TRAVEL UMRAH TIPU JEMAAH PERNAH DIHUKUM KASUS
SAMA
Oleh:Drs.
H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pemilik agen travel umrah.
PT Naila
Safaah Wisata Mandiri.
Menipu menelantarkan Jemaah.
Di Arab Saudi.
Ternyata residivis.
Tersangka Mahfudz Abdulah (52).
Pemilik agen perjalanan.
Pernah dipidana kasus perjalanan umrah.
"Pelaku pernah dihukum," ujar
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum.
Polda
Metro Jaya.
AKBP
Joko Dwi Harsono.
Rabu (29/3/2023).
Dalam menjalankan aksinya.
Mahfudz kerja sama dengan:
1)
Istrinya, Halijah
Amin (48).
2)
Hermansyah.
Direktur Utama PT Naila.
Polda Metro Jaya.
Kembangkan kasus penipuan.
Perjalanan umrah.
Oleh PT Naila.
Telan korban 500 orang.
(Sumber Kompas)
0 comments:
Post a Comment