HUKUMNYA
NIKAH BEDA AGAMA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Hukumnya
pernikahan beda agama.
1. Al-Quran
secara tegas melarang pernikahan orang Islam dengan orang musyrik.
2. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
3. Al-Quran
surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
4. Sebagian
ulama berpendapat meskipun terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan
antara pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi dan
Kristen).
5. Al-Quran
surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan
dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221
di atas.
6. Abdullah
Ibnu Umar (sahabat Rasulullah) berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang
lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan orang yang menyatakan Nabi Isa
adalah tuhan.”
7. Sebagian
ulama yang lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan
pernikahan antara pria Islam dengan wanita Ahli Kitab.
8. Meskipun
akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah
Islam.
9. Tetapi
Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang
musyrik.
10. Al-Quran
surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan
orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
11. Sebagian
ulama berpendapat dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 di
atas, membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda.
12. Yaitu:
1) Ahli
Kitab.
2) Orang
musyrik.
13. Karena
ada kata “wa” (dan) yang artinya mengandung makna “menghimpun 2 hal berbeda”.
14. Para
ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman
sekarang ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?”
1) Sebagian
ulama berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
2) Sebagian
sebagian ulama lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.
15. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.
1) Melarang
seorang pria muslim menikah dengan wanita musyrik.
2) Melarang
wanita muslimah menikah dengan pria musyrik.
16. Para
ulama menjelaskan larangan pernikahan antara pemeluk agama
berbeda karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah.
17. Pernikahan
akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara
suami dan istri.
18. Perbedaan
latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri
dapat mengakibatkan kegagalan pernikahan.
19. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.
1) Pria
muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2) Tetapi
tidak membicarakan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.
20. Para
ulama berpendapat pria muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab.
21. Karena
biasanya pria sebagai suami adalah kepala
keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anaknya,
sehingga lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.
22. Jika
khawatir terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka
seorang suami muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
DaftarPustaka
1. Shihab,
M. Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M. Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment