Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, February 5, 2018

682. JAMAAH

SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

682. JAMAAH

SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

681. HUKUM

HUKUM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

     “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
      Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
      Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat  bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”
      Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah’ ( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
      Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Friday, February 2, 2018

680. TILA

SUJUD TILAWAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sujud tilawah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
    Kata “sujud” (menurut KBBI V) dapat diartikan “berlutut serta meletakkan dahi ke lantai (misalnya pada waktu salat) sambil membaca tabih”, atau “pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukkan kepala sampai ke tanah”.
    Gerakan sujud adalah salah satu bagian posisi ibadah dalam agama Islam. Terdapat  empat macam sujud, yaitu sujud dalam salat, sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah.
     “Sujud sahwi” adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu jumlah bilangan rakaat dalam salatnya. “Sujud syukur” adalah sujud ketika memperoleh kenikmatan, keberhasilan, kegembiraan, atau terlepas dari kesulitan atau musibah.
     “Sujud tilawah” adalah sujud yang dilakukan disebabkan adanya bacaan “ayat-ayat sajdah” dalam Al-Quran. Ayat-ayat sajdah dalam mushaf Al-Quran biasanya diberikan tanda berupa tugu yang ujung atasnya lancip. Sujud tilawah hukumnya “sunah muakkad” (sunah yang dianjurkan).
      Al-Quran surah Al-Insyiqaq, surah ke-84 ayat  21.

وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ ۩

      “Dan apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.”
      Al-Quran surah As-Sajdah, surah ke-32 ayat  15.

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
   
  “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri.”

     Ibnu Umar berkata bahwa Nabi pernah membaca Al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, kemudian beliau bersujud, maka kami ikut bersujud bersama beliau sampai di antara kami tidak mendapatkan tempat untuk posisi dahi kami.
     Ayat-ayat sajdah dalam mushaf Al-Quran adalah berikut ini. Surah Al-A'raf [7]: 206; Surah Ar-Ra'd [13]: 15; Surah An-Nahl [16]: 50; Surah Al-Isra` [17]: 109; Surah Maryam [19]: 58; Surah Al-Hajj [22]: 18; Surah Al-Hajj [22]: 77; Surah Al-Furqan [25]: 60; Surah An-Naml [27]: 26; Surah As-Sajdah [32]: 15; Surah Sad [38]: 24; Surah Fussilat [41]: 38; Surah An-Najm [53]: 62; Surah Al-Insyiqaq [84]: 21; dan Surah Al-'Alaq [96]: 19.
    Gerakan sujud tilawah ketika di luar salat adalah sama seperti gerakan sujud dalam salat, tetapi dilakukan hanya satu kali saja, tidak didahului takbiratul ihram dan tidak diakhiri dengan salam, ketika bersujud dalam sujud tilawah membaca bacaan sujud tilawah.
      Gerakan sujud tilawah ketika dalam posisi salat adalah dari posisi berdiri langsung menuju posisi sujud satu kali saja, dengan membaca takbir tanpa disertai rukuk.
      Ketika dalam posisi sujud membaca bacaan sujud tilawah, kemudian berdiri tegak kembali dari posisi sujud dengan membaca takbir, ketika dalam posisi berdiri lagi, boleh menyambung bacaan ayat sajdah dan boleh berganti ayat yang lainnya.
     Bacaan sujud tilawah menurut Hudzaifah.

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
   
  “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.”
     Bacaan sujud tilawah menurut Aisyah, istri Nabi.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

      “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.”
     Bacaan sujud tilawah menurut Ali bin Abi Thalib.

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

      “Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Ynag Maha Pencipta, Yang Maha Membentuk, yang membentuk pendengaran dan penglihatan. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta.”
      Sujud tilawah adalah sujud bacaan, yaitu orang yang membaca ayat-ayat sajdah dan orang yang mendengarnya disunahkan bersujud tilawah. Jika orang yang membaca ayat sajdah bersujud maka orang yang mendengar atau makmum juga bersujud. Jika orang yang membaca ayat sajdah tidak bersujud, maka orang yang mendengarnya juga tidak perlu bersujud.
      Rukun sujud tilawah di luar salat, yaitu: berniat, takbiratul ihram, sujud satu kali, lalu duduk dan memberikan salam.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat sujud tilawah seperti syarat salat, yaitu: suci, menghadap kiblat, dan menutup aurat, tetapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa sujud tilawah tidak ada syarat apa pun. 
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online