SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
Nabi bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”
Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak dapat melihat bertanya kepada Nabi,”Wahai Nabi, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
Nabi bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?” Dia menjawab,”Ya, saya dapat mendengarnya.” Nabi bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat berjamaah.”
Nabi bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak salat berjamaah di masjid.”
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online