Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM ZIHAR ISTRI DISAMAKAN DENGAN IBU. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ZIHAR ISTRI DISAMAKAN DENGAN IBU. Show all posts

Thursday, May 1, 2025

40494. HUKUM ZIHAR ISTRI DISAMAKAN DENGAN IBU

 



HUKUM ZIHAR ISTRI DISAMAKAN DENGAN IBU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Kata Zihār (الظِّهَار)

Berasal dari kata "ẓahr" (ظَهْر)

Artinya: “punggung”.

 

Arti “Zihar” dalam lslam.

Yaitu ucapan sumpah suami pada istrinya.

 

Menyerupakan istri dengan mahramnya.

Seperti ibunya.

 

Untuk mengharamkan hubungan suami istri.

 

Contohnya:

“Engkau bagiku seperti punggung ibuku”.

 

Artinya:

1)        Aku tak akan menyentuhmu lagi.

2)        Seperti aku tak menyentuh ibuku.

 

Hukum Zihar dalam Islam.

 

1)        Termasuk ucapan berdosa.

2)        Tidak sah sebagai talak.

 

3)        Harus membayar kafarat (denda).

Jika ingin kembali kepada istrinya.

 

Zihar disebut bentuk kezaliman.

1)        Sebab menggantung istri.

 

2)        Tanpa hak talak.

3)        Status istri tak jelas.

 

Sejarah zihar.

Zaman Arab pra-Islam.

Atau zaman Jahiliah.

 

Suku Quraisy dan suku Arab lainnya.

Memakai zihar sebagai:

 

1)        Bentuk cerai.

2)        Menolak pada istri.

 

Misalnya.

Suami berkata pada istrinya:

 

"Engkau bagiku seperti punggung ibuku".

Artinya:

 

Dia mengharamkan istrinya.

Seperti haramnya ibunya sendiri.

 

Ucapan ini dianggap:

1)        Cerai permanen.

 

2)        Tapi istri tak resmi ditalak.

3)        Istri tak bebas menikah lagi.

 

Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1-4.

 

دْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

 

1. Sesungguhnya Allah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

 

2. Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) isteri mereka bukan ibu mereka. Ibu mereka tak lain hanya wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

3. Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikian yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

 

4. Barang siapa tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa 2 bulan berurutan sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikian supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itu hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

 

Keterangan.

Asbabun nuzul (sebab turun) ayat ini.

Terkait:

 

1)        Khaulah binti Tha’labah (istri).

2)        Aus bin Samit (suami).

 

Aus menzihar Khaulah.

Suami berkata bahwa istrinya seperti ibunya.

 

1)        Khaulah merasa dizalimi.

2)        Sebab tak diceraikan.

3)        Tapi tak bisa kembali sebagai istri.

 

Khaulah mengadu pada Nabi Muhammad.

Tapi saat itu.

 

Wahyu terkait zihar.

Belum turun.

 

Allah lalu menurunkan wahyu.

1)        Membela Khaulah.

2)        Mengatur hukum zihar secara tegas.

 

Zaman Nabi Muhammad.

Islam mengatur zihar.

 

1)        Zihar bukan talak.

2)        Ucapan mungkar perlu kafarat (denda).

3)        Islam melindungi hak wanita.

 

 

 

 

 

 

Inti Hukum Zihar:

 

1)        Zihar ucapan mungkar dan berdosa.

 

2)        Jika suami ingin rujuk lagi setelah zihar.

Maka wajib bayar kafarat (denda).

 

Urutan kafarat (denda).

1)        Memerdekakan budak.

 

2)        Jika tak mampu.

Maka puasa 2 bulan berturut-turut.

 

3)        Jika tak mampu.

Maka memberi makan 60 orang miskin.

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.