PERMEN 7 TAHUN 2025 GURU JADI KEPALA SEKOLAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
PERMENDIKDASMEN 7 TAHUN 2025
1)
Kepala sekolah adalah penugasan guru,
bukan jabatan structural
2)
Berlaku untuk PNS dan PPPK
3)
Guru Penggerak tidak wajib
4)
Syarat utama:
a.
S-1/D-IV.
b.
Sertifikat pendidik.
c.
Kinerja minimal “Baik”.
d.
Integritas baik
5)
Usia maksimal 56 tahun
Saat diusulkan
6)
Seleksi melalui usulan → seleksi →
pelatihan
7)
Masa tugas 4 tahun per periode
8)
Maksimal 2 periode berturut-turut (8
tahun)
9)
Evaluasi kinerja tiap tahun
10) Perpanjangan tidak otomatis, berbasis kinerja
11) Berlaku untuk sekolah negeri & swasta
12) Aturan lama dicabut.
13) Sistem lebih terbuka & adil
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah
BAB I – Ketentuan Umum
Pasal 1–2
Definisi istilah- penting seperti Guru, Kepala Sekolah, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), SILN, dan kompetensi yang diwajibkan bagi Kepala Sekolah.
BAB II – Penyediaan Calon Kepala Sekolah
Pasal 3–4
Menetapkan tahapan penyediaan calon Kepala Sekolah: pemetaan kebutuhan dan
penyiapan calon.
Pasal 5–6
Penyiapan calon KSe
Meliputi:
1)
Usulan;
2)
Seleksi;
3)
Pelatihan khusus calon KS.
Pasal 7–8
Syarat calon KS Guru ASN.
Mencakup:
1)
kualifikasi akademik S-1/D-IV
terakreditasi
2)
sertifikat pendidik,
3)
pengalaman,
4)
kinerja minimal “Baik”,
5)
pengalaman manajerial,
6)
tidak pernah dijatuhi sanksi berat,
7)
usia maksimal 56 tahun,
8)
pakta integritas.
Sekolah diselenggarakan masyarakat,
1)
Syarat dan mekanisme
2)
Ditetapkan penyelenggara.
Pasal 9–11
•Tata cara pengusulan bakal calon Kepala Sekolah oleh guru ASN atau
penyelenggara di sekolah masyarakat.
Seleksi 2 tahap:
1)
Administrasi
2)
Substansi.
Pasal 12–15
Rincian seleksi admin dan substansi:
1)
Dokumen yang harus diunggah,
2)
Verifikasi,
3)
Pelatihan wajib diikuti calon yang
lulus seleksi.
BAB III – Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 16
Mekanisme penugasan untuk Guru ASN di sekolah pemerintah daerah.
Termasuk syarat administrasi untuk
ditetapkan sebagai kepala sekolah.
Pasal 17–18
Mekanisme penugasan untuk:
1)
Guru ASN di sekolah masyarakat;
2)
Guru non-ASN di sekolah masyarakat
(ditetapkan penyelenggara).
Pasal 19
1)
Mekanisme khusus bagi calon Kepala
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2)
Termasuk syarat pengalaman.
Pasal 22
Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan Menteri.
BAB IV – Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 23–24
Kepala Sekolah ASN di sekolah pemerintah daerah ditugaskan berdasarkan periodisasi:
1)
Maksimal 2 periode berturut-turut,
2)
Masing-masing 4 tahun
3)
Total maksimal 8 tahun.
4)
Pindah pangkalan dapat dilakukan
setelah 2 tahun.
5)
Evaluasi kinerja minimal “Baik” setiap
tahun untuk kelanjutan penugasan.
6)
Perpanjangan satu periode tambahan (tidak
otomatis)
7)
Perlu predikat kinerja “Sangat Baik”.
Pasal 25–26
Ketentuan masa penugasan Kepala Sekolah di sekolah masyarakat ditetapkan dengan
merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan penyelenggara.
Pasal 27
Masa penugasan Kepala SILN dibatasi maksimal 3 tahun dengan evaluasi kinerja
minimal “Baik”.
BAB V – Pemberhentian Kepala Sekolah
Pasal 28
Pemberhentian dapat dilakukan oleh:
1)
PPK (sekolah negeri);
2)
Penyelenggara (sekolah masyarakat);
3)
Pejabat berwenang (SILN), sesuai
ketentuan.
BAB VI – Penjaminan Mutu
Pasal 29–30
Pengaturan evaluasi mutu, standar pelaksanaan tugas kepala sekolah, dan
pemantauan implementasi penugasan standar mutu pendidikan.
BAB VII – Pendanaan
Pasal 30 (lanjutan)
Pendanaan penugasan guru menjadi kepala sekolah bersumber dari APBN, APBD, atau
sumber sah lainnya sesuai ketentuan.
BAB VIII – Ketentuan Peralihan
Pasal 31–32
1)
Kepala Sekolah yang sedang menjabat
tetap melanjutkan sampai masa penugasan berakhir.
2)
Jika daerah belum memiliki calon
terlatih, guru ASN yang memenuhi syarat dapat diberi penugasan 1 periode
dahulu.
Ketentuan Penutup
Pasal 33–34
1)
Pengaturan teknis pemberlakuan.
2)
Pencabutan aturan sebelumnya
3)
(Permendikbudristek No 40/2021 dan Permendikdasmen
No 26/2022).
(Sumber Permen 7 tahun 2025)

0 comments:
Post a Comment