NIKAH IKUT
ATURAN PEMERINTAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Syarat
pernikahan dalam lslam.
1. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232.
2. وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ
أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ
لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Jika kamu menalak istrimu, lalu habis
iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya, jika adad kerelaan di antara mereka dengan cara makruf. Itulah
yang dinasihatkan kepada orang beriman di antaramu kepada Allah dan hari
kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan
kamu tidak tahu.
3. Sahnya
suatu pernikahan dirumuskan rukun dan syaratnya berdasar Al-Quran dan hadis
Nabi.
B. Syarat
sah pernikahan, yaitu adanya:
1.
Calon suami.
2.
Calon istri.
3.
Wali.
4.
Dua
orang saksi.
5.
Mahar.
6.
Terjadinya ijab kabul.
7.
Ditambah syarat lain yang perinciannya bisa berbeda
dalam berbagai mazhab.
C. Syarat
calon istri:
1. Tidak
terikat pernikahan dengan pria lain.
2. Tidak
dalam masa “iddah” (menunggu), karena suaminya wafat, cerai, atau hamil.
3. Bukan
wanita terlarang untuk dinikahi.
4. Calon
suami tidak perlu adanya wali.
5. Adanya
izin dan keberadaan wali dari pihak calon istri mutlak harus ada.
D. Dasar hukum
pernikahan.
1. Rasulullah
bersabda, “Suatu pernikahan tidak sah, jika tanpa izin dari walinya”.
2. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang
musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin
lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak
ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran.
3. Sebagian
ulama berpendapat pernikahan sah, jika pasangannya sekufu (setara).
4. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4
bulan 10 hari. Kemudian jika habis iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para
wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.
6. Sebagian
ulama berpendapat wanita bebas melakukan apa pun yang dianggapnya baik.
7. Misalnya
berhias, bepergian, dan menerima lamaran dari seorang lelaki.
8. Termasuk menikahkan
diri sendiri tanpa adanya wali.
9. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ
حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menalaknya
(sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga
dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat bisa menjalankan hukum Allah. Itu hukum
Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
4. Sebagian
ulama berpendapat ayat Al-Quran di atas menjelaskan pernikahan janda.
5. Meskipun
pernikahan janda, tetap perlu adanya
wali calon pengantin wanita.
6. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25, memerintahkan menikah atas izin
keluarga.
7. Meskipun
ayat ini
turun berkaitan budak wanita yang boleh dikawini.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ
يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ
الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ
مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ
الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa di antaramu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang
lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin
mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri,
bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;
dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman
wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi
orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di
antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan
Maha Penyayang.
8. Para
ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hukum saksi.
9. Apakah
menentukan syarat sempurna atau tidak.
10. Semua ulama
sepakat pernikahan tidak boleh dirahasiakan.
11. Sebaiknya
semua pernikahan harus dilaksanakan secara sah menurut Islam dan Pemerintah.
12. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi
Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudianjika kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment