ISLAM LINDUNGI GEREJA DAN TEMPAT IBADAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
QS Al-Haj (22:40)
1)
Ayat paling jelas.
2)
Perintah Allah untuk melindungi semua rumah
ibadah.
3)
Tak hanya masjid.
QS Al-Haj (22:40)
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا
رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ
لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ
اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ
لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
(Yaitu) orang yang diusir
dari kampung halaman mereka tanpa alasan benar, kecuali karena mereka berkata:
"Tuhan kami hanya Allah". Dan sekiranya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan Sebagian lain, tentu telah dirobohkan
biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan
masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah
pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Catatan.
1)
Allah sebut gereja (kawānīs).
2)
Secara eksplisit.
3)
Ayat ini tegaskan.
4)
Bahwa dalam kondisi perang.
5)
Islam melindungi tempat ibadah dari
kezaliman.
6)
Jika tak ada kekuatan menahan agresi.
7)
Maka semua tempat ibadah akan hancur.
8)
Akibat perbuatan orang zalim.
Kesimpulan ayat:
1)
Merusak gereja, biara, atau tempat
ibadah agama lain.
2)
Bertentangan dengan tujuan jihad dalam
Islam.
A.
Prinsip syariat:
Tidak boleh menyerang orang yang tidak ikut berperang
Banyak ayat dan hadis.
Melarang menyerang pihak.
Yang tidak terlibat.
QS. Al-Mumtahanah (60:8)
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang
kamu berbuat baik dan berlaku adil pada orang yang tidak memerangimu karena
agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.
Catatan.
1)
Allah tak melarang berbuat baik pada
orang kafir.
2)
Yang tak memerangi kaum Muslim.
3)
Tempat ibadah mereka.
4)
Tak boleh diganggu.
B.
Praktik Rasulullah ﷺ
Dalam semua perang.
Nabi Muhammad:
1)
Nabi tak pernah memerintahkan merusak
gereja/sinagoga.
2)
Nabi melarang membunuh pendeta dan
rahib.
3)
Nabi melarang membunuh orang beribadah
di tempat ibadah.
Hadis Nabi
Rasulullah bersabda,
“Jangan kalian membunuh rahib yang
sedang menyendiri di tempat ibadahnya.”
(HR. Ahmad)
Catatan.
1)
Bukti dilarang merusak tempat ibadah.
2)
Dilarang menyerang tempat ibadah.
C.
Piagam Nabi Muhammad pada umat Nasrani
Najran
Rasulullah ﷺ memberi jaminan
eksplisit:
1)
Gereja tidak boleh dirusak.
2)
Gereja tak boleh diambil atau
dijadikan masjid.
3)
Dilarang mengganggu pemuka agama
mereka.
4)
Hal ini dasar fikih jihad klasik.
Kesimpulan Besar
Menurut Al-Qur’an dan Sunah:
1)
Umat Islam dilarang merusak gereja,
biara, sinagoga.
2)
Umat lslam tak boleh merusak tempat ibadah agama lain.
3)
Larangan ini berasal langsung dari
tujuan jihad.
4)
Untuk melindungi kebebasan beragama.
Kesimpulan.
1)
Islam adalah agama rahmat.
2)
Islam rahmat bagi seluruh alam.
3)
Islam rahmat bagi semua manusia.
4)
Tak hanya bagi pemeluknya.
5)
Salah satu bukti besarnya.
6)
Islam dilarang merusak tempat ibadah
agama lain.
7)
Bahkan dalam kondisi perang.
8)
Tetap dilarang merusak tempat ibadah.
Tujuan jihad dalam Islam.
1)
Bukan untuk menghancurkan.
2)
Tapi melindungi tempat ibadah dari
kezaliman.
3)
Allah sebut gereja, biara, sinagoga,
dan masjid dalam 1 ayat.
4)
Semua terjaga oleh aturan Allah.
Sejarah membuktikan.
Bahwa Nabi Muhammad.
1)
Nabi tak pernah memerintahkan
penghancuran gereja.
2)
Saat menaklukkan kota.
3)
Ada tempat ibadah non-Muslim.
4)
Nabi Muhammad memberi perlindungan.
5)
Dilarang mengganggu pendeta dan rahib.
6)
Jika rahib tak boleh diganggu.
7)
Maka gereja tempat ibadah.
8)
Malah lebih dilindungi.
Para Khalifah teruskan ajaran ini.
Khalifah Umar bin Khattab.
1)
Masuk Baitul Maqdis, Palestina.
2)
Menolak salat di dalam gereja.
3)
Agar Muslim tak ada alasan.
4)
Mengubah gereja jadi masjid.
5)
Bukti nyata penghormatan Islam.
6)
Pada tempat ibadah agama lain.
Pelajaran.
1)
Islam menghormati rumah ibadah apa
pun.
2)
Merusak rumah ibadah adalah perbuatan
zalim.
3)
Bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad.
4)
Perbedaan agama tak boleh jadi alasan bermusuhan.
5)
Tugas Muslim menjaga keamanan.
6)
Tak membuat orang lain takut
menjalankan agamanya.
7)
Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.
8)
Tetap saling menghormati.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.




.jpg)
