Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, January 5, 2018

617. YAHUDI

KAUM YAHUDI MENGKHIANATI NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sejarah kaum Yahudi mengkhianati Nabi Muhammad?” Berikut ini penjelasannya.
     Setelah Nabi berhijrah dari Mekah ke Madinah, maka Nabi menata hubungannya dengan golongan “bukan Islam”, tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat Madinah.
     Pada abad ke-7 Masehi terdapat tiga kabilah besar kaum Yahudi yang tinggal di Madinah, yaitu Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Nabi menyetujui perjanjian “Piagam Madinah” dengan kaum Yahudi Madinah yang berisi kesepakatan perdamaian antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi, dan untuk melawan semua musuh yang berasal dari luar Madinah.
      Kaum Yahudi di Madinah mempunyai dendam, iri, dan dengki terhadap kerukunan umat Islam, kaum Yahudi Madinah bukan orang yang ahli dalam peperangan, tetapi mereka ahli dalam tipu muslihat dan konspirasi.
      Meskipun terdapat perjanjian yang disepakati antara kaum Yahudi dengan Nabi Muhammad, ternyata kaum Yahudi selalu berusaha menipu dan mengadu domba sesama umat Islam dengan segala cara.
PERANG BANI QAINUQA
      Syas bin Qais seorang pemimpin Yahudi mengadu domba para sahabat Ansar yang berasal dari kaum Aus dengan kaum Khazraj dengan mengungkit-ungkit  permusuhan mereka pada zaman lampau.
      Hampir terjadi peperangan sesama Islam dalam kaum Ansar, yaitu antara kaum Aus dengan kaum Khazraj karena dihasut oleh kaum Yahudi, tetapi Nabi berhasil merukunkan kembali, sehingga mereka berangkulan sambil menangis saling memaafkan.
      Setelah kaum Yahudi mengetahui bahwa pasukan Islam menang dalam Perang Badar, maka kaum Yahudi di Madinah semakin segan dan takut sekaligus bertambah benci dan dendam kepada Nabi.
      Kaab bin Arsyaf tokoh Yahudi Bani Qainuqa yang umumnya kaum Yahudi bekerja sebagai perajin perhiasan, pandai besi, dan pembuat berbagai perkakas telah mempunyai 700 prajurit perang,  sehingga mulai berani melanggar perjanjian dengan Nabi.
     Kaum Yahudi Bani Qainuqa mengolok-olok dan mengganggu wanita Muslimah yang mengunjungi pasar mereka, maka Nabi mengumpulkan kaum Yahudi Bani Qainuqa untuk mengingatkan perjanjian yang telah disepakati antara kaum Yahudi dengan kaum Muslim, tetapi nasihat Nabi tidak dianggap oleh mereka.
     Seorang wanitah Muslimah yang mengunjungi pasar Bani Qainuqa dipermalukan oleh para pemuda kaum Yahudi dengan mengikatkan ujung bajunya pada sebuah tiang, sehingga ketika wanita itu bangkit terlepaslah bajunya dan terlihat auratnya, dan para pemuda Yahudi menertawakannya.
      Seorang pemuda Muslim yang berada di sekitar lokasi melompat dan membunuh pemuda Yahudi yang menggangu wanita Muslimah itu, lalu para pemuda Yahudi mengikat pemuda Muslim itu  dan membunuhnya.
      Nabi membawa pasukan Islam mengepung benteng Bani Qainuqa selama 15 hari, dan akhirnya kaum Yahudi menyerah, dan tiba-tiba muncul Abdullah bin Ubay seorang tokoh munafik yang berasal dari suku Khazraj datang menjumpai Nabi.
     Sejak dahulu Bani Khazarj dan kaum Yahudi Bani Qainuqa bersahabat, sehingga Abdullah bin Ubay si tokoh munafik membela kaum Yahudi, dan akhirnya Nabi memaafkan kaum Yahudi Bani Qainuqa dan hanya mengusirnya untuk keluar dari Madinah.
PERANG BANI NADHIR
      Setelah peristiwa Bani Qainuqa dan pembunuhan Kaab bin Asyraf yang kaya raya, kaum Yahudi hidup dalam ketakutan, sehingga mereka “tiarap” dan berdiam diri, tetapi setelah Perang Uhud yang “dimenangkan” oleh kaum Quraisy Mekah, maka  kaum Yahudi mulai berani memperlihatkan permusuhan dengan umat Islam dan bersahabat dengan kaum Quraisy Mekah, bahkan kaum Yahudi berencana membunuh Nabi Muhammad.
      Nabi Muhammad dan beberapa sahabat sedang menunggu di sebuah rumah milik orang Yahudi, kemudian Amru bin Jahsy mengangkat sebuah lesung gilingan gandum yang akan dilemparkan dari atas rumah mengenai kepala Nabi dan para sahabat.
      Malaikat Jibril memberitahu Nabi tentang rencana jahat tersebut, maka dengan cepat Nabi beranjak pergi meninggalkan rumah tersebut, sehingga Nabi selamat dari rencana pembunuhan yang keji tersebut.
     Kemudian Nabi mengusir kaum Yahudi Bani Nadhir agar keluar dari Madinah, ternyata Abdullah bin Ubay seorang tokoh munafik yang berasal dari kaum Ansar dan kepala suku Bani Khazraj ikut membela kaum Yahudi Bani Nadir agar melawan Nabi dan umat Islam.
     Nabi membawa pasukan Islam untuk memerangi Bani Nadhir, yang membawa bendera kaum Muslim adalah Ali bin Abi Thalib, kemudian pasukan Islam mengepung benteng Bani Nadhir selama enam hari (ada yang berpendapat 15 hari), dan akhirnya kaum Yahudi Bani Nadhir menyerah.
     Kaum Yahudi Bani Nadhir yang mengkhianati perjanjian “Piagam Madinah” diusir oleh Nabi untuk keluar dari Madinah pindah ke daerah Khaibar dengan membawa keluarganya, dan harta kekayaan yang diangkut dengan 900 ekor unta, tanpa membawa senjata.
PERANG BANI QURAIZHAH
     Kaum Yahudi Bani Nadhir yang melanggar perjanjian “Piagam Madinah” dan telah diusir oleh Nabi keluar dari Madinah berhasil mengumpulkan pasukan sebanyak 10.000 orang untuk mengepung Madinah dengan penduduk 3.000 orang dalam Perang Parit.
     Umat Islam hampir punah, karena 10.000 pasukan musyrik mengepung 3.000 umat Islam di Madinah dalam Perang Khandaq (Perang Parit), pengepungan berlangsung lebih dari sebulan. Alhamdulillah umat Islam berhasil selamat, salah satunya karena adanya parit yang panjang, dalam, dan lebar sehingga musuh tidak dapat masuk Madinah, atas usulan Salman Al-Farisi yang berasal dari Persia.
      Setelah 10.000 pasukan musuh kembali ke daerahnya masing-masing, maka Nabi menghukum kaum Yahudi Bani Quraizhah yang berkhianat dalam Perang Parit, dengan membatalkan perjanjian  sepihak dan memberontak dari belakang, ketika Nabi melawan 10.000 pasukan dari depan. Sungguh sangat membahayakan, hampir saja umat Islam habis dari muka bumi.
      Nabi membawa 3.000 pasukan Islam untuk mengepung benteng Bani Quraizhah selama 25 hari, akhirnya Bani Quraizah menyerah, kemudian Saad bin Muadz, kepala suku Bani Aus, dari kaum Ansar sebagai hakim yang memutuskan semua pasukan  Bani Quraizhah dihukum bunuh.
     Demikianlah, beberapa kisah tentang pengkhianatan kaum Yahudi pada zaman Nabi Muhammad masih hidup, sebaiknya semua umat Islam membaca sendiri minimal sekali dalam hidupnya tentang “Sirah Nabawi” agar lebih memahami sejarah hidup Nabi Muhammad untuk dicontoh dan diteladani supaya tidak mudah ditipu oleh musuh Islam.

Daftar Pustaka
1. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004
4. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakaria. Himpunan Fadhilah Amal. Penerbit Ash-Shaff. Jogyakarta. 2000.
5. Hisyam, Ibnu. Sirah Nabawiyah. Sejarah Lengkap Kehidupan Rasulullah.

617. YAHUDI

KAUM YAHUDI MENGKHIANATI NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sejarah kaum Yahudi mengkhianati Nabi Muhammad?” Berikut ini penjelasannya.
     Setelah Nabi berhijrah dari Mekah ke Madinah, maka Nabi menata hubungannya dengan golongan “bukan Islam”, tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat Madinah.
     Pada abad ke-7 Masehi terdapat tiga kabilah besar kaum Yahudi yang tinggal di Madinah, yaitu Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Nabi menyetujui perjanjian “Piagam Madinah” dengan kaum Yahudi Madinah yang berisi kesepakatan perdamaian antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi, dan untuk melawan semua musuh yang berasal dari luar Madinah.
      Kaum Yahudi di Madinah mempunyai dendam, iri, dan dengki terhadap kerukunan umat Islam, kaum Yahudi Madinah bukan orang yang ahli dalam peperangan, tetapi mereka ahli dalam tipu muslihat dan konspirasi.
      Meskipun terdapat perjanjian yang disepakati antara kaum Yahudi dengan Nabi Muhammad, ternyata kaum Yahudi selalu berusaha menipu dan mengadu domba sesama umat Islam dengan segala cara.
PERANG BANI QAINUQA
      Syas bin Qais seorang pemimpin Yahudi mengadu domba para sahabat Ansar yang berasal dari kaum Aus dengan kaum Khazraj dengan mengungkit-ungkit  permusuhan mereka pada zaman lampau.
      Hampir terjadi peperangan sesama Islam dalam kaum Ansar, yaitu antara kaum Aus dengan kaum Khazraj karena dihasut oleh kaum Yahudi, tetapi Nabi berhasil merukunkan kembali, sehingga mereka berangkulan sambil menangis saling memaafkan.
      Setelah kaum Yahudi mengetahui bahwa pasukan Islam menang dalam Perang Badar, maka kaum Yahudi di Madinah semakin segan dan takut sekaligus bertambah benci dan dendam kepada Nabi.
      Kaab bin Arsyaf tokoh Yahudi Bani Qainuqa yang umumnya kaum Yahudi bekerja sebagai perajin perhiasan, pandai besi, dan pembuat berbagai perkakas telah mempunyai 700 prajurit perang,  sehingga mulai berani melanggar perjanjian dengan Nabi.
     Kaum Yahudi Bani Qainuqa mengolok-olok dan mengganggu wanita Muslimah yang mengunjungi pasar mereka, maka Nabi mengumpulkan kaum Yahudi Bani Qainuqa untuk mengingatkan perjanjian yang telah disepakati antara kaum Yahudi dengan kaum Muslim, tetapi nasihat Nabi tidak dianggap oleh mereka.
     Seorang wanitah Muslimah yang mengunjungi pasar Bani Qainuqa dipermalukan oleh para pemuda kaum Yahudi dengan mengikatkan ujung bajunya pada sebuah tiang, sehingga ketika wanita itu bangkit terlepaslah bajunya dan terlihat auratnya, dan para pemuda Yahudi menertawakannya.
      Seorang pemuda Muslim yang berada di sekitar lokasi melompat dan membunuh pemuda Yahudi yang menggangu wanita Muslimah itu, lalu para pemuda Yahudi mengikat pemuda Muslim itu  dan membunuhnya.
      Nabi membawa pasukan Islam mengepung benteng Bani Qainuqa selama 15 hari, dan akhirnya kaum Yahudi menyerah, dan tiba-tiba muncul Abdullah bin Ubay seorang tokoh munafik yang berasal dari suku Khazraj datang menjumpai Nabi.
     Sejak dahulu Bani Khazarj dan kaum Yahudi Bani Qainuqa bersahabat, sehingga Abdullah bin Ubay si tokoh munafik membela kaum Yahudi, dan akhirnya Nabi memaafkan kaum Yahudi Bani Qainuqa dan hanya mengusirnya untuk keluar dari Madinah.
PERANG BANI NADHIR
      Setelah peristiwa Bani Qainuqa dan pembunuhan Kaab bin Asyraf yang kaya raya, kaum Yahudi hidup dalam ketakutan, sehingga mereka “tiarap” dan berdiam diri, tetapi setelah Perang Uhud yang “dimenangkan” oleh kaum Quraisy Mekah, maka  kaum Yahudi mulai berani memperlihatkan permusuhan dengan umat Islam dan bersahabat dengan kaum Quraisy Mekah, bahkan kaum Yahudi berencana membunuh Nabi Muhammad.
      Nabi Muhammad dan beberapa sahabat sedang menunggu di sebuah rumah milik orang Yahudi, kemudian Amru bin Jahsy mengangkat sebuah lesung gilingan gandum yang akan dilemparkan dari atas rumah mengenai kepala Nabi dan para sahabat.
      Malaikat Jibril memberitahu Nabi tentang rencana jahat tersebut, maka dengan cepat Nabi beranjak pergi meninggalkan rumah tersebut, sehingga Nabi selamat dari rencana pembunuhan yang keji tersebut.
     Kemudian Nabi mengusir kaum Yahudi Bani Nadhir agar keluar dari Madinah, ternyata Abdullah bin Ubay seorang tokoh munafik yang berasal dari kaum Ansar dan kepala suku Bani Khazraj ikut membela kaum Yahudi Bani Nadir agar melawan Nabi dan umat Islam.
     Nabi membawa pasukan Islam untuk memerangi Bani Nadhir, yang membawa bendera kaum Muslim adalah Ali bin Abi Thalib, kemudian pasukan Islam mengepung benteng Bani Nadhir selama enam hari (ada yang berpendapat 15 hari), dan akhirnya kaum Yahudi Bani Nadhir menyerah.
     Kaum Yahudi Bani Nadhir yang mengkhianati perjanjian “Piagam Madinah” diusir oleh Nabi untuk keluar dari Madinah pindah ke daerah Khaibar dengan membawa keluarganya, dan harta kekayaan yang diangkut dengan 900 ekor unta, tanpa membawa senjata.
PERANG BANI QURAIZHAH
     Kaum Yahudi Bani Nadhir yang melanggar perjanjian “Piagam Madinah” dan telah diusir oleh Nabi keluar dari Madinah berhasil mengumpulkan pasukan sebanyak 10.000 orang untuk mengepung Madinah dengan penduduk 3.000 orang dalam Perang Parit.
     Umat Islam hampir punah, karena 10.000 pasukan musyrik mengepung 3.000 umat Islam di Madinah dalam Perang Khandaq (Perang Parit), pengepungan berlangsung lebih dari sebulan. Alhamdulillah umat Islam berhasil selamat, salah satunya karena adanya parit yang panjang, dalam, dan lebar sehingga musuh tidak dapat masuk Madinah, atas usulan Salman Al-Farisi yang berasal dari Persia.
      Setelah 10.000 pasukan musuh kembali ke daerahnya masing-masing, maka Nabi menghukum kaum Yahudi Bani Quraizhah yang berkhianat dalam Perang Parit, dengan membatalkan perjanjian  sepihak dan memberontak dari belakang, ketika Nabi melawan 10.000 pasukan dari depan. Sungguh sangat membahayakan, hampir saja umat Islam habis dari muka bumi.
      Nabi membawa 3.000 pasukan Islam untuk mengepung benteng Bani Quraizhah selama 25 hari, akhirnya Bani Quraizah menyerah, kemudian Saad bin Muadz, kepala suku Bani Aus, dari kaum Ansar sebagai hakim yang memutuskan semua pasukan  Bani Quraizhah dihukum bunuh.
     Demikianlah, beberapa kisah tentang pengkhianatan kaum Yahudi pada zaman Nabi Muhammad masih hidup, sebaiknya semua umat Islam membaca sendiri minimal sekali dalam hidupnya tentang “Sirah Nabawi” agar lebih memahami sejarah hidup Nabi Muhammad untuk dicontoh dan diteladani supaya tidak mudah ditipu oleh musuh Islam.

Daftar Pustaka
1. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004
4. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakaria. Himpunan Fadhilah Amal. Penerbit Ash-Shaff. Jogyakarta. 2000.
5. Hisyam, Ibnu. Sirah Nabawiyah. Sejarah Lengkap Kehidupan Rasulullah.

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

616. WAFAT

IKHTILAF SAHABAT KETIKA NABI WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi wafat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
      Ikhtilaf para sahabat ketika Rasulullah wafat ketika jenazah Rasulullah telah siap untuk dikebumikan pada hari Selasa, maka jenazah Rasulullah diletakkan di tempat tidurnya di dalam rumahnya.
     Kaum muslimin ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam hal pemakaman jenazah beliau. Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan di dalam Masjid Nabawi.” Sebagian sahabat berpendapat, “Kita makamkan bersama para sahabat Nabi di pemakaman Baqi.”
     Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal’. Maka kasur tempat Rasulullah meninggal pun diangkat dan dipindahkan ke tempat lain, kemudian makam Rasulullah digali di bawah kasur tersebut.”
      Hal itu membuktikan bahwa para sahabat “ikhtilaf” (berbeda pendapat), ketika Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat, tetapi kedua ikhtilaf (perbedaan pendapat) diselesaikan dengan tuntunan sunah Rasulullah.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

615. IKHTILAF

IKHTILAF PARA SAHABAT NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf para sahabat ketika Nabi masih hidup?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
     Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
     Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
     Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda  dalam masalah tersebut.
     Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari Perang Ahzab, ‘Janganlah kalian salat Asar kecuali di Bani Quraizhah’. Dalam perjalanan ke Bani Quraizhah, waktu Asar telah masuk, sebagian pasukan Islam berkata, ‘Kami tidak akan melaksanakan salat Asar hingga kami sampai di Bani Quraizhah’. Sebagian pasukan Islam yang lain berkata, ‘Kami melaksanakan salat Asar sebelum sampai di Bani Quraizhah’. Peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah, ternyata beliau tidak menyalahkan satu pun dari mereka.” (HR. Bukhari).
    Hal itu membuktikan bahwa para sahabat pada zaman Nabi masih hidup juga mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat), sebagian sahabat berpendapat bahwa salat Asar mesti dilaksanakan di Bani Quraizhah, sedangkan sebagian sahabat yang lain  berpendapat salat Asar dilaksanakan ketika waktunya telah tiba, meskipun belum sampai di Bani Quraizhah.
     Satu kelompok berpegang pada teks perintah Nabi, sedangkan kelompok yang lain berpegang pada makna teks.
    Inilah cikal bakal “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dan Rasulullah ternyata membenarkan keduanya dan tidak menyalahkan satu pihak pun, karena pendapat mereka tidak keluar dari tuntunan sunah.
     Setelah Rasulullah wafat pun para sahabat mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah-masalah tertentu.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online