Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, October 7, 2020

5745. ISTRI BOLEH BALAS TAMPARAN SUAMINYA

 


ISTRI BOLEH BALAS TAMPARAN SUAMI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Istri boleh membalas tamparan suaminya.

 

1.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.

 

      الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 

      Kaum pria (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, maka nasihati mereka dan pisah ranjang dengan mereka, dan jika perlu pukul mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari alasan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

 

 

2.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 35.

 

 

      وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

    

      Dan jika kamu khawatir terjadi  sengketa antara keduanya, maka kirim seorang juru damai keluarga pria dan juru damai keluarga wanita. Jika kedua juru damai bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

 

B.  Asbabun nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34 dan 35.

 

1.  Hasan menjelaskan tentang seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah karena suaminya telah menampar wajahnya.

 

2.  Rasulullah bersabda,”Suamimu berhak dibalas.”

 

 

3.  Kemudian turun ayat 34 dan 35 ini.

 

4.  Wanita itu segera pulang dan batal menuntut suaminya.

 

5.  Allah mewajibkan seorang suami untuk menjaga istrinya dengan baik.

 

6.  Nusyuz artinya meninggalkan kewajiban sebagai istri, misalnya meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.

5744. JANGAN GAMPANG NIKAH CERAI

 


JANGAN GAMPANG NIKAH CERAI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Jangan senang melakukan nikah dan cerai berkali-kali.

 

1.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

 

  وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 

      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.

      Barang siapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

B.  Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.

 

1.  Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”

 

2.  Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.

 

 

3.  Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.

4.  Kemudian turun ayat ini.

 

Daftar Pustaka

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.

 

 

5743. HUKUMNYA NIKAH BEDA AGAMA

 


HUKUMNYA NIKAH BEDA AGAMA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

A.  Hukumnya pernikahan beda agama.

 

1.  Al-Quran secara tegas melarang pernikahan orang Islam dengan orang musyrik.

 

2.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

      وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    

      Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

 

 

3.  Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.

 

      الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

     Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

 

 

4.  Sebagian ulama berpendapat meskipun terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen).

 

5.  Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat  221  di  atas.

 

 

6.  Abdullah Ibnu Umar (sahabat Rasulullah) berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan orang yang menyatakan Nabi Isa adalah tuhan.”

 

7.  Sebagian ulama yang lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Islam dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

8.  Meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.

 

9.  Tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang musyrik.

 

10.      Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.

 

      لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

     Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.

 

11.      Sebagian ulama berpendapat dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 di atas, membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda.

 

12.      Yaitu:

1)  Ahli Kitab.

2)  Orang musyrik.

 

13.      Karena ada kata “wa” (dan) yang artinya mengandung makna “menghimpun 2 hal berbeda”.

 

14.      Para ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?”

 

 

1)  Sebagian ulama berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.

 

2)  Sebagian sebagian ulama lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.

 

15.      Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.

 

1)  Melarang seorang pria muslim menikah dengan wanita musyrik.

2)  Melarang wanita muslimah menikah dengan pria musyrik.

 

16.      Para ulama menjelaskan larangan pernikahan antara pemeluk  agama  berbeda karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.

 

17.      Pernikahan akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri.

 

 

18.      Perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri dapat mengakibatkan kegagalan pernikahan.

 

19.      Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.

 

 

1)  Pria muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.

 

2)  Tetapi tidak membicarakan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.

 

20.      Para ulama berpendapat pria muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

21.      Karena biasanya pria sebagai suami adalah kepala  keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.

 

22.      Jika khawatir terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

 

DaftarPustaka

1.  Shihab, M. Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994. 

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M. Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.

5742. NIKAH IKUT ATURAN PEMERINTAH

 


NIKAH IKUT ATURAN PEMERINTAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Syarat pernikahan dalam lslam.

 

1.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.

 

2.  وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

     Jika kamu menalak istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika adad kerelaan di antara mereka dengan cara makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang beriman di antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak tahu.

 

 

3.  Sahnya suatu pernikahan dirumuskan rukun dan syaratnya berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

 

B.  Syarat sah pernikahan, yaitu adanya:

 

1.         Calon suami.

2.         Calon istri.

 

3.         Wali.

4.         Dua  orang  saksi.

 

5.         Mahar.

6.         Terjadinya ijab kabul.

 

7.         Ditambah syarat lain yang perinciannya bisa berbeda dalam berbagai mazhab.

 

C. Syarat calon istri:

 

1.  Tidak terikat pernikahan dengan pria lain.

 

2.  Tidak dalam masa “iddah” (menunggu), karena suaminya wafat, cerai, atau hamil.

 

 

3.  Bukan wanita terlarang untuk dinikahi.

 

4.  Calon suami tidak perlu adanya wali.

 

5.  Adanya izin dan keberadaan wali dari pihak calon istri mutlak harus ada.

 

 

D. Dasar hukum pernikahan.

 

1.  Rasulullah bersabda, “Suatu pernikahan tidak sah, jika tanpa izin dari walinya”.

 

2.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

      وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    

 

      Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

 

3.  Sebagian ulama berpendapat pernikahan sah, jika pasangannya sekufu (setara).

 

4.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234. 

 

 

      وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

     Orang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika habis iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

6.  Sebagian ulama berpendapat wanita bebas melakukan apa pun yang dianggapnya baik.

 

7.  Misalnya berhias, bepergian, dan menerima lamaran dari seorang lelaki.

 

8.  Termasuk  menikahkan  diri  sendiri tanpa  adanya wali.

 

9.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230. 

 

      فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    

 

      Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat bisa menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

 

4.  Sebagian ulama berpendapat ayat Al-Quran di atas menjelaskan pernikahan janda.

 

5.  Meskipun pernikahan janda, tetap perlu adanya  wali calon pengantin wanita.

 

 

6.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25, memerintahkan menikah atas  izin  keluarga.

 

7.  Meskipun ayat  ini  turun berkaitan budak wanita yang boleh dikawini. 

 

      وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

     Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

8.  Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hukum saksi.

 

9.  Apakah menentukan syarat sempurna atau tidak.

 

10.      Semua ulama sepakat pernikahan tidak boleh dirahasiakan.

 

 

11.      Sebaiknya semua pernikahan harus dilaksanakan secara sah menurut Islam dan Pemerintah.

 

12.      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    

     Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudianjika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.