MENCARI ILMU HUKUMNYA WAJIB BUKAN SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Menuntut ilmu
1)
Dari kata “menuntut” = meminta dengan
sungguh-sungguh.
2)
Maknanya lebih resmi dan formal:
belajar kepada guru, mengikuti majelis ilmu, sekolah, pesantren, universitas.
3)
Konotasi: ilmu itu ada di tempat
tertentu (guru, kitab, madrasah), lalu murid menuntutnya.
4)
Hadis Nabi ﷺ: “Ṭalabul ‘ilmi farīdhah
‘alā kulli muslim” — “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”
Mencari ilmu
1)
Dari kata “mencari” = berusaha
mendapatkan sesuatu yang belum dimiliki.
2)
Maknanya lebih umum dan luas: bisa
lewat membaca buku, diskusi, pengalaman hidup, riset, bahkan dari perjalanan .
3)
Konotasi: ilmu itu tersebar di
mana-mana, maka seorang muslim harus aktif mencari.
4)
Al-Qur’an mendorong sikap ini.’
Misalnya:
a.
“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika
kamu tidak mengetahui” (An-Nahl: 43).
b.
Kisah Nabi Musa mencari ilmu dengan
berjalan jauh untuk berguru pada Khidr (Al-Kahfi: 60–66).
Ringkasnya
1)
Menuntut ilmu → lebih formal, berhubungan
dengan kewajiban syar‘i, identik dengan belajar kepada guru.
2)
Mencari ilmu → lebih luas, meliputi
pengalaman, penelitian, pengamatan, dan usaha pribadi.
3)
Keduanya penting.
4)
Menuntut ilmu syariat adalah fardhu
‘ain bagi tiap muslim.
5)
Mencari ilmu dalam berbagai bidang
kehidupan bisa jadi fardhu kifayah untuk maslahat umat.
Dalam Islam.
Mencari ilmu tak sekadar sunah.
Tapi wajib (fardhu) bagi tiap muslim.
QS. Al-‘Alaq (96: 1-5)
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
1. Bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,
خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
2. Dia telah menciptakan
manusia dari segumpal darah.
اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ
3. Bacalah, dan Tuhanmu
Yang Maha Pemurah,
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ
4. Yang mengajar
(manusia) dengan perantaran kalam,
عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
5. Dia mengajar kepada
manusia apa yang tidak diketahuinya.
Catatan.
1)
Ayat pertama yang turun.
2)
Tegaskan perintah membaca, belajar,
dan menuntut ilmu.
QS. Az-Zumar (39:9)
أَمَّنْ هُوَ
قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو
رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا
يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Apakah kamu hai
orang musyrik yang lebih beruntung) atau orang yang beribadah pada waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedangkan
ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakan:
"Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak
mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakal yang dapat menerima
pelajaran.
Catatan.
1)
Allah tegaskan perbedaan derajat orang
berilmu dan yang tidak.
QS. At-Taubah (9:122)
۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ
كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا
قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi
mukmin pergi semua (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka dapat menjaga
dirinya.
Catatan.
1)
Sebagian umat wajib mendalami ilmu
agama.
QS. Al-Mujādilah: 11
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."
Catatan.
1)
Allah memberi kedudukan tinggi kepada
penuntut ilmu.
Rasulullah bersabda:
"Menuntut ilmu wajib bagi tiap
muslim."
Kesimpulan.
1)
Menurut Al-Qur’an dan hadis.
2)
Mencari ilmu hukumnya wajib.
3)
Tak sekadar sunnah.
4)
Ilmu agama wajib pribadi.
Hukumya fardhu ‘ain.
5)
Ilmu lain yang berguna bagi Masyarakat.
Hukumnya fardhu kifayah.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.





