Wednesday, October 18, 2023

31521. ADA 2 HAKIM MK SYARAT GUBERNUR BUKAN WALIKOTA

 


ADA 2 HAKIM MK SYARAT GUBERNUR BUKAN WALIKOTA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Pakar Hukum Tata Negara.

 Yusril Ihza Mahendra menilai.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabulkan salah satu gugatan.

 

Syarat capres-cawapres.

Ada selundupan hukum.

 

Gugatan uji materi.

Pasal 169 huruf q.

 

UU Pemilu.

Syarat capres-cawapres.

 

"Boleh saya katakan.

Putusan ini:

 

 

1)        Cacat hukum serius.

2)        Selundupan hukum," kata Yusril.

 

Diskusi Menakar Pilpres

Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat.

Selasa (17/10/2023).

 

Ia menjelaskan.

Putusan MK tidak bulat.

 

1)                3 hakim setuju.

2)                2 hakim concurring.

3)                4 hakim dissenting.

 

"Jika concurring.

Meskipun beda argumen.

 

Dianggap setuju.

Maka putusan 5-4," katanya.

 

Yusril menilai.

Argumen hakim.

 

Menyatakan concurring.

Mestinya dissenting.

 

Jika hakim concurring.

Masuk dissenting.

 

Maka uji materi

Harus tak dikabulkan MK.

 

"Jika dissenting.

Disebut concurring.

 

Maka itu selundupan.

Tapi dianggap setuju.

Maka putusannya jadi 5-4.

 

Mestinya menolak 6.

Setuju 3," katanya.

 

Yusril soroti.

Pendapat Hakim Konstitusi.

 

1)                Enny Nurbaningsih.

2)                Daniel Yusmic Foekh.

 

Menyatakan concurring.

 

Menurut keduanya.

Permohonan dikabulkan.

 

Dengan syarat.

Pengalaman gubernur.

 

Bukan kepala daerah.

Secara umum.

 

1)                Bukan Bupati.

2)                Bukan Walikota.

 

Tapi Gubernur.

 

"Pendapat Bu Enny dan Pak Foekh.

 Jelas hanya gubernur.

 

Bukan bupati.

Bukan wali kota.

 

Jadi pendapat mereka.

Bukan concurring.

 

Tapi pendapat dissenting.

 

Jelas putusan ini problematik," katanya.

 

(Sumber detik)

0 comments:

Post a Comment