BEDAKAN HAK ANGKET DPR DAN
KASUS BAWASLU MK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Terkait wacana
Hak angket DPR.
Ungkap kecurangan.
Pemilu 2024.
Terutama Presiden Jokowi.
Dianggap tak netral.
Hamdan jelaskan.
Hak angket DPR
Terkait pemilu.
Langkah konstitusional.
Bisa ditempuh.
Untuk selidiki kebijakan
presiden.
Menjamin pemilu jujur
dan adil.
Sesuai konstitusi.
Banyak polemik.
Cawe-cawe Presiden
Jokowi.
Pada Pemilu 2014,
Daripada jadi isu liar.
Menuduh presiden.
Lebih baik dibawa.
Forum politik DPR.
“Hak Angket Pemilu.
Bisa buat terang
benderang.
Berbagai tuduhan
Cawa-cawe Presiden.
Jumat, 23 Februari 2024
Dia tekankan.
Presiden Jokowi .
Tak perlu khawatir.
Hadapi Hak Angket
Pemilu.
Hak angket DPR.
Forum tanggung jawab.
Kebijakan strategis Presiden.
Jamin pemilu jujur dan
adil,” sambungnya.
Hamdan minta.
Bedakan antara.
1)
Hak angket DPR.
2)
Soal pemilu di Bawaslu
dan MK.
Hal itu 2 hal berbeda.
1.
Soal Bawaslu dan MK.
Bagian dari alur proses
pemilu.
Ujung solusi Bawaslu dan
MK.
1)
Pembatalan hasil pemilu.
2)
Diskualifikasi pasangan
calon.
3)
PSU (pemungutan suara ulang) .
2.
Soal Hak angket DPR.
Forum selidiki kebijakan presiden.
Terkait pemilu.
Ujung Solusi hak angket.
1)
Rekom perbaikan.
2)
Rekom perubahan
kebijakan.
3)
Hak menyatakan pendapat.
(Sumber Hamdan Zoelva)
0 comments:
Post a Comment