ISTRI
BOLEH BALAS TAMPARAN SUAMI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Istri
boleh membalas tamparan suaminya.
1. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum pria (suami) adalah pemimpin bagi kaum
wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas
sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga
mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, maka nasihati mereka
dan pisah ranjang dengan mereka, dan jika perlu pukul mereka. Tetapi jika
mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari alasan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
2. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 35.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا
حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ
اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatir terjadi sengketa antara keduanya, maka kirim seorang
juru damai keluarga pria dan juru damai keluarga wanita. Jika kedua juru damai
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
B. Asbabun
nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34 dan 35.
1. Hasan
menjelaskan tentang seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah karena
suaminya telah menampar wajahnya.
2. Rasulullah
bersabda,”Suamimu berhak dibalas.”
3. Kemudian
turun ayat 34 dan 35 ini.
4. Wanita
itu segera pulang dan batal menuntut suaminya.
5. Allah
mewajibkan seorang suami untuk menjaga istrinya dengan baik.
6. Nusyuz
artinya meninggalkan kewajiban sebagai istri, misalnya meninggalkan rumah tanpa
izin suaminya.
Daftar
Pustaka
1. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment