Wednesday, October 7, 2020

5743. HUKUMNYA NIKAH BEDA AGAMA

 


HUKUMNYA NIKAH BEDA AGAMA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

A.  Hukumnya pernikahan beda agama.

 

1.  Al-Quran secara tegas melarang pernikahan orang Islam dengan orang musyrik.

 

2.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

      وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    

      Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

 

 

3.  Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.

 

      الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

     Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

 

 

4.  Sebagian ulama berpendapat meskipun terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen).

 

5.  Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat  221  di  atas.

 

 

6.  Abdullah Ibnu Umar (sahabat Rasulullah) berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan orang yang menyatakan Nabi Isa adalah tuhan.”

 

7.  Sebagian ulama yang lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara pria Islam dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

8.  Meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.

 

9.  Tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang musyrik.

 

10.      Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.

 

      لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

     Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.

 

11.      Sebagian ulama berpendapat dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 di atas, membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda.

 

12.      Yaitu:

1)  Ahli Kitab.

2)  Orang musyrik.

 

13.      Karena ada kata “wa” (dan) yang artinya mengandung makna “menghimpun 2 hal berbeda”.

 

14.      Para ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?”

 

 

1)  Sebagian ulama berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.

 

2)  Sebagian sebagian ulama lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.

 

15.      Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.

 

1)  Melarang seorang pria muslim menikah dengan wanita musyrik.

2)  Melarang wanita muslimah menikah dengan pria musyrik.

 

16.      Para ulama menjelaskan larangan pernikahan antara pemeluk  agama  berbeda karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.

 

17.      Pernikahan akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri.

 

 

18.      Perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri dapat mengakibatkan kegagalan pernikahan.

 

19.      Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.

 

 

1)  Pria muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.

 

2)  Tetapi tidak membicarakan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.

 

20.      Para ulama berpendapat pria muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

21.      Karena biasanya pria sebagai suami adalah kepala  keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.

 

22.      Jika khawatir terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.

 

 

 

DaftarPustaka

1.  Shihab, M. Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994. 

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M. Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment