menyalahkan siapa pun.
Meskipun berbeda.
MASALAH QUNUT SUBUH
MAZHAB HANAFI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.
MAZHAB SYAFII
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.
MAZHAB HAMBALI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
Dalam
bahasa agama.
Hal
ini.
Disebut
“tannawu’ al-ibadah”
(ragam
cara ibadah).
Dalam
ilmu ushul.
Sebagian
ulama anut prinsip,
“Belum
ada keketapan hukum Allah.
Sebelum
ada ijtihad.
Dari
seorang mujtahid”.
Mujtahid.
Yaitu
orang yang punya otoritas.
Tentukan
sebuah hukum.
Hukum
Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
Meskipun
keputusannya berbeda.
Semuanya
boleh dan direstui oleh Allah.
Meskipun
hasilnya tidak sama.
Keputusan
adalah hak pemilik otoritas.
Meskipun
dia mengambil keputusan terbukti salah.
Masih
tetap direstui Allah.
Bahkan
dia mendapat 1 pahala.
Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Umat
Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar Pustaka
1. Quraish
Shihab.
2. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007)
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment