Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PRO KONTRA RIBA HUKUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label PRO KONTRA RIBA HUKUMNYA HARAM. Show all posts

Wednesday, January 22, 2025

39159. PRO KONTRA RIBA HUKUMNYA HARAM

 


PRO KONTRA RIBA HUKUMNYA HARAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Semua ulama sepakat.

Riba hukumnya haram.

 

Tapi beda pendapat.

Arti riba zaman Nabi Muhammad.

 

Tahap haramnya riba.

Mirip haramnya minuman keras.  

 

Tahap ke-1:   

Sekadar tampilkan unsur negatif minuman keras.  

 

Unsur negatif riba.

 

Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.


وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

 

Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai rida Allah, maka (yang berbuat demikian) orang melipat gandakan (pahalanya).

 

Tahap ke-2:  

lsyarat haramnya minuman keras.

 

Isyarat haramnya riba.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.

 

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

 

Dan sebab mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka makan harta benda orang dengan jalan batil. Kami menyediakan untuk orang kafir di antara mereka siksa pedih.

 

Tahap ke-3.

Jelas haramnya minuman keras.

 

Secara jelas haramnya riba.

 

Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3)  ayat 130.

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu pada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.

 

Tahap ke-4:   

Haramnya minuman keras total.

Dalam berbagai bentuknya.

 

Haramnya riba total.

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 278.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

 

Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.

 

Kata “riba”.

Artinya “kelebihan”.  

 

Kata “riba”. Terulang 8 kali.

Dalam 4 surah. Yaitu:

 

1)        Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275, 276, 278, 279 dan 280.

2)        Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.

 

3)        An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.

4)        Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.

 

Haramnya riba.

Yaitu segala bentuk kelebihan.

 

Dalam kondisi sama.

Seperti pada masa turunnya Al-Quran.

 

Yaitu: “la tazhlimun wala tuzhlamun”.

Artinya: Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

 

Jika orang utang dalam kesulitan.

Sehingga tak mampu bayar.

Pada waktunya.

 

Maka diberi waktu.

Sampai dia mampu membayarnya.

 

Dan menyedekahkan Sebagian Atau semua utang.

Maka lebih baik bagimu.

 

 Ayat di atas.

Memperkuat Kesimpulan.  

 

Kelebihan yang dipungut.

Apalagi  berlipat ganda.

 

Maka penganiayaan bagi si peminjam.

 

Kesimpulan.

 

1)        Semua ulama sepakat.

Riba hukumnya haram.

 

2)        Tapi beda pendapat  Arti riba zaman Nabi.

 

Pendapat 1.

Semua bentuk tambahan.

 

 Termasuk riba.

Maka hukumnya haram.

 

Pendapat 2.

Tak semua kelebihan disebut riba.

 

 Riba yaitu kelebihan dari jumlah utang.  

Ada unsur menganiaya dan menindas.

 

Jika sama sama untung.

Maka bukan riba.

Pengertian riba.

Pada masa turunnya Al-Quran.

Yaitu kelebihan dipungut.

 

Bersama jumlah utang.

Mengandung unsur:

 

1)        Menganiaya.

2)        Menindas.

 

3)        Tak sekadar kelebihan.

4)        Tak sekadar tambahan jumlah utang.

 

Diperkuat praktik Nabi Muhammad.  

Rasululullah bayar utangnya.

 

Dengan memberi penambahan.

Atau memberi nilai lebih.

 

 Sahabat Nabi.

Abu Hurairah cerita.

 

Bahwa Rasulullah pinjam 1 ekor unta. Dengan usia tertentu .

Pada seseorang.  

 

Kemudian orang itu datang pada Nabi.

Untuk menagihnya.

 

Nabi cari unta sesuai umurnya.

Dengan unta yang dipinjam.

 

 Tapi Nabi tak temukan unta.  

Yang umurnya sama.

 

Kemudian Nabi memerintahkan.

Memberi unta lebih tua.

Pada orang yang meminjamkan.

 Nabi beri unta lebih tua.  

Untuk bayar utangnya.

 

Artinya.  

Nabi bayar utangnya lebih tinggi.

Dibanding harga pinjamannya.  

 

Nabi kembalikan utangnya.

Dengan beri unta lebih mahal.

Dibanding utangnya.

 

Nabi beri unta lebih bagus.

Sambil Nabi  Muhammad bersabda,

 

“Inna khayrakum ahsanukum qadha’an”.

 

Artinya.  “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.

 Jabir sahabat Nabi.

Juga  Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.

 

Jabir pernah beri utang pada Nabi.

Ketika Jabir mendatangi Nabi.

 

Maka utang Jabir dikembalikan.

 

Nabi Muhammad bayar utangnya.

Dengan memberi kelebihan.

 

 

 

(Sumber Proif Quraish Shihab)