PRO
KONTRA RIBA HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Semua ulama
sepakat.
Riba hukumnya
haram.
Tapi beda
pendapat.
Arti riba
zaman Nabi Muhammad.
Tahap haramnya riba.
Mirip haramnya minuman keras.
Tahap ke-1:
Sekadar tampilkan unsur negatif minuman keras.
Unsur negatif riba.
Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30)
ayat 39.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو
عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan suatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai rida Allah, maka (yang berbuat demikian) orang
melipat gandakan (pahalanya).
Tahap ke-2:
lsyarat
haramnya minuman keras.
Isyarat
haramnya riba.
Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا
عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan sebab mereka makan
riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka
makan harta benda orang dengan jalan batil. Kami menyediakan untuk orang kafir
di antara mereka siksa pedih.
Tahap ke-3.
Jelas
haramnya minuman keras.
Secara jelas
haramnya riba.
Al-Quran surah Ali Imran (surah
ke-3) ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu makan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu pada Allah agar kamu
mendapat keberuntungan.
Tahap
ke-4:
Haramnya
minuman keras total.
Dalam
berbagai bentuknya.
Haramnya riba
total.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 278.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang beriman,
bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang beriman.
Kata “riba”.
Artinya
“kelebihan”.
Kata “riba”. Terulang
8 kali.
Dalam 4
surah. Yaitu:
1)
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275, 276, 278, 279 dan 280.
2)
Ali Imran (surah ke-3) ayat 130.
3)
An-Nisa (surah ke-4) ayat 161.
4)
Ar-Rum (surah ke-30) ayat 39.
Haramnya
riba.
Yaitu
segala bentuk kelebihan.
Dalam
kondisi sama.
Seperti
pada masa turunnya Al-Quran.
Yaitu:
“la tazhlimun wala tuzhlamun”.
Artinya: Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Jika
orang utang dalam kesulitan.
Sehingga
tak mampu bayar.
Pada
waktunya.
Maka diberi
waktu.
Sampai
dia mampu membayarnya.
Dan
menyedekahkan Sebagian Atau semua utang.
Maka
lebih baik bagimu.
Ayat di atas.
Memperkuat
Kesimpulan.
Kelebihan
yang dipungut.
Apalagi berlipat ganda.
Maka
penganiayaan bagi si peminjam.
Kesimpulan.
1)
Semua
ulama sepakat.
Riba hukumnya haram.
2)
Tapi
beda pendapat Arti riba zaman Nabi.
Pendapat 1.
Semua bentuk tambahan.
Termasuk riba.
Maka hukumnya haram.
Pendapat 2.
Tak semua kelebihan disebut riba.
Riba yaitu kelebihan
dari jumlah utang.
Ada unsur menganiaya dan menindas.
Jika sama sama untung.
Maka bukan riba.
Pengertian
riba.
Pada
masa turunnya Al-Quran.
Yaitu
kelebihan dipungut.
Bersama
jumlah utang.
Mengandung
unsur:
1)
Menganiaya.
2)
Menindas.
3)
Tak sekadar
kelebihan.
4)
Tak sekadar
tambahan jumlah utang.
Diperkuat
praktik Nabi Muhammad.
Rasululullah
bayar utangnya.
Dengan
memberi penambahan.
Atau
memberi nilai lebih.
Sahabat Nabi.
Abu
Hurairah cerita.
Bahwa Rasulullah
pinjam 1 ekor unta. Dengan usia tertentu .
Pada
seseorang.
Kemudian
orang itu datang pada Nabi.
Untuk
menagihnya.
Nabi
cari unta sesuai umurnya.
Dengan
unta yang dipinjam.
Tapi Nabi tak temukan unta.
Yang
umurnya sama.
Kemudian
Nabi memerintahkan.
Memberi
unta lebih tua.
Pada
orang yang meminjamkan.
Nabi beri unta lebih tua.
Untuk
bayar utangnya.
Artinya.
Nabi
bayar utangnya lebih tinggi.
Dibanding
harga pinjamannya.
Nabi
kembalikan utangnya.
Dengan
beri unta lebih mahal.
Dibanding
utangnya.
Nabi
beri unta lebih bagus.
Sambil
Nabi Muhammad bersabda,
“Inna
khayrakum ahsanukum qadha’an”.
Artinya.
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang
sebaik-baiknya membayar utang”.
Jabir sahabat Nabi.
Juga Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan.
Jabir
pernah beri utang pada Nabi.
Ketika
Jabir mendatangi Nabi.
Maka
utang Jabir dikembalikan.
Nabi Muhammad
bayar utangnya.
Dengan
memberi kelebihan.
(Sumber
Proif Quraish Shihab)



.bmp)