Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, January 4, 2018

612. FUNGSI

FUNGSI SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang fungsi salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 112.

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

      “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.”
      Hubungan dengan  Allah  dan  hubungan  dengan  manusia  terjalin  ketika  seorang  hamba  sedang melaksanakan salat, ketika sedang memgerjakan salat maka seorang hamba merasakan kedekatan dengan Allah, dan mengadukan semua keluh kesah hidupnya kepada Yang Maha Kuasa.
     Ketika sedang mengerjakan salat seorang hamba menghadapkan semua persoalan hidupnya kepada Allah Yang Maha Besar Pencipta langit dan bumi, sehingga semua terasa kecil di hadapan Allah,”Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi.”
      Salat akan mendatangkan ketenangan hati manusia, karena manusia dapat menyerahkan hati kepada Allah Yang Maha Pencipta.
       “Sesungguhnya semua hati anak Adam (manusia) berada di antara “jari-jemari” Allah Yang Maha Pengasih seperti satu hati, dan Allah akan mengarahkannya sesuai kehendak-Nya”. (HR. Muslim).
   Salat juga akan mendatangkan kesehatan lahir dan batin, rohani dan jasmani, fisik dan psikis, spiritual dan material, apabila dilaksanakan dengan gerakan yang benar dan dengan cara tuma’ninah yang sempurna.
    Salat akan membentuk kepribadian seorang Muslim bebas dari penyakit hati, misalnya dari penyakit kesombongan, karena dalam salat seorang Muslim dilatih melepaskan dirinya dari sifat angkuh dan sombong, betapa tidak, ia berada dalam satu barisan saf dengan siapa saja, tidak membedakan derajat dan status social dalam masyarakat.
     Orang yang salat menempelkan organ yang paling penting dan mulia pada tubuhnya, yaitu kepalanya ditempelkan ke tempat yang paling rendah, ia menempelkan dahinya ke lantai, maka ia sedang menyelamatkan dirinya dari sifat sombong yang dapat menghalanginya menuju surga Allah
     Rasulullah bersabda,”Tidak akan masuk surga, seseorang yang di dalam hatinya terdapat perasaan sombong sebesar biji sawi”. (HR. Muslim).
     Tidak hanya yang batin saja, akan tetapi lahir dan batin, salat yang diterima Allah mampu mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, karena Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

612. FUNGSI

FUNGSI SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang fungsi salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 112.

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

      “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.”
      Hubungan dengan  Allah  dan  hubungan  dengan  manusia  terjalin  ketika  seorang  hamba  sedang melaksanakan salat, ketika sedang memgerjakan salat maka seorang hamba merasakan kedekatan dengan Allah, dan mengadukan semua keluh kesah hidupnya kepada Yang Maha Kuasa.
     Ketika sedang mengerjakan salat seorang hamba menghadapkan semua persoalan hidupnya kepada Allah Yang Maha Besar Pencipta langit dan bumi, sehingga semua terasa kecil di hadapan Allah,”Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi.”
      Salat akan mendatangkan ketenangan hati manusia, karena manusia dapat menyerahkan hati kepada Allah Yang Maha Pencipta.
       “Sesungguhnya semua hati anak Adam (manusia) berada di antara “jari-jemari” Allah Yang Maha Pengasih seperti satu hati, dan Allah akan mengarahkannya sesuai kehendak-Nya”. (HR. Muslim).
   Salat juga akan mendatangkan kesehatan lahir dan batin, rohani dan jasmani, fisik dan psikis, spiritual dan material, apabila dilaksanakan dengan gerakan yang benar dan dengan cara tuma’ninah yang sempurna.
    Salat akan membentuk kepribadian seorang Muslim bebas dari penyakit hati, misalnya dari penyakit kesombongan, karena dalam salat seorang Muslim dilatih melepaskan dirinya dari sifat angkuh dan sombong, betapa tidak, ia berada dalam satu barisan saf dengan siapa saja, tidak membedakan derajat dan status social dalam masyarakat.
     Orang yang salat menempelkan organ yang paling penting dan mulia pada tubuhnya, yaitu kepalanya ditempelkan ke tempat yang paling rendah, ia menempelkan dahinya ke lantai, maka ia sedang menyelamatkan dirinya dari sifat sombong yang dapat menghalanginya menuju surga Allah
     Rasulullah bersabda,”Tidak akan masuk surga, seseorang yang di dalam hatinya terdapat perasaan sombong sebesar biji sawi”. (HR. Muslim).
     Tidak hanya yang batin saja, akan tetapi lahir dan batin, salat yang diterima Allah mampu mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, karena Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

612. FUNGSI

FUNGSI SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang fungsi salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 112.

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

      “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.”
      Hubungan dengan  Allah  dan  hubungan  dengan  manusia  terjalin  ketika  seorang  hamba  sedang melaksanakan salat, ketika sedang memgerjakan salat maka seorang hamba merasakan kedekatan dengan Allah, dan mengadukan semua keluh kesah hidupnya kepada Yang Maha Kuasa.
     Ketika sedang mengerjakan salat seorang hamba menghadapkan semua persoalan hidupnya kepada Allah Yang Maha Besar Pencipta langit dan bumi, sehingga semua terasa kecil di hadapan Allah,”Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi.”
      Salat akan mendatangkan ketenangan hati manusia, karena manusia dapat menyerahkan hati kepada Allah Yang Maha Pencipta.
       “Sesungguhnya semua hati anak Adam (manusia) berada di antara “jari-jemari” Allah Yang Maha Pengasih seperti satu hati, dan Allah akan mengarahkannya sesuai kehendak-Nya”. (HR. Muslim).
   Salat juga akan mendatangkan kesehatan lahir dan batin, rohani dan jasmani, fisik dan psikis, spiritual dan material, apabila dilaksanakan dengan gerakan yang benar dan dengan cara tuma’ninah yang sempurna.
    Salat akan membentuk kepribadian seorang Muslim bebas dari penyakit hati, misalnya dari penyakit kesombongan, karena dalam salat seorang Muslim dilatih melepaskan dirinya dari sifat angkuh dan sombong, betapa tidak, ia berada dalam satu barisan saf dengan siapa saja, tidak membedakan derajat dan status social dalam masyarakat.
     Orang yang salat menempelkan organ yang paling penting dan mulia pada tubuhnya, yaitu kepalanya ditempelkan ke tempat yang paling rendah, ia menempelkan dahinya ke lantai, maka ia sedang menyelamatkan dirinya dari sifat sombong yang dapat menghalanginya menuju surga Allah
     Rasulullah bersabda,”Tidak akan masuk surga, seseorang yang di dalam hatinya terdapat perasaan sombong sebesar biji sawi”. (HR. Muslim).
     Tidak hanya yang batin saja, akan tetapi lahir dan batin, salat yang diterima Allah mampu mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, karena Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

612. FUNGSI

FUNGSI SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang fungsi salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 112.

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

      “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.”
      Hubungan dengan  Allah  dan  hubungan  dengan  manusia  terjalin  ketika  seorang  hamba  sedang melaksanakan salat, ketika sedang memgerjakan salat maka seorang hamba merasakan kedekatan dengan Allah, dan mengadukan semua keluh kesah hidupnya kepada Yang Maha Kuasa.
     Ketika sedang mengerjakan salat seorang hamba menghadapkan semua persoalan hidupnya kepada Allah Yang Maha Besar Pencipta langit dan bumi, sehingga semua terasa kecil di hadapan Allah,”Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi.”
      Salat akan mendatangkan ketenangan hati manusia, karena manusia dapat menyerahkan hati kepada Allah Yang Maha Pencipta.
       “Sesungguhnya semua hati anak Adam (manusia) berada di antara “jari-jemari” Allah Yang Maha Pengasih seperti satu hati, dan Allah akan mengarahkannya sesuai kehendak-Nya”. (HR. Muslim).
   Salat juga akan mendatangkan kesehatan lahir dan batin, rohani dan jasmani, fisik dan psikis, spiritual dan material, apabila dilaksanakan dengan gerakan yang benar dan dengan cara tuma’ninah yang sempurna.
    Salat akan membentuk kepribadian seorang Muslim bebas dari penyakit hati, misalnya dari penyakit kesombongan, karena dalam salat seorang Muslim dilatih melepaskan dirinya dari sifat angkuh dan sombong, betapa tidak, ia berada dalam satu barisan saf dengan siapa saja, tidak membedakan derajat dan status social dalam masyarakat.
     Orang yang salat menempelkan organ yang paling penting dan mulia pada tubuhnya, yaitu kepalanya ditempelkan ke tempat yang paling rendah, ia menempelkan dahinya ke lantai, maka ia sedang menyelamatkan dirinya dari sifat sombong yang dapat menghalanginya menuju surga Allah
     Rasulullah bersabda,”Tidak akan masuk surga, seseorang yang di dalam hatinya terdapat perasaan sombong sebesar biji sawi”. (HR. Muslim).
     Tidak hanya yang batin saja, akan tetapi lahir dan batin, salat yang diterima Allah mampu mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, karena Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan shalat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Wednesday, January 3, 2018

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

611. JAMAK

SALAT JAMAK QASAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara dan syarat salat jamak qasar?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
    Salat jamak adalah salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib  dengan Isya, ketika dalam perjalanan.
     Salat qasar adalah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sedangkan salat jamak qasar adalah salat dengan mengumpulkan sekaligus memendekkan salat ketika sedang musafir.
       Jarak perjalanan yang diizinkan oleh para ulama untuk mengerjakan salat jamak adalah sekitar 88,708 km atau dibulatkan 89 km, apabila diukur dengan ukuran zaman sekarang, meskipun jarak tersebut dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan kendaraan sekarang.
       Menurut mazhab Hanafi seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar apabila dia berniat bermukim atau bertempat tinggal selama kurang dari 15 hari, sedangkan apabila dia berniat bermukim lebih dari 15 hari maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafii apabila seseorang berniat bermukim dan menetap selama 4 hari, maka dia mengerjakan salat secara normal, karena Allah membolehkan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar dengan syarat dalam perjalanan, sehingga orang yang bermukim dan berniat bermukim dianggap bukan musafir.
       Menurut mazhab Maliki ukuran kadar bermukim adalah sama dengan waktu 20 salat wajib, apabila kurang dari waktu tersebut, maka seseorang boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar.
      Dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii tidak menghitung hari masuk dan hari berangkat dalam perjalanan, karena hari masuk dianggap hari untuk meletakkan barang bawaan dan yang kedua adalah hari keberangkatan, kedua hari tersebut hari kesibukan dalam perjalanan.
     Menurut mazhab Hambali apabila seorang musafir berniat bermukim lebih dari 4 hari atau lebih dari 20 waktu salat wajib, maka dia mengerjakan salat secara normal.
      Apabila seseorang dalam perjalanan yang tidak pasti berapa lama waktu yang diperlukan, maka menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali dia boleh mengerjakan salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar meskipun waktunya berlangsung lama, asalkan dia tidak berniat bermukim.
      Menurut mazhab Syafii seorang musafir dalam perjalanan yang berlangsung lama, maka dia boleh salat jamak, salat qasar, atau salat jamak qasar selama 18 hari, tidak termasuk hari masuk dan hari keluar.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online